Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2024/PN Bko MAIMUNAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2024/PN Bko
Tanggal Surat Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MAIMUNAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Menyatakan sah perubahan/ pergantian bulan lahir pemohon yang semula tertulis 05 Mei 2000 di rubah menjadi  05 Juni 2000
  3. Memberi izin kepada pemohon untuk mengganti/merubah bulan lahir pemohon yang bernama Maimunah yang lahir di Tanjung yang semula pada tanggal 05 Mei 2000” anak dari ayah Rahman Iloh dan ibu Siti Ajar” sebagaimana yang tercantum dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor 1502-LT-19092017-0086 Tertanggal 20 November 2017 yang di keluarkan Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin Dirubah Menjadi Lahir Tanggal 05 Juni 2000;
  4. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin telah di tunjukkan penetapan ii untuk mencatat dalam buku Registrasi yang di peruntukkan utuk itu dan selanjutnya memperbaiki/ mengganti Bulan Lahir Pemohon yang semula tertulis dan terbaca Tanggal 05 Mei 2000 menjadi 05 Juni 2000 pada Akta Kelahiran Nomor: 1502-LT-19092017-0086 Tertanggal 20 November 2017;
  5. Membebankan biaya yang tmbul dalam perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak