Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2024/PN Bko ADE MILADI FIRMANSYAH, S.H. 2.SUGION AGUSTOYONO Bin WASIO
3.IRFAN RAMDHAN HERMANSYAH Bin DODO SUHERMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 55/Pid.B/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-758/L.5.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADE MILADI FIRMANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGION AGUSTOYONO Bin WASIO[Penahanan]
2IRFAN RAMDHAN HERMANSYAH Bin DODO SUHERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W AA N:

Bahwa Terdakwa I SUGION AGUSTOYONO Bin WASIO bersama-sama dengan Terdakwa II IRFAN RAMDHAN HERMANSYAH Bin DODO SUHERMAN, Pada hari Sabtu, tanggal 05 Agustus 2023 sekira Pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuyang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut  : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023, sekira Pukul 09.00 WIB, pada saat Terdakwa I dan Sdr. HENDRA (Daftar Pencairan Orang/ DPO) sedang berada di mess PT. KOPINFRA yang terletak di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kebupaten Merangin, Saksi HENDRIK melepon Terdakwa I dengan berkata, “JADI DAK KE RTP (Rantau Panjang)?”, Terdakwa I jawab, “JADI MAS, ANGGA JUGA SEKALIAN TITIP SOLAR”, lalu Saksi HENDRIK bertanya, “ADA KATROL GA DI MESS?” Terdakwa I jawab, “UNTUK APA MAS?”, kemudian Saksi HENDRIK jawab, “ADA BATRE YANG GA TERPAKAI LAGI DI TOWER TABIR ULU, TAPI HARUS PAKAI KATROL KARENA DICOR BETON”, Terdakwa I jawab, “YAUDAH MAS SAYA CARI DULU”, lalu telepon dari Saksi HENDRIK langsung mati, kemudian Terdakwa I dan Sdr. HENDRA (DPO) menyiapkan katrol yang diminta oleh Saksi HENDRIK, lalu Terdakwa dan Sdr. HENDRA (DPO) pergi ke rumah Saksi ANGGA yang terletak di Rt. 002 Desa Sido Lego, Kecamatan. Tabir Lintas, Kabupaten Merangin dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil DAIHATSU GRAND MAX warna putih dengan No.Pol : B 9870 PCT untuk mengantarkan 1 (satu) galon pesanan Saksi ANGGA, Kemudian Sekira Pukul 10.00 WIB Terdakwa I dan Sdr. HENDRA sampai dirumah Saksi ANGGA, lalu Terdakwa I bertanya kepada Saksi ANGGA, “ADO DITELFON HENDRIK DAK TADI?” Saksi ANGGA jawab, “ADO”, Lalu Saksi HENDRIK menelepon Terdakwa I dengan mengatakan, “ABANG SUDAH ARAH SANO (RANTAU PANJANG)?”, Terdakwa I jawab, “SUDAH MAS, INI LAGI DI RUMAH ANGGA, MAS DIMANO?” Saksi HENDRIK jawab, “AKU MASIH DI BANGKO, KALAU NAK DULUAN, DULUAN LAH”, Terdakwa I jawab, “YAUDAH MAS, KAMI DULUAN”, kemudian Terdakwa I, Sdr. HENDRA (DPO) dan Saksi ANGGA naik ke dalam mobil DAIHATSU GRAND MAX warna putih tersebut, selanjutnya Terdakwa 1 bersama-sama dengan Saksi ANGGA dan Sdr. HENDRA (DPO) menuju ke tower sinyal yang terletak di Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, sedangkan Saksi HENDRIK bersama Terdakwa II menyusul ke tower yang terletak di Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin karena masih memperbaiki jaringan di Koni Bangko.
  • Kemudian masih di hari dan tanggal yang sama, sekitar Pukul 11.30 WIB, Saksi HENDRIK dan Terdakwa II bertemu dengan Terdakwa I, Saksi ANGGA dan Sdr. HENDRA (DPO) di tower sinyal yang terletak di Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi HENDRIK, Saksi ANGGA dan Sdr. HENDRA (DPO) masuk ke dalam lingkungan tower sinyal dengan cara Saksi HENDRIK menggeser pagar, lalu Saksi HENDRIK masuk ke dalam lingkungan tower sinyal yang diikuti oleh Saksi ANGGA bersama-sama dengan Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. HENDRA (DPO) menuju ke tempat penyimpanan baterai CDC merk Sonnenchein 960 AH, kemudian Saksi HENDRIK meminta Saksi ANGGA, bersama-sama dengan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Sdr. HENDRA (DPO), untuk menghancurkan semen beton yang melekat pada penyimpanan baterai CDC tersebut secara bergantian dengan menggunakan Palu Godam, lalu setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II, bersama-sama dengan Saksi HENDRIK, Saksi ANGGA, dan Sdr. HENDRA (DPO) mengangkat beton penutup tempat penyimpanan baterai CDC menggunakan katrol dengan membagi tugas, Saksi HENDRIK menahan katrol agar tidak turun, dan Saksi ANGGA bersama-sama dengan Terdakwa I, Terdakwa I, Sdr. HENDRA (DPO), mendorong beton untuk digeser ke samping dan diturunkan untuk dapat masuk ke dalam penyimpanan baterai CDC, kemudian setelah penutup tempat penyimpanan baterai CDC berhasil terbuka, Terdakwa II langsung masuk ke dalam penyimpanan baterai CDC untuk membuka kunci kabel jamperan baterai CDC, dengan cara membuka kutup positip dan kutup negatif baterai CDC tersebut menggunakan kunci 13, kemudian Terdakwa I menganggkat baterai CDC dari tempat penyimpanan untuk dikeluarkan, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi HENDRIK, Saksi ANGGA, Sdr. HENDRA (DPO), secara bersama-sama mengangkat 24 (dua puluh empat) unit baterai CDC yang telah dikeluarkan tersebut ke dalam mobil DAIHATSU GRAND MAX warna putih, kemudian setelah semua baterai diangkut ke dalam mobil DAIHATSU GRAND MAX warna putih, Terdakwa I dan Terdakwa II, bersama-sama dengan Saksi HENDRIK, Saksi ANGGA, Sdr. HENDRA (DPO) mengangkat kembali beton penutup tempat penyimpanan baterai CDC menggunakan katrol ke tempat semula agar tidak ada yang curiga, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II, bersama-sama dengan Saksi HENDRIK, Saksi ANGGA, Sdr. HENDRA (DPO), memasukan alat yang telah dipergunakannya ke dalam mobil DAIHATSU GRAND MAX warna putih. Kemudian Saksi HENDRIK, bersama Terdakwa II dan Sdr. HENDRA (DPO) kembali ke mess PT. KOPINFRA, Sedangkan Terdakwa I dan Saksi ANGGA pergi ke Sarolangun untuk menjual baterai CDC kepada Sdr. JON sebagai pengepul rongsokan, kemudian setelah sampai di tempat Sdr. JON baterai CDC ditimbang dengan berat 1.240 (seribu dua ratus empat puluh) Kg dan terjual dengan harga sebesar Rp. 12.400.000,- (dua belas juta empat ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa I dan Saksi ANGGA kembali ke Kecamatan Bangko dan Terdakwa I menelepon Saksi HENDRIK dengan mengatakan “MAS, KAMI LAH GUYUR BALEK KE BANGKO, KITO KETEMUAN DI TEMPAT BANDREK DEKAT POM BENSIN KANDIS YO” dijawab Saksi HENDRIK, “OKE BANG”.
  • Kemudian masih di hari dan tanggal yang sama, sekira Pukul 21.00 WIB, Saksi ANGGA membagi hasil keuntungan yang telah diperoleh dengan pembagian, Terdakwa I, Saksi HENDRIK dan Saksi ANGGA masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), Terdakwa II mendapatkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan Sdr. HENDRA (DPO) mendapatkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian sisa uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk belanja makanan di mess PT. KOPINFRA, dan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) digunakan untuk biaya minyak mobil.
  • Bahwa Para Terdakwa dalam mengambil 24 baterai dengan merk Sonnenchein 960 AH yang berada di area tower PT. TELKOMSEL yang terletak di Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, dilakukan tanpa izin, dan tanpa sepengetahuan dari Pihak PT. TELKOMSEL, PT. KOPINFRA maupun penjaga Tower.
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan asset dari PT. Telkomsel, dengan nomor : 001/TC.01/YN-06/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 menerangkan bahwa 24 baterai dengan merk Sonnenchein 960 AH yang berada di Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin adalah milik PT. Telkomsel
  • Bahwa akibat dari Perbuatan Para Terdakwa, PT. Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah)

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 dan 5  KUHP ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya