Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Bko 1.tri iswatii
2.supardi
3.aulia rahim
4.shinta kristina
5.m. diki
6.nina ardiyeni
7.mirnayanti
8.dwi lestari
9.desi susanti
10.paridah
11.elpy sariani
12.ropikoh
1.PT. BINTANG SEMBILAN BERJAYA
2.PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE, Cabang Bangko
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Bko
Tanggal Surat Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1tri iswatii
2supardi
3aulia rahim
4shinta kristina
5m. diki
6nina ardiyeni
7mirnayanti
8dwi lestari
9desi susanti
10paridah
11elpy sariani
12ropikoh
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Toni Irawan Jaya, SHtri iswatii
2Toni Irawan Jaya, SHsupardi
3Toni Irawan Jaya, SHaulia rahim
4Toni Irawan Jaya, SHshinta kristina
5Toni Irawan Jaya, SHm. diki
6Toni Irawan Jaya, SHnina ardiyeni
7Toni Irawan Jaya, SHmirnayanti
8Toni Irawan Jaya, SHdwi lestari
9Toni Irawan Jaya, SHdesi susanti
10Toni Irawan Jaya, SHparidah
11Toni Irawan Jaya, SHelpy sariani
12Toni Irawan Jaya, SHropikoh
13SUSI SUSANTI, SHtri iswatii
14SUSI SUSANTI, SHsupardi
15SUSI SUSANTI, SHaulia rahim
16SUSI SUSANTI, SHshinta kristina
17SUSI SUSANTI, SHm. diki
18SUSI SUSANTI, SHnina ardiyeni
19SUSI SUSANTI, SHmirnayanti
20SUSI SUSANTI, SHdwi lestari
21SUSI SUSANTI, SHdesi susanti
22SUSI SUSANTI, SHparidah
23SUSI SUSANTI, SHelpy sariani
24SUSI SUSANTI, SHropikoh
Tergugat
NoNama
1PT. BINTANG SEMBILAN BERJAYA
2PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE, Cabang Bangko
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1NorhadiyantoPT. BINTANG SEMBILAN BERJAYA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat  I yang mana tidak dapat melakukan pembayaran pembagian keuntungan atas program- program yang dikuti oleh Para Penggugat dan serta perbuatan Tergugat II yang mana telah berupaya untuk melakukan upaya penagihan dan atau diduga ada upaya penarikan unit yang mana masih dalam jangka waktu kredit yang telah diperjanjikan oleh karenannya Perbuatan keduanya (Tergugat I dan Tergugat II) adalah Perbuatan WANPRESTASI / CIDERA JANJI;
  3. Menghukum Tergugat I untuk segera melakukan pembayaran pembagian keuntungan atas program- program yang dikuti oleh Para Penggugat secara Tunai dan sekaligus;
  4. Menghukum Tergugat II tidak melakukan penarikan unit sepeda motor milik Para Penggugat sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrahct);
  5. Menetapkan biaya- biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

ATAU ;

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan  putusan yang menurut Pengadilan dalam peradilan yang baik,adalah patut dan adil (Ex Aequo Et Bono, Naar Goede Justitie Recht Doen).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak