Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/LH/2024/PN Bko NOFRY HARDI, S.H., M.H. 1.DADAN BIN JAJI
2.NANANG RAHMAT BIN SAMSUDIN
3.WAHYUDI ALIAS WAHYU BIN BAHARUDIN
4.WAHYUDI ALIAS WAHYU BIN HERMAN
5.SAPI’I BIN BAHRUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 80/Pid.B/LH/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-997/L.5.14/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOFRY HARDI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DADAN BIN JAJI[Penahanan]
2NANANG RAHMAT BIN SAMSUDIN[Penahanan]
3WAHYUDI ALIAS WAHYU BIN BAHARUDIN[Penahanan]
4WAHYUDI ALIAS WAHYU BIN HERMAN[Penahanan]
5SAPI’I BIN BAHRUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

------- Bahwa ia terdakwa I DADAN BIN JAJI,  terdakwa II NANANG RAHMAT BIN SAMSUDIN, terdakwa III WAHYUDI BIN BAHARUDIN, terdakwa IV WAHYUDI ALIAS WAHYU BIN HERMAN dan terdakwa V SAPI’I BIN BAHRUN pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 di Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya dalam daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang mengadili, melakukan usaha penambangan emas tanpa ijin, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 di Desa Benteng Kec. Sungai Manau Kab. Merangin terdakwa I DADAN BIN JAJI,  terdakwa II NANANG RAHMAT BIN SAMSUDIN, terdakwa III WAHYUDI BIN BAHARUDIN, terdakwa IV WAHYUDI ALIAS WAHYU BIN HERMAN dan terdakwa V SAPI’I BIN BAHRUN disuruh oleh sdr. BAKI ALIAS BAIHAKI (dalam daftar pencarian orang) untuk melakukan penambangan di lokais tanah sdr. BAKI (DPO) di Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten dengan menggunakan metode lubang jarum adalah dengan menggali tanah yang telah ditandai dan diyakini mengandung emas kemudian terdakwa I DADAN BIN JAJI,  terdakwa II NANANG RAHMAT BIN SAMSUDIN, terdakwa III WAHYUDI BIN BAHARUDIN, terdakwa IV WAHYUDI ALIAS WAHYU BIN HERMAN dan terdakwa V SAPI’I BIN BAHRUN mulai menggali material tanah yang mengandung emas di tanah sdr. BAKI (DPO) mulai pukul 16.00 WIB dengan cara terdakwa I DADAN BIN JAJI bersama tersangka terdakwa II NANANG RAHMAT BIN SAMSUDIN,terdakwa III WAHYUDI ALIAS WAHYU BIN BAHARUDIN dan terdakwa IV WAHYUDI ALIAS WAHYU BIN HERMAN, sdr JAL, sdr AAN, sdr JUJUN, sdr. JUNAIDI dan sdr. ASEP masuk ke dalam lubang dengan diameter 1x1 meter yang telah digali sebelumnya dengan kedalaman pada saat itu sudah mencapai 10 (sepuluh) meter selanjutnya terdakwa II  NANANG RAHMAT BIN SAMSUDIN, terdakwa III WAHYUDI ALIAS WAHYU BIN BAHARUDIN dan terdakwa IV WAHYUDI ALIAS WAHYU BIN HERMAN secara bergantian menggali tanah dari dalam lubang dengan menggunakan linggis dan mesin bor dan tanah hasil galian dimasukkan ke dalam karung lalu karung yang berisi material tanah yang diduga mengandung emas diangkut ke atas permukaan dengan menggunakan tali secara estafet lalu ditarik dengan menggunakan motor yang telah dimodifikasi untuk sampai ke atas yang dioperatori oleh terdakwa V SAPI’I BIN BAHRUN ;
  • Bahwa setelah material tanah yang diduga berisi emas sampai ke permukaan kemudian karung yang berisi tanah tersebut diangkut oleh sdr. ACIL ke tempat sdr. SUKMA lalu sdr. SUKMA mencuci bersih material tanah dari dalam karung yang digali dari dalam lubang jarum dengan cara memasukkan tanah ke dalam ASBUK yang berisikan karpet kemudian dialiri dengan air lalu karpet diangkat dan dikibaskan sehingga pasir terpisah dengan karpet kemudian pasir didulang untuk mencari emas di dalam pasir dan setelah emas didapat kemudian dimasukkan ke dalam plastik bening untuk kemudian diserahkan kepada sdr. BAKI (DPO) ;
  • Bahwa kemudian di hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 pihak Kepolisian Resor Merangin mendapat informasi dari masyarakat jika ada aktivitas kegiatan penambangan emas tanpa ijin di Desa Benteng Kec. Sungai Manau Kab. Merangin dengan metode lubang jarum yang mana kegiatan penambangan emas tanpa ijin yang dilakukan hanya berjarak 1 (satu) kilometer dari Jalan Raya Merangin-Sungai Penuh dan sangat meresahkan masyarakat dan beroperasi dari pukul 15.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB dan berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut pihak Kepolisian Resor Merangin berkoordinasi dengan anggota Polsek Sungai Manau dan masuk ke Desa Benteng Kec. Sungai Manau Kab. Merangin pada pukul 17.00 WIB lalu pihak Kepolisian Resor Merangin menuju lokasi penambangan emas tanpa ijin yang diinformasikan dan Ketika pihak Kepolisian Resor Merangin sampai di lokasi penambangan emas tanpa ijin saksi melihat kegiatan penambangan emas tanpa ijin dengan metode lobang jarum yang mana terdapat 3 (tiga) orang operator yang menunggu di atas lubang dan 9 (sembilan) orang pekerja di dalam lubang sebagai penambang dan setelah mengeluarkan semua penambang dari dalam lubang jarum dengan selamat saksi akhirnya berhasil mengamankan terdakwa I DADAN BIN JAJI,  terdakwa II NANANG RAHMAT BIN SAMSUDIN, terdakwa III WAHYUDI BIN BAHARUDIN, terdakwa IV WAHYUDI ALIAS WAHYU BIN HERMAN dan terdakwa V SAPI’I BIN BAHRUN untuk kemudian para terdakwa dibawa ke Polres Merangin untuk mempertangungjawabkan perbuatannya ;
  • Bahwa terdakwa I DADAN BIN JAJI,  terdakwa II NANANG RAHMAT BIN SAMSUDIN, terdakwa III WAHYUDI BIN BAHARUDIN, terdakwa IV WAHYUDI ALIAS WAHYU BIN HERMAN dan terdakwa V SAPI’I BIN BAHRUN telah melakukan penambangan emas tanpa ijin dengan metode lubang jarum di Desa Benteng Kec. Sungai Manau Kab. Merangin selama 3 (tiga) hari yang untuk hari pertama para terdakwa mendapatkan 40 gr (empat puluh gram) emas, hari kedua para terdakwa mendapatkan 8 gr (delapan) gram emas dan hari ketiga belum dicuci ;
  • Bahwa sistem pembagian hasil penambangan emas tanpa ijin dengan moetode lubang jarum di Desa Benteng Kec. Sungai Manau Kab. Merangin adalah dengan bagi hasil 3 yang mana 1 bagian untuk sdr. BAKI sebagai pemilik lahan, 1 bagian untuk pemilik modal, dan 1 bagian untuk para terdakwa yang tersangka bagi dengan 12 orang penambang lainnya ;
  • Bahwa peralatan untuk penambangan emas tanpa ijin dengan moetode lubang jarum di Desa Benteng Kec. Sungai Manau Kab. Merangin berupa linggis, mesin bor, motor modifikasi, dulang, mesin diesel, tali dan mesin pompa air ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa menurut OUGY DAYYANTARA, S.H., M.H.  Kepala Sub Pertimbangan Hukum Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementrian ESDM Republik Indonesia berdasarkan Surat Penunjukan dari Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementrian ESDM Republik Indonesia dengan Surat Tugas nomor : 60.Tug/HK.06/SDB.H/2024 tanggal 13 Maret 2024 bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan harus memiliki izin Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau IUPK Operasi Produksi yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022. Bahwa kegiatan para terdakwa sudah termasuk kegiatan pertambangan karena sudah melakukan beberapa tahapan dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Mineral dan Batubara yang mana terdiri atas :
  1. Pengupasan lapisan (stripping) tanah penutup dan/atau batuan penutup ;
  2. Penggalian atau pengambilan Mineral dan Batubara ;
  3. Pengangkutan Mineral dan Batubara.
  • Bahwa kegiatan para terdakwa tidak pernah terdaftar dalam Minerba One Map Indonesia (MOMI) dan tidak terdapat IUP Komoditas Emas di Desa Benteng Kec. Sungai Manau Kab. Merangin.
  • Bahwa kegiatan para terdakwa menimbulkan potensi kerugian sebagai berikut :
  • Terjadi kerusakan lingkungan dan rawan kecelakaan, karena para terdakwa tidak melakukan kaidah pertambangan yang baik sesuai ketentuan perundang-undangan ;
  • Terjadi kehilangan penerimaan negara dan daerah baik pajak maupun non pajak ;
  • Menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa menurut Kepala Desa Benteng Kec. Sungai Manau Kab. Merangin yang bernama saksi MUKHTAR AMIN BIN M DAUD telah menimbulkan kerusakan pada lokasi tanah wilayah daerah Desa Benteng Kec. Sungai Manau Kab. Merangin dan para terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penambangan emas di tanah sdr. BAKI di Desa Benteng Kec. Sungai Manau  Kab. Merangin.

------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya