Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekira pukul 12.30 Wib bertempat di Lorong Mukminin Rt.025 Rw.006 Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Kab.Merangin atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangko telah terjadi tindak pidana ringan berupa Pencurian Ringan yang diduga di lakukan oleh MUSLIM Bin SUHUR (Alm) dengan cara terdakwa di minta bantu oleh Sdri GABBY untuk mengangkut barang-barang milik Sdri GABBY kemudian pada saat terdakwa mengakut barang-barang tersebut terdakwa menemukan 1 (satu) buah jam tangan merk alexander christy warna hitam kemudian timbul niat terdakwa untuk memiliki 1 (satu) buah jam tangan merk alexander christy warna hitam tersebut kemudian terdakwa membawa 1 (satu) buah jam tangan merk alexander christy warna hitam pulang kerumah terdakwa tanpa ada ijin dari pemiliknya.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam pidana ringan berdasarkan ketentuan Pasal 364 KUHPidana tentang Pencurian Ringan. |