Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/LH/2024/PN Bko 1.NOFRY HARDI, S.H., M.H.
2.AHMAD YANTOMI, S.H., M.H
DEDI Bin RAHMAT EFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 76/Pid.B/LH/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1003/L.5.14/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOFRY HARDI, S.H., M.H.
2AHMAD YANTOMI, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI Bin RAHMAT EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

------- Bahwa  terdakwa DEDI Bin RAHMAT EFENDI bersama-sama dengan saksi ERMIZI Bin KATAB dan saksi TULUS Bin DASIMIN (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 08.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Kamar nomor 304 Hotel Permata yang beralamat di Komplek Merangin Baru Jalan Kesehatan RT. 5/RW. 4 Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan  dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

------ Berawal pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 18.00 Wib saksi TULUS Bin DASIMIN menelepon saksi ERMIZI Bin KATAB untuk menanyakan barang berupa sisik trenggiling yang akan dijual dimana saksi TULUS menanyakan hal tersebut karena saksi TULUS mengetahui jika saksi ERMIZI dulunya sebagai pengumpul kulit ular ataupun satwa trenggiling dan saksi TULUS maupun saksi ERMIZI sama-sama pernah terlibat dalam perbuatan jual beli trenggiling. Bahwa saat menelepon tersebut, saksi TULUS menyatakan kepada saksi ERMIZI kalau ada Toke yang datang ke rumahnya minta dicarikan sisik trenggiling dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per kilo gramnya dan saksi ERMIZI pun menjawab ada barangnya dan saksi TULUS meminta saksi ERMIZI untuk mengantarkan barang berupa sisik trenggiling tersebut ke Bangko dan saksi ERMIZI pun menyanggupinya dan meminta uang kepada saksi TULUS untuk ongkos perjalanan dari Linggau ke Bangko, saksi TULUS pun bersedia untuk mengirim uang tersebut dan meminta saksi ERMIZI sekalian membawa timbangan yang nantinya digunakan untuk menimbang sisik trenggiling tersebut. Setelah telpon ditutup, selanjutnya saksi ERMIZI pun segera menghubungi terdakwa DEDI Bin RAHMAT EFENDI yang merupakan keponakannya dimana sebelumnya terdakwa sudah sering mencarikan penjual sisik trenggiling untuk saksi ERMIZI, dan sehari sebelumnya terdakwa pun telah menghubungi seseorang yang diketahuinya sebagai penjual sisik trenggiling dan terjadilah komunikasi lewat percakapan whats app dimana orang tersebut menawarkan sisik trenggiling per kilogramnya sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan saat itu terdakwa berhasil mendapatkan sisik trenggiling dan menimbangnya dengan hasil timbangan kurang lebih sebanyak 6,8 kilogram yang mana sisik trenggiling tersebut sebagian adalah milik saksi ERMIZI yang masih disimpan di rumah terdakwa dan sebagian lagi sisik trenggiling yang terdakwa beli dari penjual tersebut. Selanjutnya saksi ERMIZI melaporkan kepada saksi TULUS dengan komunikasi via handphone untuk mengabarkan kalau sisik trenggiling sudah ada dan saksi TULUS pun mengirimkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening Bank BCA atas nama saksi ERMIZI dan meminta saksi ERMIZI untuk membawa sisik trenggiling tersebut ke Bangko pada malam itu juga. Selanjutnya saksi ERMIZI mengajak terdakwa DEDI dimana terdakwa dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk menemani saksi ERMIZI mengantarkan sisik trenggiling ke Bangko dan uang tersebut akan dibayarkan sepulang dari Bangko, terdakwa pun menyetujuinya dan selain itu terdakwa juga berharap keuntungan yang akan didapat dari penjualan sisik trenggiling miliknya, sehingga pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 01.30 Wib, terdakwa bersama-sama saksi ERMIZI berangkat dari Lubuk Linggau ke Kota Bangko dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna merah dengan nomor polisi BD 1748 KC atas kepemilikan saksi ERMIZI dimana saksi ERMIZI sebagai sopir dan terdakwa yang duduk di kursi penumpang sebelah saksi ERMIZI dan sekira pukul 05.30 Wib terdakwa dan saksi ERMIZI pun sampai di Kota bangko kemudian saksi ERMIZI menelepon saksi TULUS untuk mengabarkan kedatangannya dan mengajak saksi TULUS untuk bertemu dan sarapan di pinggir jalan lintas Kota Bangko. Setelah selesai sarapan, saksi ERMIZI meminta terdakwa untuk mengambil sisik trenggiling yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik warna hitam  yang berada di dalam mobil bagian tengah dan kemudian di letakkan di atas sepeda motor Honda Beat warna biru hitam nomor Polisi BH 4783 XG milik saksi TULUS dan selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi ERMIZI dan saksi TULUS pergi menuju ke Hotel Permata Kota Bangko untuk menemui toke yang akan membeli sisik trenggiling tersebut. Sesampainya di Hotel Permata, kemudian terdakwa, saksi ERMIZI dan saksi TULUS masuk ke dalam kamar nomor 304, saat itu terdakwa juga membawa 1 (satu) buah timbangan duduk kapastitas 30 kg warna hijau merk Thang Long yang telah dipersiapkan masuk ke dalam kamar dimana sisik trenggiling tersebut ditimbang ulang oleh toke yang akan membelinya. Di dalam kamar telah ada 2 (dua) orang yang disebut toke oleh saksi TULUS yang akan membeli sisik trenggiling tersebut dan kemudian setelah ditimbang diketahui sisik trenggiling tersebut berat bersihnya yaitu 6795,899 gram dan disepakati harga per kilo gramnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), namun saat itu salah satu toke meminta waktu untuk pergi mengambil uang ke ATM dan meminta terdakwa, saksi ERMIZI dan saksi TULUS untuk menunggu sebentar di kamar Hotel bersama seseorang teman toke tersebut.

------ Bahwa tak berapa lama kemudian sekira pukul 08.45 Wib datang saksi M. ILYAS Bin SUKONO, saksi POLTAK M PANJAITAN, saksi TULUS MANURUNG, dan ternyata 2 orang toke sebagai calon pembeli tersebut adalah anggota Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat Brigade Harimau yang bertugas di Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sumatera yang melakukan penyamaran untuk membeli sisik trenggiling bersama saksi ZAINUDIN HAMZAH serta saksi ROMILSON SILALAHI yaitu saksi penangkap dari Polda Jambi yang bertugas pada BAMIN SIKORWAS PPNS Ditreskrimsus Polda Jambi yang kemudian melakukan pengamanan kepada terdakwa, saksi ERMIZI dan saksi TULUS dan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berwarna hitam yang dilapisi kantong plastik berwarna putih berisikan sisik trenggiling serta barang bukti lainnya selanjutnya di bawa ke kantor Mako SPORC Brigade Harimau Jambi  guna pemeriksaan lebih lanjut.

-------- Bahwa dari hasil identifikasi terhadap barang bukti diperoleh hasil bahwa bagian-bagian tubuh satwa yang diidentifikasi adalah merupakan sisik trenggiling (Manis javanica) dimana berdasarkan bentuknya yang segitiga, berwarna kuning hingga coklat muda, serta keras, tebal dan tajam. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa yang lampirannya telah diubah berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi bahwa Satwa Trenggiling tersebut termasuk jenis satwa yang dilindungi oleh UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan E, dimana Trenggiling terdapat pada no urut 84.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya