Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2024/PN Bko A. PA`AT 1.HASAN APEDE
2.SANAWIAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2024/PN Bko
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat 017/Pdt.G/Dd&R/VI/2024
Penggugat
NoNama
1A. PA`AT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HASAN APEDE
2SANAWIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan  Tergugat II, untuk segera menghentikan kegiatan dan aktivitasnya yaitu agar tidak menggarap dan menguasai tanah OBJEK PERKARA sampai putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;

 

PRIMAIR  :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya  ;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan  Tergugat II yang telah mengakui, menguasai dan menebang tanaman kayu manis dan surian yang telah ditanam oleh adik Penggugat yang bernama Hadia Jaya diatas tanah objek perkara tersebut adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
  3. Menyatakan Tanah Bidang Pertama dengan luas ± 3.700 M2, yang berlokasi di Sungai Serik, Desa Rantau Kermas, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi disebelah Timur Jalan Menuju Danau Depati Empat, dengan batas – batas dan ukurannya sebagai berikut ; 
  • Sebelah Utara berbatas dengan A. Nawas ;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Milik Orang Tua Penggugat (H. Muis) ;
  • Sebelah Barat berbatas dengan dahulu dengan Tanah Milik Orang Tua Penggugat (H. Muis) sekarang dengan jalan;
  • Sebelah Timur sekarang berbatas dengan H. Sulaiman;

ADALAH SAH MILIK ORANG TUA PENGGUGAT (H. MUIS).

  1. Menyatakan Tergugat I dan  Tergugat II tidak berhak atas tanah objek sengketa tersebut;
  2. Menyatakan semua surat menyurat yang dibuat atas Tanah Objek Perkara adalah CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT

 

 

 

  1. Menghukum Tergugat I dan  Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat selaku yang berhak dalam keadaan baik tanpa beban apapun dan apabila ingkar dengan bantuan alat keamanan Negara ;
  2. Menghukum Tergugat I dan  Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), sehari setiap mereka lalai melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
  3. Mengabulkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas Tanah Objek Perkara AGAR TIDAK BERALIH HAK KEPADA PIHAK LAIN
  4. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul Verzet atau Banding ;
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

ATAU

Jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan  putusan  yang  menurut  Pengadilan  dalam  peradilan  yang baik, adalah patut dan adil (Ex Aequo Et Bono, Naar Goede Justitie Recht Doen).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak