mohon Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 B Bangko agar segera mengadakan sidang Praperadilan terhadap PEMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangko Cq. Hakim yang memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :
- Memerintahkan agar TERMOHON dihadirkan sebagai Persakitan dalam persidangan a-quo untuk didengarkan keterangannya sehubungan dengan Pemohon telah Manarik/Mencabut Laporan Polisi pada tanggal 25 Maret 2020 yang ditujukan ke Polsek Pamenang.
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan Tersangka dari RUTAN Polsek Pamenang berdasarkan SURAT PERPANJANGAN PENAHANAN NOMOR : B-376/L.5.14/Euh.1/03/2020.
Selanjutnya mohon Putusan sebagai berikut :
- Menerima permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan penahanan atas Tersangka tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan tersangka atas nama Robi Ariyanto bin Rodi dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Daerah Jambi, Kepolisian Resort Merangin; Atau Kepolisian Sektor Pamenang
Jika Pengadilan Negeri Bangko berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |