Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Bko PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG BANGKO 1.TAUFIK HIDAYAT
2.NINDI ANGGREINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Bko
Tanggal Surat Jumat, 28 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG BANGKO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TAUFIK HIDAYAT
2NINDI ANGGREINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 171.262.896,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Demi Hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I dan II dan untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp.171.262.896,- (Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Dua Ratus Enam Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah Rupiah); Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 3467 an Taufik Hidayat, terletak di Kelurahan Pamenang dengan luas 180 M2; yang telah dijaminkan kepada Penggugat agar dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil dari penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat serta Kelebihan atau sisa dari penjualan tersebut akan dikembalikan kepada Penggugat I dan II;
4. Menyatakan atas obyek agunan tersebut serta dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 3467 an Taufik Hidayat, terletak di Kelurahan Pamenang dengan luas 180 M2; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya yang sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
5. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak