Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.B/2024/PN Bko DINYATI ANWAR PUTRI S.H 1.SAIHU SU'ID Alias SIHU Bin SU'ID TAPAR Alm
2.MUHAMMAD YUSUF Alias MAK LANCA Bin UMAR Alm
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 163/Pid.B/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2540/L.5.14/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DINYATI ANWAR PUTRI S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIHU SU'ID Alias SIHU Bin SU'ID TAPAR Alm[Penahanan]
2MUHAMMAD YUSUF Alias MAK LANCA Bin UMAR Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN:

Bahwa Terdakwa I  SAIHU SU’ID ALIAS SIHU BIN SU’ID TAPAR (ALM) bersama-sama dengan Terdakwa II   MUHAMMAD YUSUF ALIAS MAK LANCA BIN UMAR (ALM) pada hari Senin Tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih pada tahun 2024 bertempat di Desa Koto Baru Kec. Tabir Lintas Kab. Merangin Desa Simpang Limbur Merangin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara berikut: ---------------------------

  • Berawal bahwa pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 14.00 Wib saat itu Terdakwa I  SAIHU SU’ID sedang berada dirumahnya yang beralamat di Tanah lapang Semayo Kec. Tabir, lalu Terdakwa II  MUHAMMAD YUSUF datang kerumah Terdakwa I  SAIHU SU’ID dan mengajak untuk mengambil Kambing milik orang lain.
  • Bahwa Terdakwa I  SAIHU SU’ID segera bersiap dan Para Terdakwa langsung bergegas berangkat yang mana Terdakwa I  SAIHU SU’ID yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna Putih-biru milik Terdakwa II  MUHAMMAD YUSUF. Para Terdakwa berkeliling di daerah seputaran Desa Koto Baru untuk melihat apakah ada Kambing milik orang lain yang bisa diambil. Namun setelah berkeliling Para Terdakwa tidak menemukan kambing didaerah tersebut hingga akhirnya saat melintas pada sebuah rumah Terdakwa II  MUHAMMAD YUSUF  melihat dengan jelas ada sepeda motor yang terparkir di halaman rumah yang beralamat di Koto Baru. Kemudian Terdakwa II MUHAMMAD YUSUF  meminta Terdakwa I  SAIHU SU’ID untuk berhenti, dan Terdakwa II  MUHAMMAD YUSUF  pun turun dari motor yang Para Terdakwa naiki. Dan Terdakwa II  MUHAMMAD YUSUF  berjalan kaki menuju sepeda motor tersebut.
  • Bahwa setelah Terdakwa II MUHAMMAD YUSUF turun dari sepeda motor tersebut Terdakwa I  SAIHU SU’ID meninggalkan Terdakwa II MUHAMMAD YUSUF  untuk memantau sambil berjaga-jaga di jalan sekira kurang lebih 50 meter dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa II  MUHAMMAD YUSUF.
  • Bahwa Terdakwa II MUHAMMAD YUSUF  berjalan kaki menuju sepeda motor tersebut sambil memperhatikan sekitar dengan maksud mengambil barang atau sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan Hukum yaitu 1 (satu) unit  sepeda motor milik ASMAWI HS yang sedang terparkir dihalaman rumah tersebut. Dan saat posisi Terdakwa II MUHAMMAD YUSUF sudah sangat dekat dengan sepeda motor tersebut Terdakwa II MUHAMMAD YUSUF melihat bahwa kunci kontak sepeda motor Honda Beat Warna Hitam masih ada pada sepeda motor tersebut.
  • Bahwa Terdakwa II MUHAMMAD YUSUF langsung mengambil sepeda motor tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik kendaraan yaitu ASMAWI HS yang saat itu sedang dibawa oleh anaknya yang bernama AZRA AGUSTINA RAMADANI BINTI ASMAWI HS yaitu dengan cara menghidupkannya dengan kunci kontak dan langsung melajukan kendaraan tersebut.
  • Bahwa selang beberapa waktu Terdakwa I SAIHU SU’ID menunggu, Terdakwa II  MUHAMMAD YUSUF  datang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna Hitam dengan Nopol BH 2842 XB tahun 2020 dengan nomor MH1JM8217LK106988 dengan Nosin : JM82E1106044 dan Terdakwa II MUHAMMAD YUSUF  mengatakan kepada Terdakwa I  SAIHU SU’ID “KITO KE SUNGAI ABU NDAN”  lalu tanpa menjawab Terdakwa I  SAIHU SU’ID bergegas mengikuti Terdakwa II MUHAMMAD YUSUF. Para terdakwa mengendarai kendaraan nya masing-masing dengan kecepatan tinggi.
  • Bahwa tujuan Para Terdakwa adalah hendak ke kebun sawit yang beralamat di Sungai Abu untuk menjual sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam tersebut kepada Suku Anak dalam yang Para Terdakwa tidak tahu namanya.
  • Bahwa Terdakwa II MUHAMMAD YUSUF yang melakukan transaksi dan berhasil menjual sepeda motor tersebut dengan harga kurang lebih sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Lalu Para Terdakwa pulang menggunakan sepeda motor milik Terdakwa II MUHAMMAD YUSUF.
  • Bahwa setelah Para Terdakwa sampai di rumah Terdakwa II MUHAMMAD YUSUF, Terdakwa II MUHAMMAD YUSUF membagi uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dengan rincian sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) digunakan untuk membeli rokok dan makan Para Terdakwa, sebesar Rp. 1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) diberikan kepada Terdakwa I  SAIHU SU’ID dan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta ribu rupiah) merupakan bagian yang Terdakwa II  MUHAMMAD YUSUF terima. Dan bahwa setelah membagi uang tersebut Para Terdakwa pergi ke belakang Madrasah yang beralamat didekat Pasar Rantau Panjang yang ada didekat rumah Terdakwa I  SAIHU SU’ID untuk bermain Judi SLOT. Selanjutnya sekira pukul 18.30 Para Terdakwa pulang kerumah masing-masing, Terdakwa I  SAIHU SU’ID berjalan kaki dan Terdakwa II MUHAMMAD YUSUF  menggunakan sepeda motor miliknya. Kemudian sekira Pukul kurang lebih sekitar pukul 20.00 wib Para Terdakwa diamankan oleh Aparat Kepolisian.  
  • Bahwa uang yang didapat oleh Para Terdakwa tersebut telah digunakan untuk keperluan pribadi seperti membeli rokok, makan, kebutuhan sehari-hari dan digunakan untuk bermain judi SLOT.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi ASMAWI HS mengalami kerugian sejumlah 1 (satu) unit sepeda motor dengan kisaran harga kurang lebih Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) k- 4 KUHP. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya