Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.Sus-LH/2024/PN Bko NOFRY HARDI, S.H., M.H. ASNAINI Binti SALEH Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kebakaran Hutan
Nomor Perkara 162/Pid.Sus-LH/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2928/L.5.14/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOFRY HARDI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASNAINI Binti SALEH Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

KESATU

------ Bahwa terdakwa ASNAINI BINTI SALEH (ALM), pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Bukit Paradun Pacat Desa Muara Siau Kec. Muara Siau Kab.Merangin tepatnya di titik koordinat Areal Penggunaan lain/di luar Kawasan Lindung Hulu Landai Bukit Pale Desa Muara Siau Kec. Muara Siau Kab.Merangin yang berada di titik S 2° 19’ 34.8 ” dan E 102° 08’ 23.6” atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------

Bahwa saksi ZULPIKAR ALIAS BUJANG mendapatkan lahan seluas 3 (tiga) hektar di Bukit Paradun Pacat Desa Muara Siau Kec. Muara Siau Kab. Merangin dari orang tua saksi yang bernama DAUP yang menurut keterangan saksi ZULPIKAR ALIAS BUJANG sdr. DAUP melakukan tebang tebas di samping lokasi Kawasan Lindung Hulu Landai Bukit Pale Desa Muara Siau. Bahwa dari 3 hektar lahan yang saksi ZULPIKAR ALIAS BUJANG klaim sebanyak 1,5 hektar sudah saksi ZULPIKAR ALIAS BUJANG bersihkan dan 1,5 hektar sudah ditebang saksi ZULPIKAR ALIAS BUJANG semenjak bulan April tahun 2024 dengan dibantu sdr. AGUS. Bahwa saksi ZULPIKAR ALIAS BUJANG menebang pohon Bukit Paradun Pacat Desa Muara Siau Kec. Muara Siau Kab. Merangin dengan menggunakan mesin chainsaw (Dalam Daftar Pencarian Barang) milik saksi ZULPIKAR ALIAS BUJANG. Bahwa setelah saksi ZULPIKAR ALIAS BUJANG menebang pohon di Bukit Paradun Pacat Desa Muara Siau Kec. Muara Siau Kab. Merangin kemudian saksi ZULPIKAR ALIAS BUJANG membiarkan hingga mengering dan bisa dibakar. Bahwa kemudian terdakwa pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 pada siang hari masuk ke dalam Wilayah Hutan Desa Muara Siau Kec. Muara Siau Kab. Merangin dan sesampainya di lokasi kemudian terdakwa melihat lahan yang telah saksi ZULFIKAR ALIAS BUJANG bersihkan dan dibiarkan mengering kemudian terdakwa memanduk/membakar lahan dengan cara memotong kayu dengan menggunakan parang lalu terdakwa mengumpulkan dahan kayu setinggi 1 (meter) dan diameter 2 (dua) meter selanjutnya terdakwa membuat 3 (tiga) buah tumpukan kayu kemudian terdakwa membakar tumpukan kayu tersebut satu-persatu dengan cara membakar sabut kelapa yang telah dipersiapkan terdakwa dari rumah menggunakan korek api gas berwarna merah yang juga telah terdakwa persiapkan dari rumah dan ketika serabut kelapa telah hidup kemudian serabut kelapa tersebut terdakwa letakkan di bawah tumpukan kayu hingga terbakar. Bahwa pada hari Minggu 21 Juli 2024 api semakin membesar dan pihak Kepolisian Resor Merangin mendapat laporan dari warga terkait kebakaran hutan kemudian petugas dari Polres Merangin berangkat menuju Bukit Paradun Pacat Desa Muara Siau Kec. Muara Siau Kab. Merangin. Bahwa setelah petugas dari Polres Merangin sampai di Lokasi kebakaran di Bukit Paradun Pacat Desa Muara Siau Kec. Muara Siau Kab. Merangin petugas dari Polres Merangin melihat luas lahan yang terbakar adalah kurang lebih 3 (tiga) hektar dan berdasarkan keterangan saksi-saksi luas lahan yang terbakar adalah 1,5 hektar adalah lahan milik terdakwa dan saksi ZULPIKAR ALIAS BUJANG dan 1,5 hektar lagi adalah milik saksi SUSILAWATI yang bersebelahan dengan lahan terdakwa. Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 juli 2024 sekira pukul 10:00 WIB terdakwa bersama warga berangkat ke kebun terdakwa di Bukit Paradun Pacat Desa Muara Siau Kec. Muara Siau Kab. Merangin untuk memadamkan api menggunakan sepeda motor dan saksi MURSALIN BIN ZUHDI membawa alat untuk memadamkan api berupa tangki berukuran 16 (enam belas) liter. Bahwa sesampainya di lokasi kejadian kemudian saksi MURSALIN BIN ZUHDI mencari sumber air lalu saksi MURSALIN BIN ZUHDI memasukkan ke dalam tangki yang saksi bawa dan menyemprot api semampunya sedangkan terdakwa bersama beberapa orang lainnya memadamkan api dengan menggunakan dedaunan.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 juli 2024 terdakwa berangkat kembali ke kebun terdakwa di Bukit Paradun Pacat Desa Muara Siau Kec. Muara Siau Kab. Merangin untuk menanam ubi dan pisang dan pada tanggal 1 Agustus 2024 terdakwa dibawa ke Polres Merangin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bahwa menurut Ir. H. YUNTA GOMBANG ARMANDO, M.Sc BIN H. AWALUDIN PASRAH berdasarkan Surat Tugas Nomor : 41/UN21.33/HK.07.00/2024 tanggal 6 Agustus 2024 dari Ketua Badan Pengelola Usaha Universitas Jambi selaku Manager Agro Industri dan Lingkungan pada Badan Pengelola Usaha Universitas Jambi yang merupakan ahli di bidang Perkebunan menerangkan perbuatan terdakwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan tidak dibenarkan melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Bahwa perbuatan terdakwa adalah termasuk kegiatan perkebunan tahap pratanam yakni kegiatan pembukaan lahan land clearing dan perbuatan terdakwa mengakibatkan dampak negatif berupa penurunan kualitas lingkungan seperti penurunan mutu udara ambien, penurunan kualitas tanah dan penurunan badan perairan umum.

Bahwa berdasarkan hasil Konversi/Overlay dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Merangin Unit IV, V dan VI yang dilakukan oleh sdr. SRIYONO NIP. 19770221 199903 1 005 Jabatan Polisi Kehutanan Penyelia, diperoleh hasil sebagai berikut, yaitu :          

No.

Koordinat

S

2° 

19’

34.8 ”

E

102°

08’

23.6”

 

 

 

 

 

Bahwa perbuatan terdakwa membakar lahan di Bukit Paradun Pacat Desa Muara Siau Kec. Muara Siau Kab.Merangin setelah dimasukkan ke dalam software pemetaan (ArcGis) dan disesuaikan dengan Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Jambi sampai dengan tahun 2017 (Lampiran Keputusan Menteri LHK Nomor.SK.8092/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018) berada titik koordinat Areal Penggunaan lain/di luar Kawasan Lindung Hulu Landai Bukit Pale Desa Muara Siau Kec. Muara Siau Kab.Merangin yang berada di titik S 2° 19’ 34.8 ” dan E 102° 08’ 23.6”.

Bahwa perbuatan terdakwa membakar lahan di luar Kawasan Lindung Hulu Landai Bukit Pale Desa Muara Siau Kec. Muara Siau Kab.Merangin yang berada di titik S 2° 19’ 34.8 ” dan E 102° 08’ 23.6” tidak memiliki izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Bahwa perbuatan terdakwa membuka lahan di luar Kawasan Lindung Hulu Landai Bukit Pale Desa Muara Siau Kec. Muara Siau Kab.Merangin yang berada di titik S 2° 19’ 34.8 ” dan E 102° 08’ 23.6” tidak memiliki izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. ------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

      ------- Bahwa terdakwa ASNAINI BINTI SALEH (ALM), pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Bukit Paradun Pacat Desa Muara Siau Kec. Muara Siau Kab.Merangin tepatnya di titik koordinat Areal Penggunaan lain/di luar Kawasan Lindung Hulu Landai Bukit Pale Desa Muara Siau Kec. Muara Siau Kab.Merangin yang berada di titik S 2° 19’ 34.8 ” dan E 102° 08’ 23.6” atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, karena kelalaiannya membakar hutan”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa Sorbatua Siallagan dengan cara sebagai berikut ; -----------------------------------------------------------

Bahwa saksi ZULPIKAR ALIAS BUJANG mendapatkan lahan seluas 3 (tiga) hektar di Bukit Paradun Pacat Desa Muara Siau Kec. Muara Siau Kab. Merangin dari orang tua saksi yang bernama DAUP yang menurut keterangan saksi ZULPIKAR ALIAS BUJANG sdr. DAUP melakukan tebang tebas di samping lokasi Kawasan Lindung Hulu Landai Bukit Pale Desa Muara Siau. Bahwa dari 3 hektar lahan yang saksi ZULPIKAR ALIAS BUJANG klaim sebanyak 1,5 hektar sudah saksi ZULPIKAR ALIAS BUJANG bersihkan dan 1,5 hektar sudah ditebang saksi ZULPIKAR ALIAS BUJANG semenjak bulan April tahun 2024 dengan dibantu sdr. AGUS. Bahwa saksi ZULPIKAR ALIAS BUJANG menebang pohon Bukit Paradun Pacat Desa Muara Siau Kec. Muara Siau Kab. Merangin dengan menggunakan mesin chainsaw (Dalam Daftar Pencarian Barang) milik saksi ZULPIKAR ALIAS BUJANG. Bahwa setelah saksi ZULPIKAR ALIAS BUJANG menebang pohon di Bukit Paradun Pacat Desa Muara Siau Kec. Muara Siau Kab. Merangin kemudian saksi ZULPIKAR ALIAS BUJANG membiarkan hingga mengering dan bisa dibakar. Bahwa kemudian terdakwa pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 pada siang hari masuk ke dalam  Wilayah Hutan Desa Muara Siau Kec. Muara Siau Kab. Merangin dan sesampainya di lokasi kemudian terdakwa melihat lahan yang telah saksi ZULFIKAR ALIAS BUJANG bersihkan dan dibiarkan mengering kemudian terdakwa memanduk/membakar lahan dengan cara memotong kayu dengan menggunakan parang lalu terdakwa mengumpulkan dahan kayu setinggi 1 (meter) dan diameter 2 (dua) meter selanjutnya terdakwa membuat 3 (tiga) buah tumpukan kayu kemudian terdakwa membakar tumpukan kayu tersebut satu-persatu dengan cara membakar sabut kelapa yang telah dipersiapkan terdakwa dari rumah menggunakan korek api gas berwarna merah yang juga telah terdakwa persiapkan dari rumah dan ketika serabut kelapa telah hidup kemudian serabut kelapa tersebut terdakwa letakkan di bawah tumpukan kayu hingga terbakar. Bahwa pada hari Jumat 19 Juli 2024 api semakin membesar dan pihak Kepolisian Resor Merangin mendapat laporan dari warga terkait kebakaran hutan kemudian petugas dari Polres Merangin berangkat menuju Bukit Paradun Pacat Desa Muara Siau Kec. Muara Siau Kab. Merangin. Bahwa setelah petugas dari Polres Merangin sampai di Lokasi kebakaran di Bukit Paradun Pacat Desa Muara Siau Kec. Muara Siau Kab. Merangin petugas dari Polres Merangin melihat luas lahan yang terbakar adalah kurang lebih 3 (tiga) hektar dan berdasarkan keterangan saksi-saksi luas lahan yang terbakar adalah 1,5 hektar adalah lahan milik terdakwa dan saksi ZULPIKAR ALIAS BUJANG dan 1,5 hektar lagi adalah milik saksi SUSILAWATI yang bersebelahan dengan lahan terdakwa. Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 juli 2024 terdakwa bersama warga berangkat ke kebun terdakwa di Bukit Paradun Pacat Desa Muara Siau Kec. Muara Siau Kab. Merangin untuk memadamkan api menggunakan sepeda motor dan saksi MURSALIN BIN ZUHDI membawa alat untuk memadamkan api berupa tangki berukuran 16 (enam belas) liter. Bahwa sesampainya di lokasi kejadian kemudian saksi MURSALIN BIN ZUHDI mencari sumber air lalu saksi MURSALIN BIN ZUHDI memasukkan ke dalam tangki yang saksi bawa dan menyemprot api semampunya sedangkan terdakwa bersama beberapa orang lainnya memadamkan api dengan menggunakan dedaunan.

Bahwa menurut Ir. H. YUNTA GOMBANG ARMANDO, M.Sc BIN H. AWALUDIN PASRAH berdasarkan Surat Tugas Nomor : 41/UN21.33/HK.07.00/2024 tanggal 6 Agustus 2024 dari Ketua Badan Pengelola Usaha Universitas Jambi selaku Manager Agro Industri dan Lingkungan pada Badan Pengelola Usaha Universitas Jambi yang merupakan ahli di bidang Perkebunan menerangkan perbuatan terdakwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan tidak dibenarkan melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Bahwa perbuatan terdakwa adalah termasuk kegiatan perkebunan tahap pratanam yakni kegiatan pembukaan lahan land clearing dan perbuatan terdakwa mengakibatkan dampak negatif berupa penurunan kualitas lingkungan seperti penurunan mutu udara ambien, penurunan kualitas tanah dan penurunan badan perairan umum.

Bahwa berdasarkan hasil Konversi/Overlay dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Merangin Unit IV, V dan VI yang dilakukan oleh sdr. SRIYONO NIP. 19770221 199903 1 005 Jabatan Polisi Kehutanan Penyelia , diperoleh hasil sebagai berikut, yaitu :        

No.

Koordinat

S

2° 

19’

34.8 ”

E

102°

08’

23.6”

 

 

 

 

 

Bahwa perbuatan terdakwa membakar lahan di Bukit Paradun Pacat Desa Muara Siau Kec. Muara Siau Kab.Merangin setelah dimasukkan ke dalam software pemetaan (ArcGis) dan disesuaikan dengan Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Jambi sampai dengan tahun 2017 (Lampiran Keputusan Menteri LHK Nomor.SK.8092/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018) berada titik koordinat Areal Penggunaan lain/di luar Kawasan Lindung Hulu Landai Bukit Pale Desa Muara Siau Kec. Muara Siau Kab.Merangin yang berada di titik S 2° 19’ 34.8 ” dan E 102° 08’ 23.6”.

Bahwa perbuatan terdakwa membakar lahan di luar Kawasan Lindung Hulu Landai Bukit Pale Desa Muara Siau Kec. Muara Siau Kab.Merangin yang berada di titik S 2° 19’ 34.8 ” dan E 102° 08’ 23.6” tidak memiliki izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Bahwa perbuatan terdakwa membuka lahan di luar Kawasan Lindung Hulu Landai Bukit Pale Desa Muara Siau Kec. Muara Siau Kab.Merangin yang berada di titik S 2° 19’ 34.8 ” dan E 102° 08’ 23.6” tidak memiliki izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Bahwa terdakwa tidak terdaftar sebagai pelaku usaha di oss.go.id dan tidak memiliki Nomor Induk Berusaha.

------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Paragraf 4 Pasal 78 ayat (5) jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. ------

ATAU

KETIGA

     ------- Bahwa terdakwa ASNAINI BINTI SALEH (ALM), pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Bukit Paradun Pacat Desa Muara Siau Kec. Muara Siau Kab.Merangin tepatnya di titik koordinat Areal Penggunaan lain/di luar Kawasan Lindung Hulu Landai Bukit Pale Desa Muara Siau Kec. Muara Siau Kab.Merangin yang berada di titik S 2° 19’ 34.8 ” dan E 102° 08’ 23.6” atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa Sorbatua Siallagan dengan cara sebagai berikut ; ---------

------- Bahwa saksi ZULPIKAR ALIAS BUJANG mendapatkan lahan seluas 3 (tiga) hektar di Bukit Paradun Pacat Desa Muara Siau Kec. Muara Siau Kab. Merangin dari orang tua saksi yang bernama DAUP yang menurut keterangan saksi ZULPIKAR ALIAS BUJANG sdr. DAUP melakukan tebang tebas di lokasi tersebut. Bahwa dari 3 hektar lahan yang saksi ZULPIKAR ALIAS BUJANG klaim sebanyak 1,5 hektar sudah saksi ZULPIKAR ALIAS BUJANG bersihkan dan 1,5 hektar sudah ditebang saksi ZULPIKAR ALIAS BUJANG semenjak bulan April tahun 2024 dengan dibantu sdr. AGUS. Bahwa saksi ZULPIKAR ALIAS BUJANG menebang pohon Bukit Paradun Pacat Desa Muara Siau Kec. Muara Siau Kab. Merangin dengan menggunakan mesin chainsaw milik saksi ZULPIKAR ALIAS BUJANG. Bahwa setelah saksi ZULPIKAR ALIAS BUJANG menebang pohon di Bukit Paradun Pacat Desa Muara Siau Kec. Muara Siau Kab. Merangin kemudian saksi ZULPIKAR ALIAS BUJANG membiarkan hingga mengering dan bisa dibakar. Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 pada siang hari dan juga pada hari Selasa tanggal 23 juli 2024 masuk ke dalam  Wilayah Hutan Desa Muara Siau Kec.  Muara Siau Kab. Merangin dan sesampainya di lokasi kemudian terdakwa melihat lahan yang telah saksi ZULFIKAR ALIAS BUJANG dengan dibantu oleh sdr. AGUS tebang dan bersihkan serta saksi ZULFIKAR ALIAS BUJANG dan sdr. AGUS biarkan mengering untuk dibakar kemudian terdakwa memanduk/membakar lahan dengan cara memotong kayu dengan menggunakan parang lalu terdakwa mengumpulkan dahan kayu setinggi 1 (meter) dan diameter 2 (dua) meter selanjutnya terdakwa membuat 3 (tiga) buah tumpukan kayu kemudian terdakwa membakar tumpukan kayu tersebut satu-persatu dengan cara membakar sabut kelapa yang telah dipersiapkan terdakwa dari rumah menggunakan korek api gas berwarna merah yang juga telah terdakwa persiapkan dari rumah dan ketika serabut kelapa telah hidup kemudian serabut kelapa tersebut terdakwa letakkan di bawah tumpukan kayu hingga terbakar. Bahwa pada hari Jumat 19 Juli 2024 api semakin membesar dan pihak Kepolisian Resor Merangin mendapat laporan dari warga kemudian petugas dari Polres Merangin berangkat menuju Bukit Paradun Pacat Desa Muara Siau Kec. Muara Siau Kab. Merangin. Bahwa setelah petugas dari Polres Merangin sampai di Lokasi kebakaran di Bukit Paradun Pacat Desa Muara Siau Kec. Muara Siau Kab. Merangin petugas dari Polres Merangin melihat luas lahan yang terbakar adalah kurang lebih 3 (tiga) hektar dan berdasarkan keterangan saksi-saksi luas lahan yang terbakar adalah 1,5 hektar adalah lahan milik terdakwa dan saksi ZULPIKAR ALIAS BUJANG dan 1,5 hektar lagi adalah milik saksi SUSILAWATI yang bersebelahan dengan lahan terdakwa yang pada hari Jumat 19 Juli 2024 terdakwa bersama warga berangkat ke kebun terdakwa di Bukit Paradun Pacat Desa Muara Siau Kec. Muara Siau Kab. Merangin untuk memadamkan api menggunakan sepeda motor dan saksi MURSALIN BIN ZUHDI membawa alat untuk memadamkan api berupa tangki berukuran 16 (enam belas) liter. Bahwa sesampainya di lokasi kejadian kemudian saksi MURSALIN BIN ZUHDI mencari sumber air lalu saksi MURSALIN BIN ZUHDI memasukkan ke dalam tangki yang saksi bawa dan menyemprot api semampunya sedangkan terdakwa bersama beberapa orang lainnya memadamkan api dengan menggunakan dedaunan.. ----------------------------------------------

------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 187 KUHP. –

ATAU

KEEMPAT

      ------- Bahwa terdakwa ASNAINI BINTI SALEH (ALM), pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Bukit Paradun Pacat Desa Muara Siau Kec. Muara Siau Kab.Merangin tepatnya di titik koordinat Areal Penggunaan lain/di luar Kawasan Lindung Hulu Landai Bukit Pale Desa Muara Siau Kec. Muara Siau Kab.Merangin yang berada di titik S 2° 19’ 34.8 ” dan E 102° 08’ 23.6” atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa Sorbatua Siallagan dengan cara sebagai berikut ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa saksi ZULPIKAR ALIAS BUJANG mendapatkan lahan seluas 3 (tiga) hektar di Bukit Paradun Pacat Desa Muara Siau Kec. Muara Siau Kab. Merangin dari orang tua saksi yang bernama DAUP yang menurut keterangan saksi ZULPIKAR ALIAS BUJANG sdr. DAUP melakukan tebang tebas di lokasi tersebut. Bahwa dari 3 hektar lahan yang saksi ZULPIKAR ALIAS BUJANG klaim sebanyak 1,5 hektar sudah saksi ZULPIKAR ALIAS BUJANG bersihkan dan 1,5 hektar sudah ditebang saksi ZULPIKAR ALIAS BUJANG semenjak bulan April tahun 2024 dengan dibantu sdr. AGUS. Bahwa saksi ZULPIKAR ALIAS BUJANG menebang pohon Bukit Paradun Pacat Desa Muara Siau Kec. Muara Siau Kab. Merangin dengan menggunakan mesin chainsaw milik saksi ZULPIKAR ALIAS BUJANG. Bahwa setelah saksi ZULPIKAR ALIAS BUJANG menebang pohon di Bukit Paradun Pacat Desa Muara Siau Kec. Muara Siau Kab. Merangin kemudian saksi ZULPIKAR ALIAS BUJANG membiarkan hingga mengering dan bisa dibakar. Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 pada siang hari dan juga pada hari Selasa tanggal 23 juli 2024 masuk ke dalam  Wilayah Hutan Desa Muara Siau Kec.  Muara Siau Kab. Merangin dan sesampainya di lokasi kemudian terdakwa melihat lahan yang telah saksi ZULFIKAR ALIAS BUJANG dengan dibantu oleh sdr. AGUS tebang dan bersihkan serta saksi ZULFIKAR ALIAS BUJANG dan sdr. AGUS biarkan mengering untuk dibakar kemudian terdakwa memanduk/membakar lahan dengan cara memotong kayu dengan menggunakan parang lalu terdakwa mengumpulkan dahan kayu setinggi 1 (meter) dan diameter 2 (dua) meter selanjutnya terdakwa membuat 3 (tiga) buah tumpukan kayu kemudian terdakwa membakar tumpukan kayu tersebut satu-persatu dengan cara membakar sabut kelapa yang telah dipersiapkan terdakwa dari rumah menggunakan korek api gas berwarna merah yang juga telah terdakwa persiapkan dari rumah dan ketika serabut kelapa telah hidup kemudian serabut kelapa tersebut terdakwa letakkan di bawah tumpukan kayu hingga terbakar. Bahwa pada hari Jumat 19 Juli 2024 api semakin membesar dan pihak Kepolisian Resor Merangin mendapat laporan dari warga kemudian petugas dari Polres Merangin berangkat menuju Bukit Paradun Pacat Desa Muara Siau Kec. Muara Siau Kab. Merangin. Bahwa setelah petugas dari Polres Merangin sampai di Lokasi kebakaran di Bukit Paradun Pacat Desa Muara Siau Kec. Muara Siau Kab. Merangin petugas dari Polres Merangin melihat luas lahan yang terbakar adalah kurang lebih 3 (tiga) hektar dan berdasarkan keterangan saksi-saksi luas lahan yang terbakar adalah 1,5 hektar adalah lahan milik terdakwa dan saksi ZULPIKAR ALIAS BUJANG dan 1,5 hektar lagi adalah milik saksi SUSILAWATI yang bersebelahan dengan lahan terdakwa yang pada hari Jumat 19 Juli 2024 terdakwa bersama warga berangkat ke kebun terdakwa di Bukit Paradun Pacat Desa Muara Siau Kec. Muara Siau Kab. Merangin untuk memadamkan api menggunakan sepeda motor dan saksi MURSALIN BIN ZUHDI membawa alat untuk memadamkan api berupa tangki berukuran 16 (enam belas) liter. Bahwa sesampainya di lokasi kejadian kemudian saksi MURSALIN BIN ZUHDI mencari sumber air lalu saksi MURSALIN BIN ZUHDI memasukkan ke dalam tangki yang saksi bawa dan menyemprot api semampunya sedangkan terdakwa bersama beberapa orang lainnya memadamkan api dengan menggunakan dedaunan.. ----------------------------------------------

------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 188 KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya