Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G/2024/PN Bko | ZAINUDIN Bin (alm) DUYA | 1.Nini Karlina Binti Hasan Basri (alm) 2.Heri Ariyanto Bin Hasan Basri (alm) 3.Dika Saputra Bin Hasan Basri (alm) |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Mar. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2024/PN Bko | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Mar. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | 01/Pdt.G/TFD&R/III/2024 | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | PRIMAIR :
ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT. 4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak berhak atas tanah objek Perkara tersebut; 5.Menyatakan surat Pernyataan tertanggal 18 Oktober 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh (Alm) Hasan Basri (orang tua Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III) adalah SAH DAN MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No : 41 atas nama Hasan Basri kepada Penggugat selaku yang berhak dalam keadaan baik tanpa beban apapun dan apabila ingkar dengan bantuan alat keamanan Negara ; 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara tanggung renteng untuk mengganti rugi uang kepada penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), sehari setiap mereka lalai melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ; 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul Verzet atau Banding ; 10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; ATAU Jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan putusan yang menurut Pengadilan dalam peradilan yang baik, adalah patut dan adil (Ex Aequo Et Bono, Naar Goede Justitie Recht Doen). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |