Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G.S/2023/PN Bko PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK 1.MOHD DARKAPNI
2.ERMA SURYANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 58/Pdt.G.S/2023/PN Bko
Tanggal Surat Kamis, 12 Okt. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MOHD DARKAPNI
2ERMA SURYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 219.490.694,00
Petitum
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Demi Hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp.219.490.694,- (Dua Ratus Sembilan Belas Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah); Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Sertifikat Hak Milik No.284 an Mohd. Darkapni, 1331 an Jamariah, terletak di Desa langling dan Pasar Atas dengan luas masing-masing 90 Dan 19.997 M2; yang dijaminkan kepada Penggugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang dari tersebut akan digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat dan sisanya akan dikembalikan kepada tergugat;
4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No.284 an Mohd. Darkapni, 1331 an Jamariah, terletak di Desa langling dan Pasar Atas dengan luas masing-masing 90 Dan 19.997 M2; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak