Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2024/PN Bko RIZKY PERTAMAWAN S.H MARDIANSYAH Bin MUZAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1163/L.5.14/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY PERTAMAWAN S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARDIANSYAH Bin MUZAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

  PERTAMA

Bahwa Terdakwa MARDIANSYAH Bin MUZAR, Pada Hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 13.49 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di RT. 12 lingkungan mensawang kel. Dusun Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa shabu yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara berikut :-------------------------------------------------------------

  • Pada Hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 13.49 wib saat Terdakwa sedang berada di tokoh terdakwa yang beralamat di Kel. Dusun Bangko Kab. Merangin terdakwa menghubungi sdr. ANTON menggunakan 1 unit HP REALME warna biru milik terdakwa dan mengatakan “ABANG DIMANO BANG...? “ Lalu dijawab “ DIRUMAH, NGAPO..? “ Lalu terdakwa jawab “ AMBEK ½ G BG (NARKOTIKA SHABU) BERAPO DUITNYO...? “ Lalu dijawab “ RP. 800.000,- “ Lalu terdakwa jawab “ DIMANO KETEMU BANG...? “ Lalu dijawab “ DI TEMPAT BIASO BE BELAKANG BALAI ADAT. Kemudian terdakwa langsung pergi ke tempat biasa kami melakukan transaksi jual beli narkotika di belakang balai adat kel. Dusun bangko kab. Merangin dan sesampainya disana terdakwa langsung bertemu dengan sdr. ANTON dan saat bertemu terdakwa langsung memberikan uang Rp. 800.000,- kepada sdr. ANTON dan sdr. ANTON memberikan 1 paket Narkotika shabu di dalam 1 buah kotak rokok savir kepada terdakwa dan terdakwa masukan kedalam 1 buah tas merk AR APPAREL warna hitam milik terdakwa, Setelah itu terdakwa langsung pulang menuju tokoh terdakwa yang beralamat di Kel. Dusun Bangko Kec. Bangko dan sesampainya di tokoh sekira pukul 15.00 wib saat terdakwa di tokoh pihak kepolisian langsung menangkap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika shabu di balut 1 buah tissue di dalam 1 buah kotak rokok merk savir dan terdakwa akui adalah milik terdakwa.
  • Bahwa barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian adalah :
  • 1 ( Satu) paket narkotika jenis shabu bruto 0,656 gram
  • 1 (satu) lembar potongan tissue warna putih
  • 1 (satu) buah tas merk AR Apprel warna hitam
  • 1 (satu) buah kotak rokok merk savir
  • 1 (satu) unit HP android merk realme warna biru beserta simcardnya
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 511/18/DKUKMPP-MET/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang dibuat oleh EFNITA AWAL, ST selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Merangin, berupa : 1 (satu) bungkus plastic yang diduga berisi narkotika jenis shabu di beri kode I dilakukan penimbangan didapat dengan berat kotor 0,656 gram, berat kotor dikurangi berat plastic BB kosong berat 0,129 gram dan didapat berat bersih 0,527 gram. Berat bersih akhir untuk barang bukti di pengadilan yakni 0,527 gram dikurangi 0,014gram yaitu 0,513 gram.
  • Berdasarkan keterangan pengujian balai pengawas obat dan makanan Republik Indonesia cabang Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.24.0232 yang di keluarkan pada tanggal 07 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Armeiny Romita, S.Si, Apt selaku Kepala Balai POM di Jambi, bahwa sampel berupa Kristal putih bening yang diterima dan setelah dilakukan pengujian adalah benar Mengandung methamphetamine (bukan tanaman) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
  • Bahwa Terdakwa MARDIANSYAH Bin MUZAR tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan.

-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa MARDIANSYAH Bin MUZAR, Pada Hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 13.49 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di RT. 12 lingkungan mensawang kel. Dusun Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara berikut:-----------------------------------------

  • Pada Hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 13.49 wib saat Terdakwa sedang berada di tokoh terdakwa yang beralamat di Kel. Dusun Bangko Kab. Merangin terdakwa menghubungi sdr. ANTON menggunakan 1 unit HP REALME warna biru milik terdakwa dan mengatakan “ABANG DIMANO BANG...? “ Lalu dijawab “ DIRUMAH, NGAPO..? “ Lalu terdakwa jawab “ AMBEK ½ G BG (NARKOTIKA SHABU) BERAPO DUITNYO...? “ Lalu dijawab “ RP. 800.000,- “ Lalu terdakwa jawab “ DIMANO KETEMU BANG...? “ Lalu dijawab “ DI TEMPAT BIASO BE BELAKANG BALAI ADAT. Kemudian terdakwa langsung pergi ke tempat biasa kami melakukan transaksi jual beli narkotika di belakang balai adat kel. Dusun bangko kab. Merangin dan sesampainya disana terdakwa langsung bertemu dengan sdr. ANTON dan saat bertemu terdakwa langsung memberikan uang Rp. 800.000,- kepada sdr. ANTON dan sdr. ANTON memberikan 1 paket Narkotika shabu di dalam 1 buah kotak rokok savir kepada terdakwa dan terdakwa masukan kedalam 1 buah tas merk AR APPAREL warna hitam milik terdakwa, Setelah itu terdakwa langsung pulang menuju tokoh terdakwa yang beralamat di Kel. Dusun Bangko Kec. Bangko dan sesampainya di tokoh sekira pukul 15.00 wib saat terdakwa di tokoh pihak kepolisian langsung menangkap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika shabu di balut 1 buah tissue di dalam 1 buah kotak rokok merk savir dan terdakwa akui adalah milik terdakwa.
  • Bahwa barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian adalah :
  • 1 ( Satu) paket narkotika jenis shabu bruto 0,656 gram
  • 1 (satu) lembar potongan tissue warna putih
  • 1 (satu) buah tas merk AR Apprel warna hitam
  • 1 (satu) buah kotak rokok merk savir
  • 1 (satu) unit HP android merk realme warna biru beserta simcardnya
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 511/18/DKUKMPP-MET/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang dibuat oleh EFNITA AWAL, ST selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Merangin, berupa : 1 (satu) bungkus plastic yang diduga berisi narkotika jenis shabu di beri kode I dilakukan penimbangan didapat dengan berat kotor 0,656 gram, berat kotor dikurangi berat plastic BB kosong berat 0,129 gram dan didapat berat bersih 0,527 gram. Berat bersih akhir untuk barang bukti di pengadilan yakni 0,527 gram dikurangi 0,014gram yaitu 0,513 gram.
  • Berdasarkan keterangan pengujian balai pengawas obat dan makanan Republik Indonesia cabang Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.24.0232 yang di keluarkan pada tanggal 07 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Armeiny Romita, S.Si, Apt selaku Kepala Balai POM di Jambi, bahwa sampel berupa Kristal putih bening yang diterima dan setelah dilakukan pengujian adalah benar Mengandung methamphetamine (bukan tanaman) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
  • Bahwa Terdakwa MARDIANSYAH Bin MUZAR tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan.

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun  2009 tentang Narkotika ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya