Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2024/PN Bko NOFRY HARDI, S.H., M.H. 1.MUHAMMAD RIKI ALJABAR BIN ANAS
2.ULFADRI MANJA BIN ABU KASIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 67/Pid.B/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-886/L.5.14/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOFRY HARDI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIKI ALJABAR BIN ANAS[Penahanan]
2ULFADRI MANJA BIN ABU KASIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

 

------- Bahwa ia terdakwa I MUHAMMAD RIKI ALJABAR BIN ANAS dan terdakwa II ULFADRI MANJA BIN ABU KASIM pada hari Jumat tanggal 9 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Sungai Nilau Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya dalam daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ; -----------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 9 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa  I MUHAMMAD RIKI ALJABAR BIN ANAS bersama dengan terdakwa II ULFADRI MANJA BIN ABU KASIM pergi ke kebun di Sungai Nilau Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin untuk mencari durian dan sesampainya di kebun terdakwa I MUHAMMAD RIKI ALJABAR dan terdakwa II ULFADRI MANJA melihat pondok untuk menunggu durian mereka sudah hancur lalu terdakwa I MUHAMMAD RIKI ALJABAR dan terdakwa II ULFADRI MANJA pulang ke rumah menemui ibu mereka dan ketika sampai di rumah terdakwa I MUHAMMAD RIKI ALJABAR dan terdakwa II ULFADRI MANJA diberitahu oleh adik mereka yang paling kecil bernama AZAN jika 3 batang sawit milik ibu terdakwa I MUHAMMAD RIKI ALJABAR dan terdakwa II ULFADRI MANJA sudah dicincang oleh saksi korban ABDUL MANAP dan mendengar hal itu kemudian terdakwa I RIKI ALJABAR mengambil sebilah parang sedangkan terdakwa II ULFADRI MANJA membawa sebilah kerambit menuju pondok saksi korban ABDUL MANAP di Desa Sungai Nilau Kecamatan Sungai Manau ;
  • Bahwa setelah terdakwa I MUHAMMAD RIKI ALJABAR dan terdakwa II ULFADRI MANJA sampai di pondok saksi korban ABDUL MANAP kemudian terdakwa I MUHAMMAD RIKI ALJABAR berkata “KENAPA MAMAK NYINCANG SAWIT MAK KAMI” dan dijawab ABDUL MANAP “BUKAN MAK KAU PUNYA TANAH TU”  lalu terjadi keributan antara terdakwa I MUHAMMAD RIKI ALJABAR dengan saksi korban ABDUL MANAP yang mana saksi korban ABDUL MANAP memukul pipi kiri terdakwa I MUHAMMAD RIKI ALJABAR lalu dibalas terdakwa I MUHAMMAD RIKI ALJABAR dengan pukulan keras ke rahang saksi korban ABDUL MANAP dan ketika saksi korban ABDUL MANAP hendak membalas terdakwa I MUHAMMAD RIKI ALJABAR lalu terdakwa II ULFADRI MANJA membantu terdakwa I MUHAMMAD RIKI ALJABAR dengan mendorong saksi korban ABDUL MANAP dan saksi korban ABDUL MANAP lanjut memukul terdakwa II ULFADRI MANJA dan dibalas terdakwa II ULFADRI MANJA dengan menusukkan sebilah kerambit ke arah wajah saksi korban ABDUL MANAP secara berulang-ulang hingga wajah saksi korban ABDUL MANAP mengeluarkan darah ;

Bahwa kemudian istri ABDUL MANAP yang bernama INA LISNA ALIAS INA melerai dengan berteriak dan mendorong terdakwa I M RIKI ALJABAR dengan menggunakan sebatang kayu hingga akhirnya datang saksi SARBAINI ALIAS BEK BIN ILYAS dari pondok sebelah melerai memisahkan terdakwa I MUHAMMAD RIKI ALJABAR dan terdakwa II ULFADRI MANJA dengan saksi korban ABDUL MANAP kemudian terdakwa I MUHAMMAD RIKI ALJABAR dan terdakwa II ULFADRI MANJA pulang ke rumah hingga pukul 16.00 WIB datang anggota Kepolisian menjemput terdakwa I MUHAMMAD RIKI ALJABAR dan terdakwa II ULFADRI MANJA untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum  Nomor : 351/450/PKM-SM/2023 tanggal 20 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NOVI ROSMAYANTI SIP: 136/SIPD/DPMPTSP-TK/XII/2023 atas nama ABDUL MANAP BIN ABU BAKAR dengan hasil pemeriksaan :

  1. terdapat luka robek di pipi sisi kiri dengan ukuran Panjang 4 cm dan lebar 1 cm ;
  2. Terdapat luka robek di dahi sisi kiri dengan ukuran Panjang 3,5 cm dan lebar 1 cm.

 

------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 ayat (1)  KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya