Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TRI WAHYUDI ALS YUDI Bin AHMAD KAMEL pada hari dan tanggal yang Terdakwa tidak ingat pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di Desa Lantak Seribu Kec. Renah Pamenang Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal bahwa pada hari tanggal bulan yang Terdakwa tidak ingat pada tahun 2023 ketika sedang berada di rumah MUZALLIPAH yang merupakan ibu kandung Terdakwa (berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1502-LT-15082016-0061 tanggal 15 Agustus 2016 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Merangin) yang beralamat di Desa Lantak Seribu Kec. Renah Pamenang Kab. Merangin. Dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi MUZALLIPAH, “BIAK KAMI PAKE MOTOR BEAT TU MA AKU NAK KE PERENTAK, KALAU PAKEK MOBIL BANYAK BIAYA NYO MA” kemudian di jawab oleh Saksi MUZALLIPAH “IYO PAKAI LAH” lalu Terdakwa bertanya lagi kepada saksi MUZALLIPAH “DIMANO KUNCI NYO MA” dan saksi MUZALLIPAH menjawab “DI SANGKUT DI DINDING”. Selanjutnya terdakwa pergi menuju ke ruangan pasien tempat Praktik Pribadi milik Saksi MUZALLIPAH yang mana saksi MUZALLIPAH berprofesi sebagai bidan. Kemudian terdakwa mengambil kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Type Beat Street warna hitam dengan Noka : MH1JM8213PK750174 dan Nosin : JM82E1748081 Nopol BH 5827 XG atas nama MUZALLIPAH tersebut. Terdakwa berangkat seorang diri dari rumah saksi MUZALLIPAH menuju rumah terdakwa yang beralamat di Desa Perentak Kec. Renah Pembarap Kab. Merangin dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Beat Street warna hitam tersebut.
- Bahwa sejak akhir tahun 2023 hingga bulan Februari 2024, 1 (satu) unit sepeda motor merek Beat Street warna hitam tersebut masih tetap dalam penguasaan terdakwa, terdakwa pun sering membawa sepeda motor tersebut kerumah saksi MUZDALIFFAH dan sepeda motor tersebut terdakwa gunakan untuk transportasi bekerja sehari-hari.
- Bahwa sekitar pada bulan Februari tahun 2024 pertama kali muncul niat Terdakwa untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor merek Beat Street warna hitam di karenakan hubungan Terdakwa dengan istri Terdakwa sedang tidak baik. Dan selanjutnya 2 (dua) hari kemudian masih pada bulan Februari Tahun 2024 Terdakwa pergi dari rumah Terdakwa menuju ke rumah saksi DERI yang beralamat Desa Bungo Tanjung Gedang, Kec. Pangkalan Jambu, Kab. Merangin, sesampainya di rumah Saksi DERI Terdakwa bertemu dengan Saksi DERI kemudian berbicara kepada saksi DERI “AKU NAK GADAI MOTOR BEAT NI, SIAPO YANG ADO PUNYO DUIT YO” kemudian saksi DERI menjawab “ENTAH LAH”.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi dari rumah saksi DERI menuju ke dusun pulau yang tidak jauh dari rumah saksi DERI untuk mencari orang yang mau menerima gadai sepeda motor yang dibawa oleh terdakwa. Selanjutnya ketika di perjalanan tepatnya pada jembatan di dusun nangko Terdakwa bertemu dengan sdr. ROPIT Alias AMBON, terdakwa mengatakan kepada sdr ROPIT Alias AMBON “BANG PEGANG LAH MOTOR NI DULU, AKU NAK PERGI KE KERINCI PINJAM DUIT TIGA JUTA DULU” kemudian sdr ROPIT Alias AMBON menjawab “IYO LAH ABANG AMBIL DUITNYA DULU”. Kemudian Terdakwa menambahkan lagi kepada sdr ROPIT Alias AMBON “SEKALIAN PAKET DUA RATUS BANG” dan sdr ROPIT Alias AMBON menjawab “IYO LAH”. Sdr ROPIT Alias AMBON pun pergi dari jembatan tersebut sementara Terdakwa menunggu selama kurang lebih 20 menit. Kemudian sdr ROPIT Alias AMBON kembali menghampiri Terdakwa dan mengatakan “INI DUIT NYO DAN INI BARANGNYO” sambil memberikan uang tunai senilai Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan 1 (satu) bungkus Narkoba jenis SABU kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memberikan kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor merek Beat Street warna hitam tersebut kepada sdr ROPIT Alias AMBON.
- Bahwa benar terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Type Beat Street warna hitam dengan Noka : MH1JM8213PK750174 dan Nosin : JM82E1748081 Nopol BH 5827 XG atas nama MUZALLIPAH tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik kendaraan yaitu sdr. MUZALLIPAH kepada sdr. ROPIT Als AMBON yang beralamat di Dusun Nangko Kec. Pangkalan Jambu Kab. Merangin dengan harga kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Dan bahwa uang tunai senilai kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk biaya Terdakwa pergi ke Kab. Kerinci dan kebutuhan sehari-hari kemudian sisanya uang senilai kurang lebih sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk membeli Narkoba jenis SABU.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi MUZALLIPAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA:
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TRI WAHYUDI ALS YUDI Bin AHMAD KAMEL pada hari dan tanggal yang Terdakwa tidak ingat pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di Desa Lantak Seribu Kec. Renah Pamenang Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut :-----------------------
- Berawal bahwa pada hari tanggal bulan yang Terdakwa tidak ingat pada tahun 2023 ketika sedang berada di rumah MUZALLIPAH yang merupakan ibu kandung Terdakwa (berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1502-LT-15082016-0061 tanggal 15 Agustus 2016 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Merangin) yang beralamat di Desa Lantak Seribu Kec. Renah Pamenang Kab. Merangin. Dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi MUZALLIPAH, “BIAK KAMI PAKE MOTOR BEAT TU MA AKU NAK KE PERENTAK, KALAU PAKEK MOBIL BANYAK BIAYA NYO MA” kemudian di jawab oleh Saksi MUZALLIPAH “IYO PAKAI LAH” lalu Terdakwa bertanya lagi kepada saksi MUZALLIPAH “DIMANO KUNCI NYO MA” dan saksi MUZALLIPAH menjawab “DI SANGKUT DI DINDING”. Selanjutnya terdakwa pergi menuju ke ruangan pasien tempat Praktik Pribadi milik Saksi MUZALLIPAH yang mana saksi MUZALLIPAH berprofesi sebagai bidan. Kemudian terdakwa mengambil kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Type Beat Street warna hitam dengan Noka : MH1JM8213PK750174 dan Nosin : JM82E1748081 Nopol BH 5827 XG atas nama MUZALLIPAH tersebut. Terdakwa berangkat seorang diri dari rumah saksi MUZALLIPAH menuju rumah terdakwa yang beralamat di Desa Perentak Kec. Renah Pembarap Kab. Merangin dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Beat Street warna hitam tersebut.
- Bahwa sejak akhir tahun 2023 hingga bulan Februari 2024, 1 (satu) unit sepeda motor merek Beat Street warna hitam tersebut masih tetap dalam penguasaan terdakwa, terdakwa pun sering membawa sepeda motor tersebut kerumah saksi MUZDALIFFAH dan sepeda motor tersebut terdakwa gunakan untuk transportasi bekerja sehari-hari.
- Bahwa sekitar pada bulan Februari tahun 2024 pertama kali muncul niat Terdakwa untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor merek Beat Street warna hitam di karenakan hubungan Terdakwa dengan istri Terdakwa sedang tidak baik. Dan selanjutnya 2 (dua) hari kemudian masih pada bulan Februari Tahun 2024 Terdakwa pergi dari rumah Terdakwa menuju ke rumah saksi DERI yang beralamat Desa Bungo Tanjung Gedang, Kec. Pangkalan Jambu, Kab. Merangin, sesampainya di rumah Saksi DERI Terdakwa bertemu dengan Saksi DERI kemudian berbicara kepada saksi DERI “AKU NAK GADAI MOTOR BEAT NI, SIAPO YANG ADO PUNYO DUIT YO” kemudian saksi DERI menjawab “ENTAH LAH”.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi dari rumah saksi DERI menuju ke dusun pulau yang tidak jauh dari rumah saksi DERI untuk mencari orang yang mau menerima gadai sepeda motor yang dibawa oleh terdakwa. Selanjutnya ketika di perjalanan tepatnya pada jembatan di dusun nangko Terdakwa bertemu dengan sdr. ROPIT Alias AMBON, terdakwa mengatakan kepada sdr ROPIT Alias AMBON “BANG PEGANG LAH MOTOR NI DULU, AKU NAK PERGI KE KERINCI PINJAM DUIT TIGA JUTA DULU” kemudian sdr ROPIT Alias AMBON menjawab “IYO LAH ABANG AMBIL DUITNYA DULU”. Kemudian Terdakwa menambahkan lagi kepada sdr ROPIT Alias AMBON “SEKALIAN PAKET DUA RATUS BANG” dan sdr ROPIT Alias AMBON menjawab “IYO LAH”. Sdr ROPIT Alias AMBON pun pergi dari jembatan tersebut sementara Terdakwa menunggu selama kurang lebih 20 menit. Kemudian sdr ROPIT Alias AMBON kembali menghampiri Terdakwa dan mengatakan “INI DUIT NYO DAN INI BARANGNYO” sambil memberikan uang tunai senilai Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan 1 (satu) bungkus Narkoba jenis SABU kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memberikan kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor merek Beat Street warna hitam tersebut kepada sdr ROPIT Alias AMBON.
- Bahwa benar terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Type Beat Street warna hitam dengan Noka : MH1JM8213PK750174 dan Nosin : JM82E1748081 Nopol BH 5827 XG atas nama MUZALLIPAH tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik kendaraan yaitu sdr. MUZALLIPAH kepada sdr. ROPIT Als AMBON yang beralamat di Dusun Nangko Kec. Pangkalan Jambu Kab. Merangin dengan harga kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Dan bahwa uang tunai senilai kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk biaya Terdakwa pergi ke Kab. Kerinci dan kebutuhan sehari-hari kemudian sisanya uang senilai kurang lebih sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk membeli Narkoba jenis SABU.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi MUZALLIPAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KETIGA:
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TRI WAHYUDI ALS YUDI Bin AHMAD KAMEL pada hari dan tanggal yang Terdakwa tidak ingat pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di Desa Lantak Seribu Kec. Renah Pamenang Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, atau jika dia keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut :--------------------------------
- Berawal bahwa pada hari tanggal bulan yang Terdakwa tidak ingat pada tahun 2023 ketika sedang berada di rumah MUZALLIPAH yang merupakan ibu kandung Terdakwa (berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1502-LT-15082016-0061 tanggal 15 Agustus 2016 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Merangin) yang beralamat di Desa Lantak Seribu Kec. Renah Pamenang Kab. Merangin. Dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi MUZALLIPAH, “BIAK KAMI PAKE MOTOR BEAT TU MA AKU NAK KE PERENTAK, KALAU PAKEK MOBIL BANYAK BIAYA NYO MA” kemudian di jawab oleh Saksi MUZALLIPAH “IYO PAKAI LAH” lalu Terdakwa bertanya lagi kepada saksi MUZALLIPAH “DIMANO KUNCI NYO MA” dan saksi MUZALLIPAH menjawab “DI SANGKUT DI DINDING”. Selanjutnya terdakwa pergi menuju ke ruangan pasien tempat Praktik Pribadi milik Saksi MUZALLIPAH yang mana saksi MUZALLIPAH berprofesi sebagai bidan. Kemudian terdakwa mengambil kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Type Beat Street warna hitam dengan Noka : MH1JM8213PK750174 dan Nosin : JM82E1748081 Nopol BH 5827 XG atas nama MUZALLIPAH tersebut. Terdakwa berangkat seorang diri dari rumah saksi MUZALLIPAH menuju rumah terdakwa yang beralamat di Desa Perentak Kec. Renah Pembarap Kab. Merangin dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Beat Street warna hitam tersebut.
- Bahwa sejak akhir tahun 2023 hingga bulan Februari 2024, 1 (satu) unit sepeda motor merek Beat Street warna hitam tersebut masih tetap dalam penguasaan terdakwa, terdakwa pun sering membawa sepeda motor tersebut kerumah saksi MUZDALIFFAH dan sepeda motor tersebut terdakwa gunakan untuk transportasi bekerja sehari-hari.
- Bahwa sekitar pada bulan Februari tahun 2024 pertama kali muncul niat Terdakwa untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor merek Beat Street warna hitam di karenakan hubungan Terdakwa dengan istri Terdakwa sedang tidak baik. Dan selanjutnya 2 (dua) hari kemudian masih pada bulan Februari Tahun 2024 Terdakwa pergi dari rumah Terdakwa menuju ke rumah saksi DERI yang beralamat Desa Bungo Tanjung Gedang, Kec. Pangkalan Jambu, Kab. Merangin, sesampainya di rumah Saksi DERI Terdakwa bertemu dengan Saksi DERI kemudian berbicara kepada saksi DERI “AKU NAK GADAI MOTOR BEAT NI, SIAPO YANG ADO PUNYO DUIT YO” kemudian saksi DERI menjawab “ENTAH LAH”.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi dari rumah saksi DERI menuju ke dusun pulau yang tidak jauh dari rumah saksi DERI untuk mencari orang yang mau menerima gadai sepeda motor yang dibawa oleh terdakwa. Selanjutnya ketika di perjalanan tepatnya pada jembatan di dusun nangko Terdakwa bertemu dengan sdr. ROPIT Alias AMBON, terdakwa mengatakan kepada sdr ROPIT Alias AMBON “BANG PEGANG LAH MOTOR NI DULU, AKU NAK PERGI KE KERINCI PINJAM DUIT TIGA JUTA DULU” kemudian sdr ROPIT Alias AMBON menjawab “IYO LAH ABANG AMBIL DUITNYA DULU”. Kemudian Terdakwa menambahkan lagi kepada sdr ROPIT Alias AMBON “SEKALIAN PAKET DUA RATUS BANG” dan sdr ROPIT Alias AMBON menjawab “IYO LAH”. Sdr ROPIT Alias AMBON pun pergi dari jembatan tersebut sementara Terdakwa menunggu selama kurang lebih 20 menit. Kemudian sdr ROPIT Alias AMBON kembali menghampiri Terdakwa dan mengatakan “INI DUIT NYO DAN INI BARANGNYO” sambil memberikan uang tunai senilai Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan 1 (satu) bungkus Narkoba jenis SABU kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memberikan kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor merek Beat Street warna hitam tersebut kepada sdr ROPIT Alias AMBON.
- Bahwa benar terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Type Beat Street warna hitam dengan Noka : MH1JM8213PK750174 dan Nosin : JM82E1748081 Nopol BH 5827 XG atas nama MUZALLIPAH tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik kendaraan yaitu sdr. MUZALLIPAH kepada sdr. ROPIT Als AMBON yang beralamat di Dusun Nangko Kec. Pangkalan Jambu Kab. Merangin dengan harga kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Dan bahwa uang tunai senilai kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk biaya Terdakwa pergi ke Kab. Kerinci dan kebutuhan sehari-hari kemudian sisanya uang senilai kurang lebih sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk membeli Narkoba jenis SABU.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi MUZALLIPAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP Jo Pasal 367 Ayat 2 KUHPidana. ---------------------------------------- |