Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi/cidera janji terhadap Penggugat ;
- Menyatakan sah pembatalan Perjanjian kerjasama antara Penggugat dan Supardi. R (suami Penggugat) dengan Tergugat sebagaimana Perjanjian Kerja sama Nomor : 06 tahun 2021 yang dibuat di Notaris Adul Hamid SH Mkn, dikarenakan Tergugat telah melakukan wanprestasi/cidera janji atas perjanjian kerja sama dan menyatakan Isi Klausula – klausula dalam Perjanjian kerja Sama ada mengandung suatu perbuatan yang tidak Halal;
- Memerintahkan agar Tergugat segera menyerahkan/mengembalikan kembali Sertifikat Hak milik Nomor 2584 atas Nama Penggugat dan Supardi. R (suami Penggugat) yang terletak di Kelurahan Dusun Bangko kepada Penggugat dengan tanpa suatu syarat apapun ;
- Memerintahkan Tergugat membayar ganti kerugian biaya sewa alat berat/buldoser yang dialami Penggugat sejumlah Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat secara langsung dan tunai setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Atau :
Jika Pengadilan Negeri Bangko melalui Majelis Hakim yang memeriksa mengadili dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya Putusan yang seadil adilnya (ex aquo et bono). |