Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2023/PN Bko IDAMAN HURI SIREGAR RUMONDANG JULIANA SIPAHUTAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2023/PN Bko
Tanggal Surat Jumat, 01 Des. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1IDAMAN HURI SIREGAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RUMONDANG JULIANA SIPAHUTAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.616.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) karena tidak menyerahkan tanah dan kebun sawit kepada penggugat, sehingga penggugat belum bisa menguasai tanah dan kebun sawit tersebut karena belum bisa diterbitkan akta jual beli;
  3. Menyatakan bahwa penggugat sebagai pemilik tanah dengan sertifikat hak milik nomor 3111 dengan luas 20.000 M2 dan sertifikat hak milik nomor 4863 dengan luas 18685 M2;
  4. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi uang kepada penggugat sebesar Rp.2.616.000.000,-(dua milyar enam ratus enam belas juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  • Kerugian materil                 Rp.1.116.000.000,- (satu milyar seratus enam belas juta rupiah).
  • Kerugian immateril             Rp.1.500.000.000,-(satu milyar lima ratus juta rupiah)
  1. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari  tergugat lalai melaksanakan isi keputusan ini, terhitung sejak keputusan ini berkekuatan hukum tetap;
  2. Mengabulkan sita jaminan (Conseratoir Beslag) diletak atas tanah dan kebun sawit,  agar tidak beralih kepada pihak lain dan tidak memanen sawit lagi.
  3. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak