Petitum |
- Menyatakan bahwa telah SAH secara hukum telah terjadi transaksi jual beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT atas tanah kebun kelapa sawit milik TERGUGAT yang terletak di Desa Langling Kec. Bangko Kab. Merangin yang adalah merupakan objek sengketa dalam perkara ini, yaitu :
- Kebun kelapa sawit dengan Nomor Sertifikat Nomor :1909 atas nama HERMAN yang PENGGUGAT beli seharga Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
- Kebun kelapa sawit dengan Nomor Sertifikat Nomor :1909 atas nama HERMAN yang PENGGUGAT beli seharga Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah),
- Kebun kelapa sawit seluas ± 3 (tiga) hektar yang merupakan bahagian dari Kebun Kelapa sawit milik sdr. HERMAN dengan nomor Sertifikat Nomor : 495 yang PENGGUGAT beli dengan harga Rp. 330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah
- Menyatakan SAH menurut hukum yaitu :
- Kebun kelapa sawit dengan Nomor Sertifikat Nomor :1909 atas nama HERMAN yang PENGGUGAT beli seharga Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
- Kebun kelapa sawit dengan Nomor Sertifikat Nomor :1909 atas nama HERMAN yang PENGGUGAT beli seharga Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
- Kebun kelapa sawit seluas ± 3 (tiga) hektar yang merupakan bahagian dari Kebun Kelapa sawit milik sdr. HERMAN dengan nomor Sertifikat Nomor : 495 yang PENGGUGAT beli dengan harga Rp. 330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah
Adalah SAH milik PENGGUGAT
- Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT yang telah meminta agar PENGGUGAT membayar kembali uang untuk pembelian kebun kelapa sawit miliknya yang telah dijual kepada PENGGUGAT melalui perantaraan sdr. ARYANTO dengan alasan uang yang telah PENGGUGAT serahkan kepada sdr. ARYANTO tidak diserahkan oleh sdr. ARYANTO kepada TERGUGAT (telah digelapkan oleh sdr. ARYANTO), yang mana bila PENGGUGAT tidak mau membayar kembali maka TERGUGAT tidak mau mengakui kalau kebun tersebut telah dijual kepada PENGGUGAT, adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang dapat merugikan PENGGUGAT.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk segera membuatkan surat yang bersifat akta autentik mengenai benar telah terjadi antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT Telah terjadi transaksi jual beli atas tanah kebun kelapa sawit miliknya yaitu tanah kebun kelapa sawit yang telah dinyatakan sebagai objek sengketa dalam perkara ini, yang mana bila TERGUGAT lalai atau tidak mau mebuatkan surat jual beli yang bersifat autentik dimaksud, maka Putusan Pengadilan dalam perkara ini dapat dianggap dan dipergunakan oleh PENGGUGAT sebagai pengganti surat / akta autentik yang menerangkan tentang transaksi jual beli antara PENGGUGAT dengan GTERGUGAT terhadap tanah kebun kelapa sawit yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini bilamana PENGGUGAT memerlukannya.
- Membebankan ongkos perkara kepada TERGUGAT.
ATAU :
Apabila Pengadilan Negeri Bangko melalui yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya untuk dapat memberikan putusan yang seadil adilnya (ex Aquo et Bono) |