Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2024/PN Bko NOFRY HARDI, S.H., M.H. RESPATI RAHMAD PRABOWO ALIAS BOWO BIN BAKDO SUTYOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1474/L.5.14/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOFRY HARDI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RESPATI RAHMAD PRABOWO ALIAS BOWO BIN BAKDO SUTYOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

KESATU

 ------- Bahwa ia terdakwa RESPATI RAHMAD PRABOWO ALIAS BOWO BIN BAKDO SUTYOSO pada. Hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 00.12 WIB atau pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Desa Sungai Putih (Trans E 1) Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya dalam daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------

Bahwa tersangka berpacaran dengan saksi WIWIT dari tahun 2015 hingga tahun 2022 dan selama berpacaran tersangka sudah sering melakukan video call sex dengan saksi WIWIT dan pada saat melakukan video call sex tersangka merekam video call sex tersangka dengan saksi WIWIT sebanyak 15 rekaman. Bahwa kemudian pada bulan Desember tahun 2022 tersangka menikah dengan saksi RANI MELAWATI dan pada bulan Desember 2023 tersangka kembali menghubungi saksi WIWIT dengan nomor wa 085789482477 kepada saksi WIWIT di nomor wa 081279063160 namun pada bulan Desember 2023 saksi WIWIT memblokir nomor saksi karena istri tersangka saksi RANI marah karena mengetahui tersangka masih berhubungan dengan saksi WIWIT. Bahwa pada bulan Januari 2024 tersangka kembali menghubungi saksi WIWIT dengan menggunakan media social Instagram milik tersangka yang bernama DAPUR KREATIF ke akun Instagram saksi WIWIT yang bernama WIWIT KESUMA NINGRUM yang mana tersangka mengancam saksi WIWIT jika saksi WIWIT tidak membuka blokir wa tersangka dengan mengirimkan screen shoot tersangka dengan saksi WIWIT saat melakukan video call sex dan tersangka mengancam saksi WIWIT akan menyebarkan video call sex dan tersangka kepada orang tua dan kenalan saksi WIWIT jika saksi WIWIT tidak membuka blokir wa tersangka. Bahwa kemudian saksi WIWIT membuka blokir wa tersangka karena diancam video call sex saksi WIWIT dengan tersangka dan ketika tersangka berkomunikasi dengan saksi WIWIT melalui whatsapp kemudian dipergoki oleh saksi RINA dan saksi RINA memeriksan handphone tersangka dan memindahkan beberapa video call sex tersangka dengan saksi WIWIT ke handphone saksi RINA melalui whatsapp. Bahwa tersangka tidak mengetahui jika saksi RINA  sering berkomunikasi dengan saksi WIWIT dan ketika tersangka mengetahui saksi RINA sering berkomunikasi dengan saksi WIWIT lalu tersangka menyuruh saksi RINA untuk meminta saksi WIWIT membuat video tanpa busana sambil memainkan payudara dan vagina saksi WIWIT dengan tujuan video itu untuk fantasi saksi WIWIT sebelum berhubungan badan dengan saksi RINA. Bahwa saksi RINA memanfaatkan video saksi WIWIT tanpa busana sambil memainkan payudara dan vagina saksi WIWIT untuk memeras saksi WIWIT dan menurut keterangan saksi RINA bahwa saksi RINA sudah meminta uang kepada saksi WIWIT dengan jumlah total sebanyak Rp 39.000.000,- (tiga puluh Sembilan juta rupiah) digunakan saksi untuk membeli Iphone 13 warna silver, cincin emas 1 mayam, anting emas ¼ mayam, kulkas Polytron, lemari rak piring, speaker merek SIMBADDA dan barang lainnya.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital oleh BARESKRIM POLRI DIREKTORAT TINDAK PIDANA SIBER Nomor Barang Bukti : 108/V/2024/SIBER tanggal 7 MEI 2024 diterima, diperiksa dan dikembalikan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan Pemeriksaan di Laboratorium Digital Forensik DIREKTORAT TINDAK PIDANA SIBER sesuai dengan sertifikat Komite Akreditasi Nasional yang memenuhi ISO/IEC 17025 dengan Nomor Akreditasi : LP-1306-IDN.

Berdasarkan keterangan ahli Dr. Bambang Pratama, S.H., M.H Koordinator Rumpun Ilmu Hukum Teknologi Infromasi dan Komunikasi (Subjaect Content Coordinator ICT Law) perbuatan terdakwa melangga unsur Pasal sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasarkan keterangan ahli Dr. Said Sahabudin, S.H., M.H Dosen Fakultas Hukum Universitas Batang Hari bahwa locus dan tempus perbuatan terdakwa adalah di tempat waktu menggunakan perangkat elektronik untuk melakukan tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasarakan keterangan ahli Eriestu Rizqi Pranada, S.Sos, M.T, M.Sc, CEH, CHFI, GCMP/GCME. GCVP pemeriksa digital forensic pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerangka bahwa dari hasil pemeriksaan barang bukti digital terhadap 1 (satu) unit handphone merek Oppo model CPH 2239 warna hitam dengan IMEI 1 : 861008052801694 dan IMEI 2 : 861008052801686 ditemukan user akun yang terkoneksi pada perangkat aplikasi terdakwa.

 

------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 47 jo Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa RESPATI RAHMAD PRABOWO ALIAS BOWO BIN BAKDO SUTYOSO pada Hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 00.12 WIB atau pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Desa Sungai Putih (Trans E 1) Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya dalam daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, etiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ; -----------------------------------------------------------

Bahwa tersangka berpacaran dengan saksi WIWIT dari tahun 2015 hingga tahun 2022 dan selama berpacaran tersangka sudah sering melakukan video call sex dengan saksi WIWIT dan pada saat melakukan video call sex tersangka merekam video call sex tersangka dengan saksi WIWIT sebanyak 15 rekaman. Bahwa kemudian pada bulan Desember tahun 2022 tersangka menikah dengan saksi RANI MELAWATI dan pada bulan Desember 2023 tersangka kembali menghubungi saksi WIWIT dengan nomor wa 085789482477 kepada saksi WIWIT di nomor wa 081279063160 namun pada bulan Desember 2023 saksi WIWIT memblokir nomor saksi karena istri tersangka saksi RANI marah karena mengetahui tersangka masih berhubungan dengan saksi WIWIT. Bahwa pada bulan Januari 2024 tersangka kembali menghubungi saksi WIWIT dengan menggunakan media social Instagram milik tersangka yang bernama DAPUR KREATIF ke akun Instagram saksi WIWIT yang bernama WIWIT KESUMA NINGRUM yang mana tersangka mengancam saksi WIWIT jika saksi WIWIT tidak membuka blokir wa tersangka dengan mengirimkan screen shoot tersangka dengan saksi WIWIT saat melakukan video call sex dan tersangka mengancam saksi WIWIT akan menyebarkan video call sex dan tersangka kepada orang tua dan kenalan saksi WIWIT jika saksi WIWIT tidak membuka blokir wa tersangka. Bahwa kemudian saksi WIWIT membuka blokir wa tersangka karena diancam video call sex saksi WIWIT dengan tersangka dan ketika tersangka berkomunikasi dengan saksi WIWIT melalui whatsapp kemudian dipergoki oleh saksi RINA dan saksi RINA memeriksan handphone tersangka dan memindahkan beberapa video call sex tersangka dengan saksi WIWIT ke handphone saksi RINA melalui whatsapp. Bahwa tersangka tidak mengetahui jika saksi RINA  sering berkomunikasi dengan saksi WIWIT dan ketika tersangka mengetahui saksi RINA sering berkomunikasi dengan saksi WIWIT lalu tersangka menyuruh saksi RINA untuk meminta saksi WIWIT membuat video tanpa busana sambil memainkan payudara dan vagina saksi WIWIT dengan tujuan video itu untuk fantasi saksi WIWIT sebelum berhubungan badan dengan saksi RINA. Bahwa saksi RINA memanfaatkan video saksi WIWIT tanpa busana sambil memainkan payudara dan vagina saksi WIWIT untuk memeras saksi WIWIT dan menurut keterangan saksi RINA bahwa saksi RINA sudah meminta uang kepada saksi WIWIT dengan jumlah total sebanyak Rp 39.000.000,- (tiga puluh Sembilan juta rupiah) digunakan saksi untuk membeli Iphone 13 warna silver, cincin emas 1 mayam, anting emas ¼ mayam, kulkas Polytron, lemari rak piring, speaker merek SIMBADDA dan barang lainnya.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

Bahwa ia terdakwa RESPATI RAHMAD PRABOWO ALIAS BOWO BIN BAKDO SUTYOSO pada Hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 00.12 WIB atau pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Desa Sungai Putih (Trans E 1) Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya dalam daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ; -----------------------------------------------------------------

Bahwa tersangka berpacaran dengan saksi WIWIT dari tahun 2015 hingga tahun 2022 dan selama berpacaran tersangka sudah sering melakukan video call sex dengan saksi WIWIT dan pada saat melakukan video call sex tersangka merekam video call sex tersangka dengan saksi WIWIT sebanyak 15 rekaman. Bahwa kemudian pada bulan Desember tahun 2022 tersangka menikah dengan saksi RANI MELAWATI dan pada bulan Desember 2023 tersangka kembali menghubungi saksi WIWIT dengan nomor wa 085789482477 kepada saksi WIWIT di nomor wa 081279063160 namun pada bulan Desember 2023 saksi WIWIT memblokir nomor saksi karena istri tersangka saksi RANI marah karena mengetahui tersangka masih berhubungan dengan saksi WIWIT. Bahwa pada bulan Januari 2024 tersangka kembali menghubungi saksi WIWIT dengan menggunakan media social Instagram milik tersangka yang bernama DAPUR KREATIF ke akun Instagram saksi WIWIT yang bernama WIWIT KESUMA NINGRUM yang mana tersangka mengancam saksi WIWIT jika saksi WIWIT tidak membuka blokir wa tersangka dengan mengirimkan screen shoot tersangka dengan saksi WIWIT saat melakukan video call sex dan tersangka mengancam saksi WIWIT akan menyebarkan video call sex dan tersangka kepada orang tua dan kenalan saksi WIWIT jika saksi WIWIT tidak membuka blokir wa tersangka. Bahwa kemudian saksi WIWIT membuka blokir wa tersangka karena diancam video call sex saksi WIWIT dengan tersangka dan ketika tersangka berkomunikasi dengan saksi WIWIT melalui whatsapp kemudian dipergoki oleh saksi RINA dan saksi RINA memeriksan handphone tersangka dan memindahkan beberapa video call sex tersangka dengan saksi WIWIT ke handphone saksi RINA melalui whatsapp. Bahwa tersangka tidak mengetahui jika saksi RINA  sering berkomunikasi dengan saksi WIWIT dan ketika tersangka mengetahui saksi RINA sering berkomunikasi dengan saksi WIWIT lalu tersangka menyuruh saksi RINA untuk meminta saksi WIWIT membuat video tanpa busana sambil memainkan payudara dan vagina saksi WIWIT dengan tujuan video itu untuk fantasi saksi WIWIT sebelum berhubungan badan dengan saksi RINA. Bahwa saksi RINA memanfaatkan video saksi WIWIT tanpa busana sambil memainkan payudara dan vagina saksi WIWIT untuk memeras saksi WIWIT dan menurut keterangan saksi RINA bahwa saksi RINA sudah meminta uang kepada saksi WIWIT dengan jumlah total sebanyak Rp 39.000.000,- (tiga puluh Sembilan juta rupiah) digunakan saksi untuk membeli Iphone 13 warna silver, cincin emas 1 mayam, anting emas ¼ mayam, kulkas Polytron, lemari rak piring, speaker merek SIMBADDA dan barang lainnya.

Berdasarkan keterangan ahli Dr. Bambang Pratama, S.H., M.H Koordinator Rumpun Ilmu Hukum Teknologi Infromasi dan Komunikasi (Subjaect Content Coordinator ICT Law) perbuatan terdakwa melangga unsur Pasal sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasarkan keterangan ahli Dr. Said Sahabudin, S.H., M.H Dosen Fakultas Hukum Universitas Batang Hari bahwa locus dan tempus perbuatan terdakwa adalah di tempat waktu menggunakan perangkat elektronik untuk melakukan tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasarakan keterangan ahli Eriestu Rizqi Pranada, S.Sos, M.T, M.Sc, CEH, CHFI, GCMP/GCME. GCVP pemeriksa digital forensic pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerangka bahwa dari hasil pemeriksaan barang bukti digital terhadap 1 (satu) unit handphone merek Oppo model CPH 2239 warna hitam dengan IMEI 1 : 861008052801694 dan IMEI 2 : 861008052801686 ditemukan user akun yang terkoneksi pada perangkat aplikasi terdakwa.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 45 ayat (8) huruf a, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ATAU

KEEMPAT

Bahwa ia terdakwa RESPATI RAHMAD PRABOWO ALIAS BOWO BIN BAKDO SUTYOSO pada Hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 00.12 WIB atau pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Desa Sungai Putih (Trans E 1) Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya dalam daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ; -

Bahwa tersangka berpacaran dengan saksi WIWIT dari tahun 2015 hingga tahun 2022 dan selama berpacaran tersangka sudah sering melakukan video call sex dengan saksi WIWIT dan pada saat melakukan video call sex tersangka merekam video call sex tersangka dengan saksi WIWIT sebanyak 15 rekaman. Bahwa kemudian pada bulan Desember tahun 2022 tersangka menikah dengan saksi RANI MELAWATI dan pada bulan Desember 2023 tersangka kembali menghubungi saksi WIWIT dengan nomor wa 085789482477 kepada saksi WIWIT di nomor wa 081279063160 namun pada bulan Desember 2023 saksi WIWIT memblokir nomor saksi karena istri tersangka saksi RANI marah karena mengetahui tersangka masih berhubungan dengan saksi WIWIT. Bahwa pada bulan Januari 2024 tersangka kembali menghubungi saksi WIWIT dengan menggunakan media social Instagram milik tersangka yang bernama DAPUR KREATIF ke akun Instagram saksi WIWIT yang bernama WIWIT KESUMA NINGRUM yang mana tersangka mengancam saksi WIWIT jika saksi WIWIT tidak membuka blokir wa tersangka dengan mengirimkan screen shoot tersangka dengan saksi WIWIT saat melakukan video call sex dan tersangka mengancam saksi WIWIT akan menyebarkan video call sex dan tersangka kepada orang tua dan kenalan saksi WIWIT jika saksi WIWIT tidak membuka blokir wa tersangka. Bahwa kemudian saksi WIWIT membuka blokir wa tersangka karena diancam video call sex saksi WIWIT dengan tersangka dan ketika tersangka berkomunikasi dengan saksi WIWIT melalui whatsapp kemudian dipergoki oleh saksi RINA dan saksi RINA memeriksan handphone tersangka dan memindahkan beberapa video call sex tersangka dengan saksi WIWIT ke handphone saksi RINA melalui whatsapp. Bahwa tersangka tidak mengetahui jika saksi RINA  sering berkomunikasi dengan saksi WIWIT dan ketika tersangka mengetahui saksi RINA sering berkomunikasi dengan saksi WIWIT lalu tersangka menyuruh saksi RINA untuk meminta saksi WIWIT membuat video tanpa busana sambil memainkan payudara dan vagina saksi WIWIT dengan tujuan video itu untuk fantasi saksi WIWIT sebelum berhubungan badan dengan saksi RINA. Bahwa saksi RINA memanfaatkan video saksi WIWIT tanpa busana sambil memainkan payudara dan vagina saksi WIWIT untuk memeras saksi WIWIT dan menurut keterangan saksi RINA bahwa saksi RINA sudah meminta uang kepada saksi WIWIT dengan jumlah total sebanyak Rp 39.000.000,- (tiga puluh Sembilan juta rupiah) digunakan saksi untuk membeli Iphone 13 warna silver, cincin emas 1 mayam, anting emas ¼ mayam, kulkas Polytron, lemari rak piring, speaker merek SIMBADDA dan barang lainnya.

Berdasarkan keterangan ahli Dr. Bambang Pratama, S.H., M.H Koordinator Rumpun Ilmu Hukum Teknologi Infromasi dan Komunikasi (Subjaect Content Coordinator ICT Law) perbuatan terdakwa melangga unsur Pasal sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasarkan keterangan ahli Dr. Said Sahabudin, S.H., M.H Dosen Fakultas Hukum Universitas Batang Hari bahwa locus dan tempus perbuatan terdakwa adalah di tempat waktu menggunakan perangkat elektronik untuk melakukan tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasarakan keterangan ahli Eriestu Rizqi Pranada, S.Sos, M.T, M.Sc, CEH, CHFI, GCMP/GCME. GCVP pemeriksa digital forensic pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerangka bahwa dari hasil pemeriksaan barang bukti digital terhadap 1 (satu) unit handphone merek Oppo model CPH 2239 warna hitam dengan IMEI 1 : 861008052801694 dan IMEI 2 : 861008052801686 ditemukan user akun yang terkoneksi pada perangkat aplikasi terdakwa.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 45 ayat (10) huruf a, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ATAU

KELIMA

Bahwa ia terdakwa RESPATI RAHMAD PRABOWO ALIAS BOWO BIN BAKDO SUTYOSO pada Hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 00.12 WIB atau pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Desa Sungai Putih (Trans E 1) Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya dalam daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakut- nakuti, , yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ; ---------------------------------------------------------------------------Bahwa tersangka berpacaran dengan saksi WIWIT dari tahun 2015 hingga tahun 2022 dan selama berpacaran tersangka sudah sering melakukan video call sex dengan saksi WIWIT dan pada saat melakukan video call sex tersangka merekam video call sex tersangka dengan saksi WIWIT sebanyak 15 rekaman. Bahwa kemudian pada bulan Desember tahun 2022 tersangka menikah dengan saksi RANI MELAWATI dan pada bulan Desember 2023 tersangka kembali menghubungi saksi WIWIT dengan nomor wa 085789482477 kepada saksi WIWIT di nomor wa 081279063160 namun pada bulan Desember 2023 saksi WIWIT memblokir nomor saksi karena istri tersangka saksi RANI marah karena mengetahui tersangka masih berhubungan dengan saksi WIWIT. Bahwa pada bulan Januari 2024 tersangka kembali menghubungi saksi WIWIT dengan menggunakan media social Instagram milik tersangka yang bernama DAPUR KREATIF ke akun Instagram saksi WIWIT yang bernama WIWIT KESUMA NINGRUM yang mana tersangka mengancam saksi WIWIT jika saksi WIWIT tidak membuka blokir wa tersangka dengan mengirimkan screen shoot tersangka dengan saksi WIWIT saat melakukan video call sex dan tersangka mengancam saksi WIWIT akan menyebarkan video call sex dan tersangka kepada orang tua dan kenalan saksi WIWIT jika saksi WIWIT tidak membuka blokir wa tersangka. Bahwa kemudian saksi WIWIT membuka blokir wa tersangka karena diancam video call sex saksi WIWIT dengan tersangka dan ketika tersangka berkomunikasi dengan saksi WIWIT melalui whatsapp kemudian dipergoki oleh saksi RINA dan saksi RINA memeriksan handphone tersangka dan memindahkan beberapa video call sex tersangka dengan saksi WIWIT ke handphone saksi RINA melalui whatsapp. Bahwa tersangka tidak mengetahui jika saksi RINA  sering berkomunikasi dengan saksi WIWIT dan ketika tersangka mengetahui saksi RINA sering berkomunikasi dengan saksi WIWIT lalu tersangka menyuruh saksi RINA untuk meminta saksi WIWIT membuat video tanpa busana sambil memainkan payudara dan vagina saksi WIWIT dengan tujuan video itu untuk fantasi saksi WIWIT sebelum berhubungan badan dengan saksi RINA. Bahwa saksi RINA memanfaatkan video saksi WIWIT tanpa busana sambil memainkan payudara dan vagina saksi WIWIT untuk memeras saksi WIWIT dan menurut keterangan saksi RINA bahwa saksi RINA sudah meminta uang kepada saksi WIWIT dengan jumlah total sebanyak Rp 39.000.000,- (tiga puluh Sembilan juta rupiah) digunakan saksi untuk membeli Iphone 13 warna silver, cincin emas 1 mayam, anting emas ¼ mayam, kulkas Polytron, lemari rak piring, speaker merek SIMBADDA dan barang lainnya.

Berdasarkan keterangan ahli Dr. Bambang Pratama, S.H., M.H Koordinator Rumpun Ilmu Hukum Teknologi Infromasi dan Komunikasi (Subjaect Content Coordinator ICT Law) perbuatan terdakwa melangga unsur Pasal sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasarkan keterangan ahli Dr. Said Sahabudin, S.H., M.H Dosen Fakultas Hukum Universitas Batang Hari bahwa locus dan tempus perbuatan terdakwa adalah di tempat waktu menggunakan perangkat elektronik untuk melakukan tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasarakan keterangan ahli Eriestu Rizqi Pranada, S.Sos, M.T, M.Sc, CEH, CHFI, GCMP/GCME. GCVP pemeriksa digital forensic pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerangka bahwa dari hasil pemeriksaan barang bukti digital terhadap 1 (satu) unit handphone merek Oppo model CPH 2239 warna hitam dengan IMEI 1 : 861008052801694 dan IMEI 2 : 861008052801686 ditemukan user akun yang terkoneksi pada perangkat aplikasi terdakwa.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya