Petitum |
DALAM PROVISI :
Menghukum dan memerintahkan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7, Tergugat 8, Tergugat 9, Tergugat 10, Tergugat 11, Tergugat 12, Tergugat 13, Tergugat 14, Tergugat 15, Tergugat 16 menghentikan semua kegiatan dan aktivitasnya diatas tanah objek Perkara sampai putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7, Tergugat 8, Tergugat 9, Tergugat 10, Tergugat 11, Tergugat 12, Tergugat 13, Tergugat 14, Tergugat 15, Tergugat 16 yang mana secara bersama- sama menguasai dan merusak tanaman yang Penggugat tanam, dan kemudian mereka ada yang berkebun dan mendirikan bangunan diatas tanah objek perkara tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa se izin dari Penggugat adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menyatakan Sebidang tanah kebun Belukar dengan ukuran luas kurang lebih 60.000 M2 (± 6 Ha) yang terletak di Beluka Tengah, Dusun Pematang Raya, Desa Muara Madras, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi dengan batas – batas :
- sebelah Utara berbatas dengan Jalan Mentenang
- sebelah Selatan berbatas dengan Marjamun Dan Jakfar
- sebelah Timur berbatas dengan tanah Dohir
- sebelah Barat berbatas dengan tanah kebun Siti Acun
- ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT.
- Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7, Tergugat 8, Tergugat 9, Tergugat 10, Tergugat 11, Tergugat 12, Tergugat 13, Tergugat 14, Tergugat 15, Tergugat 16 untuk mengganti rugi kerugian Materil dan kerugian Immateril berupa uang kepada Penggugat dikarenakan Penggugat tidak bisa menggarap tanah objek perkara tersebut dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materil sebesar Rp.2.000.000.000,-( dua milyar rupiah);
- Kerugian Immaterial sebesar Rp. 500.000.000.000,-(lima ratus juta rupiah)
Total terbilang : Rp. 2.500.000.000,-(dua milyar lima ratus juta rupiah)
- Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7, Tergugat 8, Tergugat 9, Tergugat 10, Tergugat 11, Tergugat 12, Tergugat 13, Tergugat 14, Tergugat 15, Tergugat 16 untuk menyerahkan tanah yang menjadi Objek Perkara dalam kondisi baik dan tanpa beban diatasnya/ seperti semula kepada Penggugat;
- Menyatakan sahnya sita jaminan terhadap Objek Perkara yaitu ;
- Sebidang tanah kebun Belukar dengan ukuran luas kurang lebih 60.000 M2 (±6 Ha) yang terletak di Beluka Tengah, Dusun Pematang Raya, Desa Muara Madras, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi dengan batas – batas :
- sebelah Utara berbatas dengan Jalan Mentenang
- sebelah Selatan berbatas dengan Marjamun Dan Jakfar
- sebelah Timur berbatas dengan tanah Dohir
- sebelah Barat berbatas dengan tanah kebun Siti Acun
- Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7, Tergugat 8, Tergugat 9, Tergugat 10, Tergugat 11 Tergugat 12, Tergugat 13, Tergugat 14, Tergugat 15, Tergugat 16 untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7, Tergugat 8, Tergugat 9, Tergugat 10, Tergugat 11, Tergugat 12, Tergugat 13, Tergugat 14, Tergugat 15, Tergugat 16 lalai untuk memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Incrahst Van Gwisjde Zaak);
- Membebankan biaya- biaya yang timbul akibat perkara ini sesuai berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku
ATAU
Jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan putusan yang menurut Pengadilan dalam peradilan yang baik, adalah patut dan adil (Ex Aequo Et Bono, Naar Goede Justitie Recht Doen). |