Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2024/PN Bko RIZKY PERTAMAWAN S.H ENGKI HERIANTO Als ENGKI Bin EDI GUSNAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 96/Pid.B/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1448/L.5.14/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY PERTAMAWAN S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENGKI HERIANTO Als ENGKI Bin EDI GUSNAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

Bahwa Terdakwa ENGKI HERIANTO Als ENGKI Bin EDI GUSNAIDI Pada Kamis tanggal 11 April 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya sekitar bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2024, bertempat di depan warung korban di Rt.027 Rw. 006 Kel. Pematang kandis Kec. Bangko Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah Dengan terang-terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira pukul 21.30 Wib depan warung korban di Rt.027 Rw. 006 Kel. Pematang kandis Kec. Bangko Kab. Merangin pada awal nya karena tidak terima atas kekalahan Terdakwa berduel dengan Sdr DIKI di belakang Ujung jalur sungai ulak. Terdakwa, sdr. DEDE FERNANDO dan sdr ASEP mendatangi warung korban. Selanjutnya melakukan pemukulan terhadap sdr DIKI anak dari Sdr Korban ANITA dengan menggunakan tangan kosong terdakwa  memukul dengan tangan sebelah kanan dan mengenai bahu Sebelah kiri dari Sdr DIKI dan bergulat ditanah didepan warung Korban dan peran dari sdr DEDE FERNANDO dan Sdr. ASEP ikut membantu terdakwa  melakukan pemukulan terhadap DIKI. Kemudian datang korban sdr ANITA langsung menghampiri diki dan memeluk diki untuk melindungin diki, dengan Posisi Korban juga ikut juga dipukul oleh terdakwa, sdr ASEP dan sdr DEDE FERNANDO, baju korban ditarik kebelakang oleh terdakwa sampai robek kemudian korban membawa  sdr DIKI ke warung dan korban langsung mengunci tersebut, sdr ASEP langsung mendobrak warung tersebut dan menendang tiang warung tersebut hingga rubuh, Setelah berhasil mendobrak pintu korban, sdr DEDE FERNANDO menendang kaki korban, sdr ASEP menendang dada korban sebanyak 1 (satu) kali ditambah lagi Terdakwa menendang 1 (satu) kali lagi ke arah dada korban, selanjutnya terdakwa menyiram korban dengan air yang terisi air didalam ember dan terdakwa juga melempar ember tersebut ke korban.
  • Berdasarkan hasil visum et repertum nomor 812/VER/8634/MR/RSUD/2024 tanggal 11 april 2024, telah dilakukan pemeriksaan terhadap ANITA ALIAS ITA BINTI NUNCIK (Alm) dengan kesimpulan:
  • Terdapat luka memar pada dahi kiri dekat garis rambut dan dada kanan (delapan sentimeter dibawah tulang selangka), luka lecet pada telapak tangan kiri dan anggota gerak bawah kanan bagian depan.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 170 Ayat (1) KUHP  ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya