Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.B/2024/PN Bko DINYATI ANWAR PUTRI S.H LITI YUSLITA ALIAS MAK BIKER BINTI BORNATA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 127/Pid.B/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2211/L.5.14/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DINYATI ANWAR PUTRI S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LITI YUSLITA ALIAS MAK BIKER BINTI BORNATA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

       Bahwa Terdakwa  LITI YUSLITA Alias MAK BIKER Binti BORNATA pada pada hari sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2024 bertempat di Pasar Sungai Tebal Dusun Sungai Tebal Desa Nilo Dingin Kec. Lembah Masurai Kab. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah Melakukan penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

  • Berawal pada hari sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa sedang berjualan di Pasar Sungai Tebal Dusun Sungai Tebal Desa Nalo Dingin Kec. Lembah Masurai Kab. Merangin, saat itu saksi META LEZA yang juga berjualan dekat dengan Terdakwa kemudian saksi META LEZA mampir ke toko atau warung yang terletak sebelah warung Terdakwa untuk meminta kangkung yang untuk dijual kembali dan sambil mengatakan “ENAK LAH AKU MINTAK, DARI PADA KAYAK ORANG DEPAN TU MEREBUT”. Kemudian Terdakwa langsung emosi karena merasa saksi META LEZA membicarakan Terdakwa dan kemudian Terdakwa menyuruh saksi META LEZA untuk pergi agar tidak terjadi keributan antara Terdakwa dengan saksi META LEZA, tetapi saksi META LEZA tidak mau pergi. Kemudian Terdakwa langsung mengambil buah kelapa diwarung Terdakwa serta Terdakwa langsung mengejar Saksi META LEZA dan memukul buah kelapa tersebut kearah kepala  Saksi META LEZA. Selanjutnya pada saat Terdakwa akan memukul kedua kalinya saksi META LEZA langsung menangkis menggunakan tangan sebelah kiri hingga akhirnya buah kelapa tersebut pecah, selanjutnya terdakwa langsung mencakar dada Saksi META LEZA hingga terluka dan Terdakwa langsung menjambak rambut saksi META LEZA tersebut hingga akhirnya sampai posisi terjatuh atau tersungkur yang mengakibatkan lutut Saksi META LEZA tertumpu di aspal. Selanjutnya Terdakwa menendang bahu sebelah kanan belakang saksi META LEZA menggunakan kaki terdakwa tersebut, lalu Terdakwa dan saksi META LEZA langsung dipisahkan oleh beberapa orang yaitu Saksi ANGGA FIRMANSAH SAPUTRA dan Saksi NUR FADILA Alias DILA KAGEK sambil mengatakan “ISTIGFAR YUK” akhirnya terdakwa berhenti melakukan penganiayaan terhadap saksi META LEZA. Setelah terdakwa dipisahkan oleh beberapa orang tersebut kemudian Terdakwa langsung melanjutkan berjualan diwarung Terdakwa sedangkan saksi META LEZA tidak lama setelah itu langsung pergi melaporkan kejadian ke Polsek Lembah Masurai.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 441/110,PKM-PM/2024 tanggal 24 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Fairuza yang memeriksa Korban META LEZA di dalam Kesimpulan pemeriksaan ditemukan luka lecet pada dada dan luka memar pada siku dan lutut akibat kekerasan tumpul.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1)  KUHP --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya