Petitum |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II yang mana tidak memberikan dan tidak menyertakan hak kepemilikan berupa sertifikat hak milik nomor 00031 atas nama ROZALI pada saat terjadi jual beli bidang tanah antara Penggugat dengan Tergugat II adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM:
- Manyatakan surat perjanjian jual beli tanah tertanggal 25 April 2019 antara SUDARMAN/ Tergugat II dengan SARWOTO/ Penggugat adalah SAH menurut hukum;
- Menyatakan sebidang tanah kebun kosong yang kemudian diubah oleh Penggugat menjadi tanaman kelapa sawit pada tahun 2020, dengan hak kepemilikan berupa sertifikat hak milik nomor 00031 atas nama ROZALI dengan ukuran luas + 9.244 M2 yang terletak di Desa Bukit Bungkul/ A2 Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, dengan batas- batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatas dengan tanah Usup
- Sebelah timur berbatas dengan tanah Sutrisman
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah Sungai
- Sebelah barat atas dengan tanah Sunardi
ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT
- Menyatakan Penggugat berhak mengajukan permohonan pernerbitan kembali sekaligus berhak melakukan peralihan hak (balik nama) sertifikat hak milik nomor 00031 yang semula atas nama ROZALI menjadi atas nama SARWOTO/ Penggugat atas tanah yang dimaksud diatas kepada Turut Tergugat;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan penerbitan kembali sekaligus mencatatkan peralihan hak (balik nama) sertifikat hak milik nomor 00031 yang semula atas nama ROZALI menjadi atas nama SARWOTO/ Penggugat ;
- Membebankan biaya- biaya yang timbul akibat perkara ini sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
ATAU ;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranyauntuk memberikan putusan yang menurut Pengadilan dalam peradilan yang baik,adalah patut dan adil (Ex Aequo Et Bono, Naar Goede Justitie Recht Doen). |