Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa DRIZKY MUAMALAN PRAMANA BIN NANA SUPARNA pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Desa Muara Kibul Kec. Tabir Barat Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada bulan Maret 2024 terdakwa dihubungi oleh sdr. ANDI RIKO PRASETYO (DPO) yang mengatakan kepada terdakwa “ini ada ganja mau tidak” dan dijawab tersangka “50 garis bg (50 gram)” kemudian masih di bulan Maret 2024 terdakwa kembali dihubungi sdr. ANDI RIKO PRASETYO (DPO) dengan mengatakan “jadi gak beli kalaU jadi kapan dijemput” kemudian terdakwa menjawab “jadi bang sebentar lagi saya berangkat” kemudian terdakwa berangkat menuju tempat yang ditentukan sdr. ANDI RIKO PRASETYO (DPO) dan terdakwa bertemu dengan sdr. ANDI RIKO PRASETYO (DPO) di Pinggir Lintas Bangko Kerinci di Kawasan BTN Belisih kemudian terdakwa membeli narkotika jenis ganja dari sdr. ANDI RIKO PRASETYO (DPO) seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 50 gr (lima puluh gram) dengan terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. ANDI RIKO PRASETYO (DPO) dan sdr. ANDI RIKO PRASETYO (DPO) memberikan narkotika jenis ganja sebanyak 50 gr (lima puluh gram) kepada terdakwa kemudian terdakwa pulang ke rumah terdakwa di Desa Muara Kibul Kec. Tabir Barat Kab. Merangin yang kemudian narkotika jenis ganja disalahgunakan oleh terdakwa di warung makan terdakwa di Desa Muara Kibul Kec. Tabir Barat Kab. Merangin.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa dihubungi oleh seseorang yang ingin membeli narkotika jenis ganja dari terdakwa dan sekira pukul 21.30 datang seseorang yang ingin membeli narkotika jenis ganja dari terdakwa ke warung makan terdakwa di Desa Muara Kibul Kec. Tabir Barat Kab. Merangin dengan mengatakan “mana pesanan kami bg” lalu terdakwa menjawab “tunggu sebentar saya ambilkan dulu” kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) paket narkotika jenis ganja yang disimpan terdakwa di atas pintu rumah terdakwa dan pada saat terdakwa akan memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis ganja kepada seseorang yang ingin membeli narkotika jenis ganja dari terdakwa kemudian terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Merangin dan Kepolisian Satresnarkoba Polres Merangin menemukan terdakwa memiliki dan menyimpan 2 bungkus paket narkotika jenis ganja di tangan kanan terdakwa, 7 bungkus paket narkotika jenis ganja di dalam kotak warna hitam merek OG, dan 5 lintingan narkotika jenis ganja di dalam kotak rokok merek Luffman di bawah Kasur terdakwa ;
- Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk proses selanjutnya ;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Berupa narkotika jenis Ganja dari Dinas Koperasi, UKM Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kabupaten Merangin Nomor : 511/37/DKUKMPP-MET/V/2024 tanggal 14 Mei 2024 yang ditera dan diketahui oleh Kepala UPTD Metrologi Legal Merangin sdri. EFNITA AWAL, ST Penata TK I/NIP. 19791128 201001 2 008 dengan hasil penimbangan barang bukti sebanyak 9 (sembilan) paket narkotika jenis ganja dengan berat bersih 9,043 (Sembilan koma nol empat puluh tiga) gram ;
- Surat Keterangan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.24.0430 Tanggal 17 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian RATNAWITA, S.Si, Apt NIP. 19730703 200003 2001 dengan hasil pengujian amplop coklat bersegel plastic bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening “A” berisi daun, biji dan ranting kering berwarna hijau kecoklatan yang disita dari DRIZKY MUAMALAN PRAMANA BIN NANA SUPARNA adalah benar teridentifikasi Ganja dan termasuk dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 8 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
- Bahwa terdakwa DRIZKY MUAMALAN PRAMANA BIN NANA SUPARNA dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa hak dan tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa DRIZKY MUAMALAN PRAMANA BIN NANA SUPARNA pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Desa Muara Kibul Kec. Tabir Barat Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara,memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada bulan Maret 2024 terdakwa dihubungi oleh sdr. ANDI RIKO PRASETYO (DPO) yang mengatakan kepada terdakwa “ini ada ganja mau tidak” dan dijawab tersangka “50 garis bg (50 gram)” kemudian masih di bulan Maret 2024 terdakwa kembali dihubungi sdr. ANDI RIKO PRASETYO (DPO) dengan mengatakan “jadi gak beli kalaU jadi kapan dijemput” kemudian terdakwa menjawab “jadi bang sebentar lagi saya berangkat” kemudian terdakwa berangkat menuju tempat yang ditentukan sdr. ANDI RIKO PRASETYO (DPO) dan terdakwa bertemu dengan sdr. ANDI RIKO PRASETYO (DPO) di Pinggir Lintas Bangko Kerinci di Kawasan BTN Belisih kemudian terdakwa membeli narkotika jenis ganja dari sdr. ANDI RIKO PRASETYO (DPO) seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 50 gr (lima puluh gram) dengan terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. ANDI RIKO PRASETYO (DPO) dan sdr. ANDI RIKO PRASETYO (DPO) memberikan narkotika jenis ganja sebanyak 50 gr (lima puluh gram) kepada terdakwa kemudian terdakwa pulang ke rumah terdakwa di Desa Muara Kibul Kec. Tabir Barat Kab. Merangin yang kemudian narkotika jenis ganja disalahgunakan oleh terdakwa di warung makan terdakwa di Desa Muara Kibul Kec. Tabir Barat Kab. Merangin.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa dihubungi oleh seseorang yang ingin membeli narkotika jenis ganja dari terdakwa dan sekira pukul 21.30 datang seseorang yang ingin membeli narkotika jenis ganja dari terdakwa ke warung makan terdakwa di Desa Muara Kibul Kec. Tabir Barat Kab. Merangin dengan mengatakan “mana pesanan kami bg” lalu terdakwa menjawab “tunggu sebentar saya ambilkan dulu” kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) paket narkotika jenis ganja yang disimpan terdakwa di atas pintu rumah terdakwa dan pada saat terdakwa akan memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis ganja kepada seseorang yang ingin membeli narkotika jenis ganja dari terdakwa kemudian terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Merangin dan Kepolisian Satresnarkoba Polres Merangin menemukan terdakwa memiliki dan menyimpan 2 bungkus paket narkotika jenis ganja di tangan kanan terdakwa, 7 bungkus paket narkotika jenis ganja di dalam kotak warna hitam merek OG, dan 5 lintingan narkotika jenis ganja di dalam kotak rokok merek Luffman di bawah Kasur terdakwa ;
- Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk proses selanjutnya.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Berupa narkotika jenis Ganja dari Dinas Koperasi, UKM Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kabupaten Merangin Nomor : 511/37/DKUKMPP-MET/V/2024 tanggal 14 Mei 2024 yang ditera dan diketahui oleh Kepala UPTD Metrologi Legal Merangin sdri. EFNITA AWAL, ST Penata TK I/NIP. 19791128 201001 2 008 dengan hasil penimbangan barang bukti sebanyak 9 (sembilan) paket narkotika jenis ganja dengan berat bersih 9,043 (Sembilan koma nol empat puluh tiga) gram ;
- Surat Keterangan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.24.0430 Tanggal 17 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian RATNAWITA, S.Si, Apt NIP. 19730703 200003 2001 dengan hasil pengujian amplop coklat bersegel plastic bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening “A” berisi daun, biji dan ranting kering berwarna hijau kecoklatan yang disita dari DRIZKY MUAMALAN PRAMANA BIN NANA SUPARNA adalah benar teridentifikasi Ganja dan termasuk dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 8 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa DRIZKY MUAMALAN PRAMANA BIN NANA SUPARNA dalam hal menanam, memelihara,memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman adalah tanpa hak dan tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------- |