Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus/2024/PN Bko ADE MILADI FIRMANSYAH, S.H. ARIEF PRAYOGA Bin BAMBANG DWI KUSMANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2411/L.5.14/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADE MILADI FIRMANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIEF PRAYOGA Bin BAMBANG DWI KUSMANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa ARIEF PRAYOGA Bin BAMBANG DWI KUSMANTO pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 bertempat di Dusun Beringin, Rt 23 Rw 05, Desa Meranti, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut:----------------------------------------

  • Pada Hari Minggu Tanggal 14 April 2024 sekira pukul 19.35 WIB sdr. BAYU (DPO) Menghubungi Terdakwa melalui Messenger dan mengatakan “BG.. KALO MISAL ADA YANG BISA CASH 1 KG ADA BUAH (narkotika shabu), BOS KAMI DI JAMBI.. KALO BISA BANTU BUANG KABARI YA BANG..” lalu Terdakwa jawab, “GAK BERANI BG..”, kemudian Sdr. BAYU (DPO) jawab, “KALAU MISALNYA ADA.. WA AJA BG”, lalu Sdr. BAYU (DPO) memberikan nomor WhatsApp-nya kepada Terdakwa.
  • Kemudian, pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sdr. BAYU (DPO) menghubungi Terdakwa kembali Melalui telepon WhatsApp mengatakan, “JADI GIMANA BG... ADA YANG MAU BELI CASH GAK” dan Terdakwa jawab, “KALAU CASH GAK ADA ORANGNYA BG”, lalu Sdr. BAYU (DPO) jawab, “KALAU GAK ADA.. GINI AJA BG.. ABANG PEGANG AJA BUAH NI (Narkotika Shabu) SEBANYAK 1 KANTONG/1 ONS.. KALAU MISALNYA ADA YANG BELI.. JUAL AJA BG.. ABANG SETOR KE TERDAKWA SEBESAR RP. 55.000.000,-.. KALAU GA ADA.. TUNGGU AJA ARAHAN/ PERINTAH DARI TERDAKWA.. NANTI ADA YANG MAU BELI.. ABANG ANTAR AJA”, lalu Terdakwa jawab, “YA SUDAH.. KALAU MEMANG GITU”, lalu Sdr. BAYU (DPO) jawab, “YA BANG.. NANTI TERDAKWA WA ABANG YA.. KALAU BUAHNYA SUDAH ADA”, lalu Terdakwa jawab, “YA BANG”, lalu telepon dimatikan.
  • Selanjutnya Pada Hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira Pukul 14.00 wib Terdakwa di hubungi oleh Sdr. BAYU (DPO) melalui telepon WhatsApp dengan mengatakan, “BANG.. BENTAR LAGI BUAH (Narkotika Shabu) TU DATANG”, lalu Terdakwa jawab, “YA BANG”, lalu telepon dimatikan, setelah 2 (dua) jam kemudian Sdr. BAYU menghubungi Terdakwa kembali dengan mengatakan, “BANG.. SIAP SIAP LAH ABANG TU.. BENTAR LAGI BUAH (Narkotika Shabu) DATANG”, lalu Terdakwa jawab, “KEMANA TERDAKWA JEMPUTNYA BANG”, lalu Sdr. BAYU (DPO) jawab, “ABANG KE ARAH SIMPANG SIALANG AJA BANG.. SETELAH SAMPAI SANA.. ABANG TELEPON TERDAKWA..”, lalu Terdakwa jawab, “YA BANG”, kemudian Terdakwa berangkat menuju ke Simpang Sialang Desa Rejo Sari, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin dan sampai pada pukul 18.00 WIB, lalu Terdakwa menghubungi Sdr. BAYU (DPO) melalui telepon WhatsApp dengan mengatakan, “BANG.. TERDAKWA SUDAH SAMPAI DI SIMPANG SIALANG”, lalu dijawab Sdr. BAYU (DPO), TUNGGU AJA DISANA SEBENTAR BG.. NANTI TERDAKWA HUBUNGI LAGI”, lalu Terdakwa jawab, “OKE BANG”, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa menelepon Sdr. BAYU (DPO), dan Terdakwa diminta menunggu, lalu 5 (lima) menit kemudian Terdakwa ditelepon Sdr. BAYU (DPO) dengan mentakan, “ABANG SEKARANG KE ALFAMART DAN COBA LIAT DI DEKAT KOTAK SAMPAH ADA ASOY BERWARNA MERAH DAN COBA CEK”, kemudian Terdakwa  pergi ke Alfamart dan mengambil asoy berwarna merah didekat kotak sampah, lalu Terdakwa membuka plastik asoy merah tersebut untuk memastikan bahwa isinya benar - benar narkotika jenis shabu, setelah itu Terdakwa pergi pulang dan pada saat diperjalanan pulang Terdakwa berhenti untuk menggunakan narkotika shabu tersebut, setelah itu Terdakwa menelepon Sdr. BAYU dengan mengatakan, “BUAH (SHABU) SUDAH TERDAKWA BAWA BG” lalu Sdr. BAYU jawab, “OKE BANG... NANTI TUNGGU PERINTAH DARI TERDAKWA YA BANG”, lalu Terdakwa melanjutkan perjalanan pulang, kemudian Terdakwa berhenti di sebuah lahan/kebun yang berjarak sekitar 1 km dari rumah Terdakwa untuk menyimpan Narkotika shabu tersebut di bawah pohon sawit tersebut, Setelah itu Terdakwa pulang ke rumah.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB Saksi HENDRA PURNAMA menelepon Terdakwa dengan mengatakan “AKU ADO DUIT RP.1.000.000,- BISA DAK AKU MINTA 2G SISONYO AKU TRANSFER”, Lalu Terdakwa jawab, “ ASAL KONSISTEN DAKPAPO” Lalu Saksi HENDRA PURNAMA menjawab “IYOLAH AKU MELUNCUR”, Kemudian Saksi HENDRA PURNAMA berangkat menuju ke rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Beringin, Rt 23 Rw 05, Desa Meranti, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, kemudian sekira pukul 17.00 WIB Saksi HENDRA PURNAMA sampai di rumah Terdakwa, lalu Terdakwa arahkan Saksi HENDRA PURNAMA untuk menunggu di Lapangan Bola, kemudian Saksi HENDRA PURNAMA pergi ke lapangan bola dan disusul oleh Terdakwa, setelah bertemu dengan Saksi HENDRAPURNAMA dan mengatakan “ KALO SEANDAINYO KOMITMEN BAWAKLAH BARANG NI (NARKOTIKA SHABU), TAPI KALO DAK KOMITMEN DAK USAHLA”, Lalu Saksi HENDRA PURNAMA jawab, “IYO AKU KOMITMEN” sambil memberikan uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa, sedangkan Terdakwa langsung memberikan 1 paket narkotika shabu seberat 2G, kemudian Saksi HENDRA PURNAMA langsung pergi, lalu Narkotika shabu dari sdr. BAYU yang telah Terdakwa jual kepada Saksi HENDRA PURNAMA tersebut Terdakwa simpan lagi di sebelah kotak sampah Pos satpam dekat rumah Terdakwa, setelah itu Terdakwa pulang.
  • Kemudian masih di hari dan tanggal yang sama, sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa sedang di POS Satpam dekat rumahnya  yang terletak di Dusun Beringin Rt. 023, Rw. 005 Desa Meranti Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin, datang Saksi WAHYU APRIANDA dan Saksi MUHAMMAD HARIDYA SOKARA mengamankan Terdakwa, dan memperlihatkan Saksi HENDRA PURNAMA yang membeli narkotika shabu dari Terdakwa sudah ditangkap lebih dulu oleh pihak kepolisian, kemudian ditemukan 4 (empat) Paket narkotika shabu di dekat Terdakwa diamankan yang diakui milik Terdakwa, lalu Terdakwa dan barang bukti di dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 511/31/DKUKMPP-MET/IV/2024 tanggal 30 April 2024 yang dibuat oleh EFNITA AWAL, ST. selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Merangin, berupa : 4 (empat) paket/ bungkus yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu di beri kode 1, 2, 3 dan 4 dilakukan penimbangan didapat dengan berat kotor 55,331 gram, dikurangi berat plastik BB Kosong seberat 5, 168 gram dan didapat berat bersih 50,163 gram dan Berat Bersih akhir untuk barang bukti di pengadilan adalah 50,163 gram dikurangi 0,084 gram yaitu 50,079 gram.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi dengan nomor : LHU.088.K.05.16.24.0365 tanggal 03 Mei 2024, bahwa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk kristal putih bening dengan berat netto : 0,084 gram yang diterima dan diperiksa adalah Positif Mengandung Metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa ARIEF PRAYOGA Bin BAMBANG DWI KUSMANTO tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I (Satu) bukan tanaman berupa shabu dan bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR :

Bahwa Terdakwa ARIEF PRAYOGA Bin BAMBANG DWI KUSMANTO pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 bertempat Dusun Beringin, Rt 23 Rw 05, Desa Meranti, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut:----------------------------------------

  • Pada Hari Minggu Tanggal 14 April 2024 sekira pukul 19.35 WIB sdr. BAYU (DPO) Menghubungi Terdakwa melalui Messenger dan mengatakan “BG.. KALO MISAL ADA YANG BISA CASH 1 KG ADA BUAH (narkotika shabu), BOS KAMI DI JAMBI.. KALO BISA BANTU BUANG KABARI YA BANG..” lalu Terdakwa jawab, “GAK BERANI BG..”, kemudian Sdr. BAYU (DPO) jawab, “KALAU MISALNYA ADA.. WA AJA BG”, lalu Sdr. BAYU (DPO) memberikan nomor WhatsApp-nya kepada Terdakwa.
  • Kemudian, pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sdr. BAYU (DPO) menghubungi Terdakwa kembali Melalui telepon WhatsApp mengatakan, “JADI GIMANA BG... ADA YANG MAU BELI CASH GAK” dan Terdakwa jawab, “KALAU CASH GAK ADA ORANGNYA BG”, lalu Sdr. BAYU (DPO) jawab, “KALAU GAK ADA.. GINI AJA BG.. ABANG PEGANG AJA BUAH NI (Narkotika Shabu) SEBANYAK 1 KANTONG/1 ONS.. KALAU MISALNYA ADA YANG BELI.. JUAL AJA BG.. ABANG SETOR KE TERDAKWA SEBESAR RP. 55.000.000,-.. KALAU GA ADA.. TUNGGU AJA ARAHAN/ PERINTAH DARI TERDAKWA.. NANTI ADA YANG MAU BELI.. ABANG ANTAR AJA”, lalu Terdakwa jawab, “YA SUDAH.. KALAU MEMANG GITU”, lalu Sdr. BAYU (DPO) jawab, “YA BANG.. NANTI TERDAKWA WA ABANG YA.. KALAU BUAHNYA SUDAH ADA”, lalu Terdakwa jawab, “YA BANG”, lalu telepon dimatikan.
  • Selanjutnya Pada Hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira Pukul 14.00 wib Terdakwa di hubungi oleh Sdr. BAYU (DPO) melalui telepon WhatsApp dengan mengatakan, “BANG.. BENTAR LAGI BUAH (Narkotika Shabu) TU DATANG”, lalu Terdakwa jawab, “YA BANG”, lalu telepon dimatikan, setelah 2 (dua) jam kemudian Sdr. BAYU menghubungi Terdakwa kembali dengan mengatakan, “BANG.. SIAP SIAP LAH ABANG TU.. BENTAR LAGI BUAH (Narkotika Shabu) DATANG”, lalu Terdakwa jawab, “KEMANA TERDAKWA JEMPUTNYA BANG”, lalu Sdr. BAYU (DPO) jawab, “ABANG KE ARAH SIMPANG SIALANG AJA BANG.. SETELAH SAMPAI SANA.. ABANG TELEPON TERDAKWA..”, lalu Terdakwa jawab, “YA BANG”, kemudian Terdakwa berangkat menuju ke Simpang Sialang Desa Rejo Sari, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin dan sampai pada pukul 18.00 WIB, lalu Terdakwa menghubungi Sdr. BAYU (DPO) melalui telepon WhatsApp dengan mengatakan, “BANG.. TERDAKWA SUDAH SAMPAI DI SIMPANG SIALANG”, lalu dijawab Sdr. BAYU (DPO), TUNGGU AJA DISANA SEBENTAR BG.. NANTI TERDAKWA HUBUNGI LAGI”, lalu Terdakwa jawab, “OKE BANG”, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa menelepon Sdr. BAYU (DPO), dan Terdakwa diminta menunggu, lalu 5 (lima) menit kemudian Terdakwa ditelepon Sdr. BAYU (DPO) dengan mentakan, “ABANG SEKARANG KE ALFAMART DAN COBA LIAT DI DEKAT KOTAK SAMPAH ADA ASOY BERWARNA MERAH DAN COBA CEK”, kemudian Terdakwa  pergi ke Alfamart dan mengambil asoy berwarna merah didekat kotak sampah, lalu Terdakwa membuka plastik asoy merah tersebut untuk memastikan bahwa isinya benar - benar narkotika jenis shabu, setelah itu Terdakwa pergi pulang dan pada saat diperjalanan pulang Terdakwa berhenti untuk menggunakan narkotika shabu tersebut, setelah itu Terdakwa menelepon Sdr. BAYU dengan mengatakan, “BUAH (SHABU) SUDAH TERDAKWA BAWA BG” lalu Sdr. BAYU jawab, “OKE BANG... NANTI TUNGGU PERINTAH DARI TERDAKWA YA BANG”, lalu Terdakwa melanjutkan perjalanan pulang, kemudian Terdakwa berhenti di sebuah lahan/kebun yang berjarak sekitar 1 km dari rumah Terdakwa untuk menyimpan Narkotika shabu tersebut di bawah pohon sawit tersebut, Setelah itu Terdakwa pulang ke rumah.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB Saksi HENDRA PURNAMA menelepon Terdakwa dengan mengatakan “AKU ADO DUIT RP.1.000.000,- BISA DAK AKU MINTA 2G SISONYO AKU TRANSFER”, Lalu Terdakwa jawab, “ ASAL KONSISTEN DAKPAPO” Lalu Saksi HENDRA PURNAMA menjawab “IYOLAH AKU MELUNCUR”, Kemudian Saksi HENDRA PURNAMA berangkat menuju ke rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Beringin, Rt 23 Rw 05, Desa Meranti, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, kemudian sekira pukul 17.00 WIB Saksi HENDRA PURNAMA sampai di rumah Terdakwa, lalu Terdakwa arahkan Saksi HENDRA PURNAMA untuk menunggu di Lapangan Bola, kemudian Saksi HENDRA PURNAMA pergi ke lapangan bola dan disusul oleh Terdakwa, setelah bertemu dengan Saksi HENDRAPURNAMA dan mengatakan “ KALO SEANDAINYO KOMITMEN BAWAKLAH BARANG NI (NARKOTIKA SHABU), TAPI KALO DAK KOMITMEN DAK USAHLA”, Lalu Saksi HENDRA PURNAMA jawab, “IYO AKU KOMITMEN” sambil memberikan uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa, sedangkan Terdakwa langsung memberikan 1 paket narkotika shabu seberat 2G, kemudian Saksi HENDRA PURNAMA langsung pergi, lalu Narkotika shabu dari sdr. BAYU yang telah Terdakwa jual kepada Saksi HENDRA PURNAMA tersebut Terdakwa simpan lagi di sebelah kotak sampah Pos satpam dekat rumah Terdakwa, setelah itu Terdakwa pulang.
  • Kemudian masih di hari dan tanggal yang sama, sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa sedang di POS Satpam dekat rumahnya  yang terletak di Dusun Beringin Rt. 023, Rw. 005 Desa Meranti Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin, datang Saksi WAHYU APRIANDA dan Saksi MUHAMMAD HARIDYA SOKARA mengamankan Terdakwa, dan memperlihatkan Saksi HENDRA PURNAMA yang membeli narkotika shabu dari Terdakwa sudah ditangkap lebih dulu oleh pihak kepolisian, kemudian ditemukan 4 (empat) Paket narkotika shabu di dekat Terdakwa diamankan yang diakui milik Terdakwa, lalu Terdakwa dan barang bukti di dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 511/31/DKUKMPP-MET/IV/2024 tanggal 30 April 2024 yang dibuat oleh EFNITA AWAL, ST. selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Merangin, berupa : 4 (empat) paket/ bungkus yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu di beri kode 1, 2, 3 dan 4 dilakukan penimbangan didapat dengan berat kotor 55,331 gram, dikurangi berat plastik BB Kosong seberat 5, 168 gram dan didapat berat bersih 50,163 gram dan Berat Bersih akhir untuk barang bukti di pengadilan adalah 50,163 gram dikurangi 0,084 gram yaitu 50,079 gram.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi dengan nomor : LHU.088.K.05.16.24.0365 tanggal 03 Mei 2024, bahwa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk kristal putih bening dengan berat netto : 0,084 gram yang diterima dan diperiksa adalah Positif Mengandung Metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Hasil Pemerikasaan Balai Laboratorium Kesehatan Daerah Kab. Merangin, pada hari Kamis, tanggal 02 Mei 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap urine Terdakwa ARIEF PRAYOGA Bin BAMBANG DWI KUSMANTO adalah Positif (+) mengandung Methamphetamine.
  • Bahwa terdakwa ARIEF PRAYOGA Bin BAMBANG DWI KUSMANTO tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu, dan bukan untuk perkembangan ilmu pengetahuan.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya