Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2024/PN Bko ADE MILADI FIRMANSYAH, S.H. 1.HERWIN PAHRULI Bin RAHMAD
2.HENDRIK WANDIYANTO Alias HENDRIK Bin RAMLAN
3.ANGGA SAPUTRA Alias ANGGA Bin ASNAWI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 56/Pid.B/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-756/L.5.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADE MILADI FIRMANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERWIN PAHRULI Bin RAHMAD[Penahanan]
2HENDRIK WANDIYANTO Alias HENDRIK Bin RAMLAN[Penahanan]
3ANGGA SAPUTRA Alias ANGGA Bin ASNAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W AA N:

KESATU

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa I HERWIN PAHRULI Bin RAHMAD bersama-sama dengan Terdakwa II HENDRIK WANDIYANTO Alias HENDRIK Bin RAMLAN, dan Terdakwa III ANGGA SAPUTRA Alias ANGGA Bin ASNAWI, Pada hari Rabu, tanggal 12 April 2023 sekira Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Rt. 013 Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (Pasal 84 Ayat (2) KUHAP “Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”) telah melakukan Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang berada dibawah kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk ituyang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut  : -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III merukapan Karyawan Kontrak PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (PT.KOPINFRA) yang bekerja sebagai Tim Maintenance PT. KOPINFRA yang bertugas untuk melakukan pengecekan dan memperbaiki jaringan di lokasi Tower PT. Telkomsel area Kabupaten Merangin.
  • Bahwa PT. KOPINFRA bekerjasama dengan PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR (PT. TELKOMSEL) dengan sistem kerjasama yaitu PT. KOPINFRA sebagai Sub Kontraktor maintenance terhadap perangkat dan jaringan milik PT. TELKOMSEL, sementara PT. TELKOMSEL adalah sebagai pemilik perangkat dan jaringan tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 12 April 2023, sekira Pukul 08.30 WIB, pada saat Terdakwa I sedang berada di Mess PT. KOPINFRA yang terletak di belakang Rumah Sakit Andimas, JL. Sapta Marga Rt. 21, Kelurahan Pematang Kandis, Kabupaten Merangin, Terdakwa I menelepon Saksi SAFTA dengan untuk segera datang ke Mess PT. KOPINFRA, lalu Saksi SAFTA mengiyakan perkataan Terdakwa I dan Saksi SAFTA menelepon Terdakwa II untuk menjemput Saksi SAFTA di kontakan Saksi SAFTA untuk berangkat bersama ke Mess PT. KOPINFRA, kemudian sekira Pukul 08.40 WIB, Terdakwa II sampai di kontrakan Saksi SAFTA dan langsung berangkat bersama-sama ke Mess PT. KOPINFRA, lalu pada saat sampai di Mess PT. KOPINFRA  sekira Pukul 08.45 WIB, Terdakwa II dan Saksi SAFTA bertemu dengan Terdakwa I, Kemudian Terdakwa I berkata, “KALIAN MAU KEMANA HARI INI, ADO KERJO DAK”, lalu Terdakwa II dan Saksi SAFTA jawab, “KAMI ADO PLAN PEKERJAAN DI SITE HITAM ULU”, lalu Terdakwa I berkata, “KERJA AP MAS”, lalu Terdakwa II dan Saksi SAFTA jawab, “ADA TROUBLESHOOT”, lalu Terdakwa I mengatakan, “AYOLAH KALAU GITU, SEKALIAN KITO EKSEKUSI BANG”, lalu disetujui oleh Terdakwa II dan Saksi SAFTA, kemudian Saksi SAFTA menelepon Terdakwa III untuk mengajak pergi ke tower sinyal PT. TELKOMSEL yang terletak di Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, dan Terdakwa III setuju untuk ikut pergi ke tower sinyal PT. TELKOMSEL, lalu Saksi SAFTA bersama Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat ke rumah Terdakwa III yang tertelak di Rt. 002 Desa Sido Lego, Kecamatan. Tabir Lintas, Kabupaten Merangin dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil DAIHATSU GRAND MAX warna putih dengan No.Pol : B 9870 PCT, kemudian pada saat sampai di rumah Terdakwa III sekira Pukul 09.30 WIB, Terdakwa III langsung naik ke dalam Mobil DAIHATSU GRAND MAX warna putih dengan No.Pol : B 9870 PCT, dan langsung menuju ke tower sinyal milik PT. TELKOMSEL yang terletak di Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin.
  • Bahwa masih di hari dan tanggal yang sama, sekira Pukul 10.00 WIB, Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Saksi SAFTA sampai di depan pagar tower sinyal milik PT. TELKOMSEL, lalu Terdakwa II turun dari Mobil DAIHATSU GRAND MAX warna putih dengan No.Pol : B 9870 PCT dan pergi dengan berjalan kaki ke rumah Saksi RINTO KUSWOYO yang merupakan penjaga tower sinyal milik PT. TELKOMSEL tersebut untuk meminjam kunci pagar tower agar dapat masuk ke dalam area tower dengan mengatakan untuk memaintenance area tower PT. TELKOMSEL, sehingga Saksi RINTO KUSWOYO memberikan kunci pagar tower PT. TELKOMSEL kepada Terdakwa II, setelah Terdakwa II mendapatkan kunci pagar tower dari Saksi RINTO KUSWOYO, Terdakwa II membuka pagar tower tersebut, lalu Terdakwa II bersama-sama dengan Terdakwa I, Terdakwa III, dan Saksi SAFTA masuk ke dalam tower langung menuju ke menuju ke tempat penyimpanan baterai CDC merk Sonnenchein 960 AH yang pada saat itu tempat penyimpanan baterai CDC tersebut hanya diganjal dengan menggunakan batu bata, setelah penyimpanan baterai CDC tersebut dibuka, Terdakwa I dan Terdakwa II secara bergantian membuka kunci kabel jamperan baterai CDC, dengan cara membuka kutup positip dan kutup negatif baterai CDC tersebut menggunakan kunci 13 yang telah disiapkan Terdakwa I, setelah berhasil membuka kunci jamper baterai CDC tersebut, Terdakwa I bersama Terdakwa II mengeluarkan baterai CDC tersebut dari dalam rak penyimpanan baterai, yang kemudian Terdakwa III dan Saksi SAFTA secara bergantian mengangkut baterai CDC tersebut ke dalam Mobil DAIHATSU GRAND MAX warna putih dengan No.Pol : B 9870 PCT, lalu setelah Terdakwa III dan Saksi SAFTA telah selesai mengangkut baterai CDC ke dalam Mobil DAIHATSU GRAND MAX warna putih dengan No.Pol : B 9870 PCT, sekira Pukul 13.30 WIB Terdakwa I, bersama-sama dengan Terdakwa II, Terdakwa III dan Saksi SAFTA bersiap pergi dari tower sinyal PT. TELKOMSEL tersebut, lalu Terdakwa II mengembalikan kunci tower tersebut kepada Saksi RINTO KUSWOYO selaku penjaga tower, lalu Terdakwa II bersama dengan Terdakwa I, Terdakwa III, dan Saksi SAFTA pergi untuk makan siang di rumah makan yang terletak di Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin sampai pada sekira pukul 14.20 WIB Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Saksi SAFTA pergi ke Rt. 013 Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun untuk menjual baterai CDC tersebut kepada Sdr. JON sebagai pengepul rongsokan.
  • Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Saksi SAFTA sampai di tempat Sdr. JON sekira Pukul 17.00 WIB, lalu Terdakwa I langsung menemui Sdr. JON untuk menjual baterai CDC tersebut dan ditimbang dengan berat 1.235 (seribu dua ratus tiga puluh lima) Kg dan terjual dengan harga sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), kemudian setelah Terdakwa I menerima uang dari Sdr. JON, Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II, Terdakwa III dan Saksi SAFTA kembali ke Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin untuk kembali ke rumah masing-masing.
  • Bahwa pada saat perjalanan ke Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Terdakwa I membagi uang hasil menjual baterai CDC kepada Sdr. JON, dengan pembagian masing-masing mendapatkan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), lalu sisa uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk mengganti uang makan siang dan biaya minyak mobil.
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan asset dari PT. Telkomsel, dengan nomor : 002/TC.01/YN-06/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 menerangkan bahwa 24 baterai dengan merk Sonnenchein 960 AH yang berada di Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin adalah milik PT. Telkomsel
  • Bahwa akibat dari Perbuatan Para Terdakwa, PT. Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah)

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa I HERWIN PAHRULI Bin RAHMAD bersama-sama dengan Terdakwa II HENDRIK WANDIYANTO Alias HENDRIK Bin RAMLAN, dan Terdakwa III ANGGA SAPUTRA Alias ANGGA Bin ASNAWI, Pada hari Rabu, tanggal 12 April 2023 sekira Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Rt. 013 Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (Pasal 84 Ayat (2) KUHAP “Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”) telah melakukan “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatanyang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut  : ----------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III merukapan Karyawan Kontrak PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (PT.KOPINFRA) yang bekerja sebagai Tim Maintenance PT. KOPINFRA yang bertugas untuk melakukan pengecekan dan memperbaiki jaringan di lokasi Tower PT. Telkomsel area Kabupaten Merangin.
  • Bahwa PT. KOPINFRA bekerjasama dengan PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR (PT. TELKOMSEL) dengan sistem kerjasama yaitu PT. KOPINFRA sebagai Sub Kontraktor maintenance terhadap perangkat dan jaringan milik PT. TELKOMSEL, sementara PT. TELKOMSEL adalah sebagai pemilik perangkat dan jaringan tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 12 April 2023, sekira Pukul 08.30 WIB, pada saat Terdakwa I sedang berada di Mess PT. KOPINFRA yang terletak di belakang Rumah Sakit Andimas, JL. Sapta Marga Rt. 21, Kelurahan Pematang Kandis, Kabupaten Merangin, Terdakwa I menelepon Saksi SAFTA dengan untuk segera datang ke Mess PT. KOPINFRA, lalu Saksi SAFTA mengiyakan perkataan Terdakwa I dan Saksi SAFTA menelepon Terdakwa II untuk menjemput Saksi SAFTA di kontakan Saksi SAFTA untuk berangkat bersama ke Mess PT. KOPINFRA, kemudian sekira Pukul 08.40 WIB, Terdakwa II sampai di kontrakan Saksi SAFTA dan langsung berangkat bersama-sama ke Mess PT. KOPINFRA, lalu pada saat sampai di Mess PT. KOPINFRA  sekira Pukul 08.45 WIB, Terdakwa II dan Saksi SAFTA bertemu dengan Terdakwa I, Kemudian Terdakwa I berkata, “KALIAN MAU KEMANA HARI INI, ADO KERJO DAK”, lalu Terdakwa II dan Saksi SAFTA jawab, “KAMI ADO PLAN PEKERJAAN DI SITE HITAM ULU”, lalu Terdakwa I berkata, “KERJA AP MAS”, lalu Terdakwa II dan Saksi SAFTA jawab, “ADA TROUBLESHOOT”, lalu Terdakwa I mengatakan, “AYOLAH KALAU GITU, SEKALIAN KITO EKSEKUSI BANG”, lalu disetujui oleh Terdakwa II dan Saksi SAFTA, kemudian Saksi SAFTA menelepon Terdakwa III untuk mengajak pergi ke tower sinyal PT. TELKOMSEL yang terletak di Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, dan Terdakwa III setuju untuk ikut pergi ke tower sinyal PT. TELKOMSEL, lalu Saksi SAFTA bersama Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat ke rumah Terdakwa III yang tertelak di Rt. 002 Desa Sido Lego, Kecamatan. Tabir Lintas, Kabupaten Merangin dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil DAIHATSU GRAND MAX warna putih dengan No.Pol : B 9870 PCT, kemudian pada saat sampai di rumah Terdakwa III sekira Pukul 09.30 WIB, Terdakwa III langsung naik ke dalam Mobil DAIHATSU GRAND MAX warna putih dengan No.Pol : B 9870 PCT, dan langsung menuju ke tower sinyal milik PT. TELKOMSEL yang terletak di Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin.
  • Bahwa masih di hari dan tanggal yang sama, sekira Pukul 10.00 WIB, Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Saksi SAFTA sampai di depan pagar tower sinyal milik PT. TELKOMSEL, lalu Terdakwa II turun dari Mobil DAIHATSU GRAND MAX warna putih dengan No.Pol : B 9870 PCT dan pergi dengan berjalan kaki ke rumah Saksi RINTO KUSWOYO yang merupakan penjaga tower sinyal milik PT. TELKOMSEL tersebut untuk meminjam kunci pagar tower agar dapat masuk ke dalam area tower dengan mengatakan untuk memaintenance area tower PT. TELKOMSEL, sehingga Saksi RINTO KUSWOYO memberikan kunci pagar tower PT. TELKOMSEL kepada Terdakwa II, setelah Terdakwa II mendapatkan kunci pagar tower dari Saksi RINTO KUSWOYO, Terdakwa II membuka pagar tower tersebut, lalu Terdakwa II bersama-sama dengan Terdakwa I, Terdakwa III, dan Saksi SAFTA masuk ke dalam tower langung menuju ke menuju ke tempat penyimpanan baterai CDC merk Sonnenchein 960 AH yang pada saat itu tempat penyimpanan baterai CDC tersebut hanya diganjal dengan menggunakan batu bata, setelah penyimpanan baterai CDC tersebut dibuka, Terdakwa I dan Terdakwa II secara bergantian membuka kunci kabel jamperan baterai CDC, dengan cara membuka kutup positip dan kutup negatif baterai CDC tersebut menggunakan kunci 13 yang telah disiapkan Terdakwa I, setelah berhasil membuka kunci jamper baterai CDC tersebut, Terdakwa I bersama Terdakwa II mengeluarkan baterai CDC tersebut dari dalam rak penyimpanan baterai, yang kemudian Terdakwa III dan Saksi SAFTA secara bergantian mengangkut baterai CDC tersebut ke dalam Mobil DAIHATSU GRAND MAX warna putih dengan No.Pol : B 9870 PCT, lalu setelah Terdakwa III dan Saksi SAFTA telah selesai mengangkut baterai CDC ke dalam Mobil DAIHATSU GRAND MAX warna putih dengan No.Pol : B 9870 PCT, sekira Pukul 13.30 WIB Terdakwa I, bersama-sama dengan Terdakwa II, Terdakwa III dan Saksi SAFTA bersiap pergi dari tower sinyal PT. TELKOMSEL tersebut, lalu Terdakwa II mengembalikan kunci tower tersebut kepada Saksi RINTO KUSWOYO selaku penjaga tower, lalu Terdakwa II bersama dengan Terdakwa I, Terdakwa III, dan Saksi SAFTA pergi untuk makan siang di rumah makan yang terletak di Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin sampai pada sekira pukul 14.20 WIB Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Saksi SAFTA pergi ke Rt. 013 Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun untuk menjual baterai CDC tersebut kepada Sdr. JON sebagai pengepul rongsokan.
  • Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Saksi SAFTA sampai di tempat Sdr. JON sekira Pukul 17.00 WIB, lalu Terdakwa I langsung menemui Sdr. JON untuk menjual baterai CDC tersebut dan ditimbang dengan berat 1.235 (seribu dua ratus tiga puluh lima) Kg dan terjual dengan harga sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), kemudian setelah Terdakwa I menerima uang dari Sdr. JON, Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II, Terdakwa III dan Saksi SAFTA kembali ke Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin untuk kembali ke rumah masing-masing.
  • Bahwa pada saat perjalanan ke Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Terdakwa I membagi uang hasil menjual baterai CDC kepada Sdr. JON, dengan pembagian masing-masing mendapatkan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), lalu sisa uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk mengganti uang makan siang dan biaya minyak mobil.
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan asset dari PT. Telkomsel, dengan nomor : 002/TC.01/YN-06/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 menerangkan bahwa 24 baterai dengan merk Sonnenchein 960 AH yang berada di Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin adalah milik PT. Telkomsel
  • Bahwa akibat dari Perbuatan Para Terdakwa, PT. Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah)

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 372 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I HERWIN PAHRULI Bin RAHMAD bersama-sama dengan Terdakwa II HENDRIK WANDIYANTO Alias HENDRIK Bin RAMLAN, dan Terdakwa III ANGGA SAPUTRA Alias ANGGA Bin ASNAWI, Pada hari Rabu, tanggal 12 April 2023 sekira Pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutuyang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut  : ---------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III merukapan Karyawan Kontrak PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (PT.KOPINFRA) yang bekerja sebagai Tim Maintenance PT. KOPINFRA yang bertugas untuk melakukan pengecekan dan memperbaiki jaringan di lokasi Tower PT. Telkomsel area Kabupaten Merangin.
  • Bahwa PT. KOPINFRA bekerjasama dengan PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR (PT. TELKOMSEL) dengan sistem kerjasama yaitu PT. KOPINFRA sebagai Sub Kontraktor maintenance terhadap perangkat dan jaringan milik PT. TELKOMSEL, sementara PT. TELKOMSEL adalah sebagai pemilik perangkat dan jaringan tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 12 April 2023, sekira Pukul 08.30 WIB, pada saat Terdakwa I sedang berada di Mess PT. KOPINFRA yang terletak di belakang Rumah Sakit Andimas, JL. Sapta Marga Rt. 21, Kelurahan Pematang Kandis, Kabupaten Merangin, Terdakwa I menelepon Saksi SAFTA dengan untuk segera datang ke Mess PT. KOPINFRA, lalu Saksi SAFTA mengiyakan perkataan Terdakwa I dan Saksi SAFTA menelepon Terdakwa II untuk menjemput Saksi SAFTA di kontakan Saksi SAFTA untuk berangkat bersama ke Mess PT. KOPINFRA, kemudian sekira Pukul 08.40 WIB, Terdakwa II sampai di kontrakan Saksi SAFTA dan langsung berangkat bersama-sama ke Mess PT. KOPINFRA, lalu pada saat sampai di Mess PT. KOPINFRA  sekira Pukul 08.45 WIB, Terdakwa II dan Saksi SAFTA bertemu dengan Terdakwa I, Kemudian Terdakwa I berkata, “KALIAN MAU KEMANA HARI INI, ADO KERJO DAK”, lalu Terdakwa II dan Saksi SAFTA jawab, “KAMI ADO PLAN PEKERJAAN DI SITE HITAM ULU”, lalu Terdakwa I berkata, “KERJA AP MAS”, lalu Terdakwa II dan Saksi SAFTA jawab, “ADA TROUBLESHOOT”, lalu Terdakwa I mengatakan, “AYOLAH KALAU GITU, SEKALIAN KITO EKSEKUSI BANG”, lalu disetujui oleh Terdakwa II dan Saksi SAFTA, kemudian Saksi SAFTA menelepon Terdakwa III untuk mengajak pergi ke tower sinyal PT. TELKOMSEL yang terletak di Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, dan Terdakwa III setuju untuk ikut pergi ke tower sinyal PT. TELKOMSEL, lalu Saksi SAFTA bersama Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat ke rumah Terdakwa III yang tertelak di Rt. 002 Desa Sido Lego, Kecamatan. Tabir Lintas, Kabupaten Merangin dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil DAIHATSU GRAND MAX warna putih dengan No.Pol : B 9870 PCT, kemudian pada saat sampai di rumah Terdakwa III sekira Pukul 09.30 WIB, Terdakwa III langsung naik ke dalam Mobil DAIHATSU GRAND MAX warna putih dengan No.Pol : B 9870 PCT, dan langsung menuju ke tower sinyal milik PT. TELKOMSEL yang terletak di Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin.
  • Bahwa masih di hari dan tanggal yang sama, sekira Pukul 10.00 WIB, Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Saksi SAFTA sampai di depan pagar tower sinyal milik PT. TELKOMSEL, lalu Terdakwa II turun dari Mobil DAIHATSU GRAND MAX warna putih dengan No.Pol : B 9870 PCT dan pergi dengan berjalan kaki ke rumah Saksi RINTO KUSWOYO yang merupakan penjaga tower sinyal milik PT. TELKOMSEL tersebut untuk meminjam kunci pagar tower agar dapat masuk ke dalam area tower dengan mengatakan untuk memaintenance area tower PT. TELKOMSEL, sehingga Saksi RINTO KUSWOYO memberikan kunci pagar tower PT. TELKOMSEL kepada Terdakwa II, setelah Terdakwa II mendapatkan kunci pagar tower dari Saksi RINTO KUSWOYO, Terdakwa II membuka pagar tower tersebut, lalu Terdakwa II bersama-sama dengan Terdakwa I, Terdakwa III, dan Saksi SAFTA masuk ke dalam tower langung menuju ke menuju ke tempat penyimpanan baterai CDC merk Sonnenchein 960 AH yang pada saat itu tempat penyimpanan baterai CDC tersebut hanya diganjal dengan menggunakan batu bata, setelah penyimpanan baterai CDC tersebut dibuka, Terdakwa I dan Terdakwa II secara bergantian membuka kunci kabel jamperan baterai CDC, dengan cara membuka kutup positip dan kutup negatif baterai CDC tersebut menggunakan kunci 13 yang telah disiapkan Terdakwa I, setelah berhasil membuka kunci jamper baterai CDC tersebut, Terdakwa I bersama Terdakwa II mengeluarkan baterai CDC tersebut dari dalam rak penyimpanan baterai, yang kemudian Terdakwa III dan Saksi SAFTA secara bergantian mengangkut baterai CDC tersebut ke dalam Mobil DAIHATSU GRAND MAX warna putih dengan No.Pol : B 9870 PCT, lalu setelah Terdakwa III dan Saksi SAFTA telah selesai mengangkut baterai CDC ke dalam Mobil DAIHATSU GRAND MAX warna putih dengan No.Pol : B 9870 PCT, sekira Pukul 13.30 WIB Terdakwa I, bersama-sama dengan Terdakwa II, Terdakwa III dan Saksi SAFTA bersiap pergi dari tower sinyal PT. TELKOMSEL tersebut, lalu Terdakwa II mengembalikan kunci tower tersebut kepada Saksi RINTO KUSWOYO selaku penjaga tower, lalu Terdakwa II bersama dengan Terdakwa I, Terdakwa III, dan Saksi SAFTA pergi untuk makan siang di rumah makan yang terletak di Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin sampai pada sekira pukul 14.20 WIB Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Saksi SAFTA pergi ke Rt. 013 Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun untuk menjual baterai CDC tersebut kepada Sdr. JON sebagai pengepul rongsokan.
  • Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Saksi SAFTA sampai di tempat Sdr. JON sekira Pukul 17.00 WIB, lalu Terdakwa I langsung menemui Sdr. JON untuk menjual baterai CDC tersebut dan ditimbang dengan berat 1.235 (seribu dua ratus tiga puluh lima) Kg dan terjual dengan harga sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), kemudian setelah Terdakwa I menerima uang dari Sdr. JON, Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II, Terdakwa III dan Saksi SAFTA kembali ke Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin untuk kembali ke rumah masing-masing.
  • Bahwa pada saat perjalanan ke Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Terdakwa I membagi uang hasil menjual baterai CDC kepada Sdr. JON, dengan pembagian masing-masing mendapatkan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), lalu sisa uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk mengganti uang makan siang dan biaya minyak mobil.
  • Bahwa Para Terdakwa dalam mengambil 24 baterai dengan merk Sonnenchein 960 AH yang berada di area tower PT. TELKOMSEL yang terletak di Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, dilakukan tanpa izin, dan tanpa sepengetahuan dari Pihak PT. TELKOMSEL, dan Pihak PT. KOPINFRA.
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan asset dari PT. Telkomsel, dengan nomor : 002/TC.01/YN-06/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 menerangkan bahwa 24 baterai dengan merk Sonnenchein 960 AH yang berada di Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin adalah milik PT. Telkomsel
  • Bahwa akibat dari Perbuatan Para Terdakwa, PT. Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah)

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 KUHP---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya