Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2022/PN Bko | ISMATUN | Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Resor Merangin Cq Kepala Satuan Reserse Kriminalitas | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Mar. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2022/PN Bko | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 04 Mar. 2022 | ||||
Nomor Surat | Nomor: 008/SKK-SDFL/Pidana/II/ | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Adapun alasan-alasan PERMOHONAN PRAPERADILAN ini adalah sebagai berikut :
Pasal 77 KUHAP : Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
Pasal 79 KUHAP : Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasanya. Pasal 81 KUHAP : Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 sebagai berikut : mengadili mengabulkan PEMOHON untuk sebagian, dalam putusan uji materill ketentuan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pemberian SPDP tidak hanya diwajibkan terhadap jaksa penuntut umum akan tetapi juga terhadap terlapor, korban/pelapor. Adapun bunyi Pasal 109 ayat (1) KUHAP adalah : “Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum”. Mahkamah Konstitusi mengabulkan Pasal 109 ayat (1) KUHAP yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) wajib diserahkan penyidik kepada para pihak paling lambat 7 hari setelah terbit surat perintah penyidikan.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |