Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2023/PN Bko Agus Sriyanto Abadri Bin Yanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.C/2023/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 04/III/2023/Sek Bangko
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Agus Sriyanto
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Abadri Bin Yanto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul 13.00 wib di perkebunan kelapa sawit Blok D divisi 5 kebun bangko (BNGE) PT KDA Langling Desa Langling Kec. Bangko Kab. Merangin yang dilakukan oleh Sdr. ABADRI Bin YANTO, Laki-laki, Muara Limun pada tanggal 18 Agustus 2000, Umur 22 tahun, Pendidikan terakhir SD (Kelas III), Pekerjaan Tani, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Mampun Baru Tran B5 Dusun 5 Rt.001 Kec. Pemenang Barat Kab. Merangin dan yang menjadi korban yaitu PT. KDA Langling Desa Langling Kec. Bangko Kab. Merangin dan perbuatan tersebut dilakukan tersangka bersama Sdr. MARDI dan Sdr. IPAN GUNAWAN, yang mana Sdr. MARDI dan Sdr. IPAN GUNAWAN berhasil melarikan diri sehingga yang berhasil diamankan hanya tersangka Sdr. ABADRI Bin YANTO.
  2. Bahwa tersangka ABADRI Bin YANTO melakukan pencurian buah kelapa sawit dengan cara mengambil sebagian buah sawit tersebut yang berada TPH (Tempat Pengumpulan Buah) kemudian saya dkk sembunyikan di sekitar kebun tersebut yang kemudian saya tutup dengan menggunakan rumput agar tidak terlihat oleh security maupun karyawan, kemudian saya dkk mengambil lagi sebagian buah sawit yang berada TPH (Tempat Pengumpulan Buah) kemudian saya dkk sembunyikan di sekitar kebun tersebut yang kemudian saya tutup dengan menggunakan rumput agar tidak terlihat oleh security maupun karyawan hingga saya lakukan sebanyak 4 (empat) TPH (Tempat Pengumpulan Buah) dan saya dkk lakukan dengan cara yang sama di lokasi kebun tersebut dan setelah selesai mengambil dan menyembunyikan buah sawit tersebut kemudian saya dkk mencari rumput untuk menutup buah sawit yang hendak saya langsir kemudian saya bersama sdr. MARDI menaikan buah sawit yang saya sembunyikan tersebut ke atas kerajang kemudian saya tutup dengan menggunakan rumput setelah penuh kemudian sdr. MARDI naik di motor milik saya sedangkan sdr. IPAN GUNAWAN mengendarai sendiri, kemudian saya dkk berjalan dengan membawa buah sawit hasil curian tersebut, kemudian setelah sampai di jalan poros PT KDA saya dkk di kejar oleh security PT. KDA kemudian saya di berhentikan oleh security tersebut akan tetapi sdr. IPAN GUNAWAN langsung kabur, kemudian security tersebut langsung mengecek keranjang yang saya bawa dan security tersebut menemukan buah sawit yang hasil curian tersebut yang saya tutupi dengan menggunakan rumput kemudian pada saat security tersebut lengah kemudian sdr. MARDI berhasil kabur dan tidak berhasil diamankan, kemudian security bertanya kepada saya "sawit dari mana" jawab saya "sawit dari Pak Lubis" jawab security " kamu jangan bohong" jawab saya "iya pak saya mengambil sawit di kebun PT" jawab security "di mana kamu ngambilnya" jawab saya "di sana pak" ayo tunjukan kami dimana kamu mengambil sawit itu, kemudian saya bersama security langsung pergi ke lokai kebun sawit yang saya curi dan setelah sampai di lokasi kebun security tersebut bertanya kepada saya "diman kamu sembunyaikan sawit yang kamu curi" kemudian saya langsung menunjukan buah sawit yang masih saya dkk sembunyikan sebanyak 4 (empat) tumpukan yang berada di semak - semak di sekitar kebun sawit tersebut kemudian beberapa security tersebut kemudian menghitung buah sawit yang saya dkk sembunyikan dan setelah di hitung buah sawit tersebut berjumlah 15 (lima belas) tandan/janjang termasuk yang sudah ada 

 

  1. keranjang motor saya, kemudian security tersebut bertanya kepada saya "kawanmu yang lari tadi bawa sawit berata tandan" jawab saya "3 tandan pak" kemudian jumlah buah sawit yang saya ambil di kebun milik PT. KDA tersebut berjumlah 18 (delapan belas) tandan/janjang.

 

  1. Bahwa benar buah kelapa sawit sebanyak 18 (delapan belas) tandan/janjang yang tersangka curi di perkebunan kelapa sawit Blok D divisi 5 kebun bangko (BNGE) PT KDA Langling Desa Langling Kec. Bangko Kab. Merangin kurang lebih seberat 450 Kg (empat ratus lima puluh) dan kalau diuangkan total kerugian yang dialami oleh PT. KDA Langling kurang lebih sebesar Saksi I menerangkan bahwa Akibat kejadian tersebut Kerugian yang dialami oleh PT KDA Langling akibat dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut yaitu sebanyak 18 (delapan belas) tandan/janjang kurang lebih seberat 450 Kg (empat ratus lima puluh) kilo gram kalau di uangkan kurang lebih sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dengan perhitungan 450 x 2.000 harga buah sawit dan tersangka tidak ada meminta izin dari pihak pemiliknya pada saat mengambil  18 (delapan belas) tandan/janjang buah kelapa sawit di kebun kelapa sawit milik PT. KDA Langling.

 

  1. Berdasarkan perma no 2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP pada pasal 2 ayat (2) dijelaskan, apabila nilai barang atau uang tidak lebih dari Rp. 2,5 juta (Dibawah Rp. 2.5 juta), maka Perbuatan Tersangka sdr. ABADRI Bin YANTO dapat dipersalahkan atau disangka melakukan tindak pidana “Pencurian Ringan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya