Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Pengugat yang di ajukan oleh Penggugat untuk seluruh nya .
- Menyatakan Perbuatan Terguagat yang menuduh melakukan Pencurian dengan mengitimidasi Pengugat dan menyuruh Pengugat membuat surat Pernyataan Pengakuan yang Penggugat tidak Pernah melakukan berbuatan Pencurian yang di tuduhkan oleh Terguggat adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- Menghukum Tergugat untuk menganti kerugian para penggugat meminta pemulihan nama baik dengan menganti kerugian Para Penggugat sebesar Rp, 1,500,000,000 ( Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah ) kepada Tergugat dan kerugian tersebut di bayar kan secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat.
- Membeban kan biaya – biaya yang timbul akibata perkara ini sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.
- MengHukum untuk menjamin dilaksanakan nya Putusan ini oleh Tergugat maka Para Penggugat meminta agar Tergugat di Hukum untuk membayar uang Paksa ( Dwangsom )kepada Para Penggugat Sebesar RP, 200.000 ( dua Ratus Ribu )
ATAU
Jika majelis Hakim Yang Mulia Berpendapat lain, mohon kira nya untuk memberikan Putusan yang menurut Pengadilan dalam Peradilan yang baik, adalah patut dan adil ( Ex Aequo Et Bono Naar GoedeJustitie Recht Doen). |