Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2024/PN Bko GIO VALDO DIAMANTA, S.H. ROHHADI WIDODO Bin NGADINO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 94/Pid.B/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1426/L.5.14/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GIO VALDO DIAMANTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROHHADI WIDODO Bin NGADINO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa ROHHADI WIDODO Bin NGADINO pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di  Lingkungan Kebun Sayur, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut :-----------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIB saat Terdakwa pergi ke rumah saksi SUNARTO Als SLAMET yang beralamat di  Lingkungan Kebun Sayur, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin yang pada saat itu Terdakwa diantar oleh saksi LILIK PURNOMO dengan maksud untuk menyewa 1 (satu) unit mobil DAIHATSU GRAND MAX Pick Up warna silver nopol BG 8340 BP milik saksi SUNARTO, saat sampai di rumah saksi SUNARTO selanjutnya Terdakwa dan saksi SUNARTO menyepakati harga sewa mobil sehari yaitu senilai Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu saksi SUNARTO langsung mengantarkan 1 (satu) unit mobil DAIHATSU GRAND MAX Pick Up warna silver nopol BG 8340 BP tersebut ke rumah Terdakwa, setelah mobil tersebut di serahkan kepada Terdakwa kemudian Saksi SUNARTO pulang kembali ke rumah karena STNK 1 (satu) unit mobil DAIHATSU GRAND MAX Pick Up warna silver nopol BG 8340 BP tersebut lupa dibawa untuk diserahkan kepada Terdakwa, selanjutnya STNK 1 (satu) unit mobil DAIHATSU GRAND MAX tersebut dititip oleh saksi SUNARTO kepada saksi LILIK untuk diserahkan kepada Terdakwa, setelah itu saksi LILIK menyerahkan STNK 1 (satu) unit mobil DAIHATSU GRAND MAX Pick Up warna silver nopol BG 8340 BP tersebut kepada Terdakwa, kemudian karena Terdakwa sedang membutuhkan uang untuk membayar hutang kepada agen rokok, maka muncul niat Terdakwa untuk menggadaikan 1 (satu) unit mobil DAIHATSU GRAND MAX Pick Up warna silver nopol BG 8340 BP tersebut kepada Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Tambang Emas (trans A1) Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin senilai Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) yang telah Terdakwa gunakan untuk membayar hutang kepada agen rokok.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 05.30 WIB saksi SUNARTO datang ke rumah Terdakwa untuk menanyakan 1 (satu) unit mobil DAIHATSU GRAND MAX Pick Up warna silver nopol BG 8340 BP milik Saksi SUNARTO yang sudah Terdakwa sewa sebelumnya, akan tetapi Terdakwa tidak bisa menjawab dimana letak 1 (satu) unit mobil DAIHATSU GRAND MAX Pick Up warna silver nopol BG 8340 BP tersebut, kemudian Terdakwa bersama saksi SUNARTO pergi ke polsek bangko untuk menyelesaikan masalah tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi SUNARTO Als SLAMET mengalami kerugian senilai Rp. 120.000.000,- ( seratus dua puluh juta rupiah). ------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP --------------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA:

Bahwa Terdakwa ROHHADI WIDODO Bin NGADINO pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di  Lingkungan Kebun Sayur, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut :------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIB saat Terdakwa pergi ke rumah saksi SUNARTO Als SLAMET yang beralamat di  Lingkungan Kebun Sayur, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin yang pada saat itu Terdakwa diantar oleh saksi LILIK PURNOMO dengan maksud untuk menyewa 1 (satu) unit mobil DAIHATSU GRAND MAX Pick Up warna silver nopol BG 8340 BP milik saksi SUNARTO, saat sampai di rumah saksi SUNARTO selanjutnya Terdakwa dan saksi SUNARTO menyepakati harga sewa mobil sehari yaitu senilai Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu saksi SUNARTO langsung mengantarkan 1 (satu) unit mobil DAIHATSU GRAND MAX Pick Up warna silver nopol BG 8340 BP tersebut ke rumah Terdakwa, setelah mobil tersebut di serahkan kepada Terdakwa kemudian Saksi SUNARTO pulang kembali ke rumah karena STNK 1 (satu) unit mobil DAIHATSU GRAND MAX Pick Up warna silver nopol BG 8340 BP tersebut lupa dibawa untuk diserahkan kepada Terdakwa, selanjutnya STNK 1 (satu) unit mobil DAIHATSU GRAND MAX tersebut dititip oleh saksi SUNARTO kepada saksi LILIK untuk diserahkan kepada Terdakwa, setelah itu saksi LILIK menyerahkan STNK 1 (satu) unit mobil DAIHATSU GRAND MAX Pick Up warna silver nopol BG 8340 BP tersebut kepada Terdakwa, kemudian karena Terdakwa sedang membutuhkan uang untuk membayar hutang kepada agen rokok, maka muncul niat Terdakwa untuk menggadaikan 1 (satu) unit mobil DAIHATSU GRAND MAX Pick Up warna silver nopol BG 8340 BP tersebut kepada Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Tambang Emas (trans A1) Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin senilai Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) yang telah Terdakwa gunakan untuk membayar hutang kepada agen rokok.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 05.30 WIB saksi SUNARTO datang ke rumah Terdakwa untuk menanyakan 1 (satu) unit mobil DAIHATSU GRAND MAX Pick Up warna silver nopol BG 8340 BP milik Saksi SUNARTO yang sudah Terdakwa sewa sebelumnya, akan tetapi Terdakwa tidak bisa menjawab dimana letak 1 (satu) unit mobil DAIHATSU GRAND MAX Pick Up warna silver nopol BG 8340 BP tersebut, kemudian Terdakwa bersama saksi SUNARTO pergi ke polsek bangko untuk menyelesaikan masalah tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi SUNARTO Als SLAMET mengalami kerugian senilai Rp. 120.000.000,- ( seratus dua puluh juta rupiah). ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP ------
Pihak Dipublikasikan Ya