Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.B/2024/PN Bko GIO VALDO DIAMANTA, S.H. 1.MAMAT Bin ISHAK Alm
2.SUGIARTO Als MBAH MOLOR Bin SUMARJO
3.SUPARMAN Als BAGONG Bin M.DAHLAN
4.SUTARMAN Als SUTAR Bin BUNITO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 93/Pid.B/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1269/L.5.14/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GIO VALDO DIAMANTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAMAT Bin ISHAK Alm[Penahanan]
2SUGIARTO Als MBAH MOLOR Bin SUMARJO[Penahanan]
3SUPARMAN Als BAGONG Bin M.DAHLAN[Penahanan]
4SUTARMAN Als SUTAR Bin BUNITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa I MAMAT Bin ISHAK bersama-sama dengan Terdakwa II SUPARMAN Als BAGONG Bin M.DAHLAN, Terdakwa III SUTARMAN Als SUTAR Bin BUNITO dan Terdakwa IV SUGIARTO Als MBAH MOLOR Bin SUMARJO pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 bertempat di Kebun Sawit yang beralamat di Bunga Antoi, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara berikut : -----------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 10 Maret Tahun 2024 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Kebun sawit yang berada di Bunga Antoi, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin Sdr. ARIS (DPO) yang merupakan bandar dari permainan judi jenis dadu menyiapkan 1 (satu) buah karpet warna merah muda untuk tempat Sdr. ARIS duduk, kemudian di depan Sdr. ARIS duduk dibentangkan 1 (satu) buah karpet dadu warna hijau dengan motif bunga warna hitam, selanjutnya Sdr. ARIS memasukkan 4 (empat) buah mata dadu yang terbuat dari kayu ke dalam 1 (satu) buah kaleng, lalu Sdr. ARIS menutup kaleng dadu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah tapakan dadu, setelah itu Sdr. ARIS menggoncang kaleng dadu tersebut sampai dengan mata dadu tersebut sudah berubah posisi, selanjutnya Terdakwa I MAMAT, Terdakwa II SUPARMAN, Terdakwa III SUTARMAN dan Terdakwa IV SUGIARTO memasang taruhan berupa uang yang diletakan pada 1 buah karpet dadu warna hijau dengan motif bunga warna hitam, setelah Terdakwa I MAMAT, Terdakwa II SUPARMAN, Terdakwa III SUTARMAN dan Terdakwa IV SUGIARTO meletakkan uang taruhannya, kemudian Sdr. ARIS membuka 1 (satu) buah kaleng dadu yang telah digoncangkan sebelumnya dan memperlihatkan gambar yang muncul di atas ke 4 (empat) buah mata dadu tersebut, untuk pemain (Terdakwa) yang meletakkan uang taruhan sesuai dengan gambar yang muncul di atas ke 4 (empat) buah mata dadu tersebut maka akan mendapatkan uang sesuai dengan uang yang dipertaruhkan di kali 2 (dua), apabila pemain (Terdakwa) memasang di 1 (satu) gambar yang tertera di karpet dadu dengan Taruhan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) kemudian mata dadu yang digoncangkan tersebut muncul gambar sesuai dengan yang dipasang taruhan, maka pemain akan mendapatkan uang senilai Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), cara bermain judi tersebut dilakukan oleh para Terdakwa secara berulang-ulang.
  • Bahwa Terdakwa I MAMAT telah memasang taruhan dalam permainan judi tersebut sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa II SUPARMAN telah memasang taruhan dalam permainan judi tersebut sejumlah Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
  • BahwaTerdakwa III SUTARMAN telah memasang taruhan dalam permainan judi tersebut sejumlah Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa IV SUGIARTO telah memasang taruhan dalam permainan judi tersebut sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama sekira Pukul 20.00 WIB anggota Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa adanya kegiatan judi jenis dadu, selanjutnya Saksi KALAM ROBERO PASARIBU, Saksi GIDEON TRIATMAJA SIHOMBING bersama- sama dengan rekan Saksi lainnya berangkat menuju Desa Bunga Antoi, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, pada saat di lokasi Saksi KALAM dan Saksi GIDEON langsung menangkap para Terdakwa yang sedang melakukan permainan jenis dadu tersebut, Kemudian Terdakwa I MAMAT, Terdakwa II SUPARMAN, Terdakwa III SUTARMAN dan Terdakwa IV SUGIARTO beserta barang bukti dibawa menuju Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

-------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP ------------------------

A T A U

KEDUA :

Bahwa Terdakwa I MAMAT Bin ISHAK bersama-sama dengan Terdakwa II SUPARMAN Als BAGONG Bin M.DAHLAN, Terdakwa III SUTARMAN Als SUTAR Bin BUNITO dan Terdakwa IV SUGIARTO Als MBAH MOLOR Bin SUMARJO pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 bertempat di kebun sawit yang beralamat di Bunga Antoi, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengggunakan kesempatan main judi” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara berikut : -----------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 10 Maret Tahun 2024 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Kebun sawit yang berada di Bunga Antoi, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin Sdr. ARIS (DPO) yang merupakan bandar dari permainan judi jenis  dadu menyiapkan 1 (satu) buah karpet warna merah muda untuk tempat Sdr. ARIS duduk, kemudian di depan Sdr. ARIS duduk dibentangkan 1 (satu) buah karpet dadu warna hijau dengan motif bunga warna hitam, selanjutnya Sdr. ARIS memasukkan 4 (empat) buah mata dadu yang terbuat dari kayu ke dalam 1 (satu) buah kaleng, lalu Sdr. ARIS menutup kaleng dadu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah tapakan dadu, setelah itu Sdr. ARIS menggoncang kaleng dadu tersebut sampai dengan mata dadu tersebut sudah berubah posisi, selanjutnya Terdakwa I MAMAT, Terdakwa II SUPARMAN, Terdakwa III SUTARMAN dan Terdakwa IV SUGIARTO memasang taruhan berupa uang yang diletakan pada 1 buah karpet dadu warna hijau dengan motif bunga warna hitam, setelah Terdakwa I MAMAT, Terdakwa II SUPARMAN, Terdakwa III SUTARMAN dan Terdakwa IV SUGIARTO meletakkan uang taruhannya, kemudian Sdr. ARIS membuka 1 (satu) buah kaleng dadu yang telah digoncangkan sebelumnya dan memperlihatkan gambar yang muncul di atas ke 4 (empat) buah mata dadu tersebut, untuk pemain (Terdakwa) yang meletakkan uang taruhan sesuai dengan gambar yang muncul di atas ke 4 (empat) buah mata dadu tersebut maka akan mendapatkan uang sesuai dengan uang yang dipertaruhkan di kali 2 (dua), apabila pemain (Terdakwa) memasang di 1 (satu) gambar yang tertera di karpet dadu dengan Taruhan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) kemudian mata dadu yang digoncangkan tersebut muncul gambar sesuai dengan yang dipasang taruhan, maka pemain akan mendapatkan uang senilai Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), cara bermain judi tersebut dilakukan oleh para Terdakwa secara berulang-ulang.
  • Bahwa Terdakwa I MAMAT telah memasang taruhan dalam permainan judi tersebut sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa II SUPARMAN telah memasang taruhan dalam permainan judi tersebut sejumlah Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
  • BahwaTerdakwa III SUTARMAN telah memasang taruhan dalam permainan judi tersebut sejumlah Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa IV SUGIARTO telah memasang taruhan dalam permainan judi tersebut sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama sekira Pukul 20.00 WIB anggota Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa adanya kegiatan judi jenis dadu, selanjutnya Saksi KALAM ROBERO PASARIBU, Saksi GIDEON TRIATMAJA SIHOMBING bersama- sama dengan rekan Saksi lainnya berangkat menuju Desa Bunga Antoi, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, pada saat di lokasi Saksi KALAM dan Saksi GIDEON langsung menangkap para Terdakwa yang sedang melakukan permainan jenis dadu tersebut, Kemudian Terdakwa I MAMAT, Terdakwa II SUPARMAN, Terdakwa III SUTARMAN dan Terdakwa IV SUGIARTO beserta barang bukti dibawa menuju Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

-------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya