Dakwaan |
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 08.00 Wib di kebun kelapa sawit yang berada di Rt.02 Desa langling Kec. Bangko Kab. Merangin, telah terjadi tindak pidana pencurian ringan yang dilakukan oleh tersangka SEMI Binti SARJONO, Lahir di Klaten Prop. Jateng, tanggal 16 Agustus 1982, Umur 41 tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Warga negara Indonesia, Agama Islam, Pendidikan terakhir SD (Kelas III), Pekerjaan Buruh, Alamat Rt. 02 Rw.02 Desa Langling Kec. Bangko Kab. Merangin, Bahwa tersangka mengambil buah kelapa sawit tersebut dengan cara Pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 07.30 Wib tersangka pergi keluar rumah hendak mencari brondolan buah kelapa sawit dikebun milik warga yang berlokasi diseputaran Rt.02 Desa Langling Kec. Bangko Kab. Merangin dengan mengendarai 1 (satu Unit SPM merek Honda Beat Street warna hitam Tanpa NoPol, kemudian sekira pukul 08.00 Wib tersangka melintas dikebun milik Sdr SITUMORANG Als OPUNG GELENG, pada saat itu tersangka melihat ada buah kelapa sawit yang berada dipinggir jalan yang mana buah tersebut sudah diambil/dipanen dari batangnya dalam posisi terkumpul dan berada dipinggir jalan, lokasi pertama buah kelapa sawit yang tersangka temukan dikebun milik Sdr SITUMORANG Als OPUNG GELENG sebanyak 6 (enam) janjang dalam posisi terkumpul jadi satu kemudian 2 (dua) janjang lagi berjarak 3 (tiga) meter dari lokasi yang pertama, alasan tersangka mengambil buah kelapa sawit tersebut karena dalam pemikiran tersangka buah tersebut tertinggal/tidak terambil oleh tukang penen, setelah melihat ada buah kelapa sawit yang berada dipinggir jalan tersebut lalu tersangka mengangkut 8 (delapan) tandan/janjang buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) Unit SPM Honda Beat Street warna hitam tanpa Nopol milik tersangka, tersangka membawa/mengangkut 8 (delapan) tandan/janjang buah kelapa sawit tersebut sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama 3 (tiga) buah, yang kedua 3 (tiga) buah dan yang ketiga 2 (dua) buah pada saat mengangkut kedalam sepeda motor tersangka memasukan buah kelapa sawit kedalam sebuah karung plastik agar lebih mudah membawanya, setelah 8 (delapan) tandan/janjang buah kelapa sawit selesai tersangka angkut/bawa kerumah selanjutnya sekira pukul 09.00 Wib tersangka mengajak suami tersangka untuk mencari brondol buah kelapa sawit di kebun milik Sdr SITUMORANG Als OPUNG GELENG, sesampainya dilokasi kebun Sdr SITUMORANG Als OPUNG GELENG tersangka melihat masih banyak tumpukan buah kelapa sawit yang berada dikebun tersebut pada saat itulah baru tersangka mengerti bahwa pemanenan buah kelapa sawit dikebun tersebut belum selesai dan saat itu tersangka melihat ada tukang penen yang masih memanen buah kelapa sawit dilokasi kebun milik Sdr SITUMORANG Als OPUNG GELENG selanjutnya tersangka menghampiri tukang panen tersebut lalu tersangka bertanya “Kembar, apa kamu manen belum selesai” namun pertanyaan tersangka tidak dijawab dan malah sibuk nelpon, setelah itu tersangka pergi dari kebun Sdr SITUMORANG Als OPUNG GELENG dan menuju lokasi kebun Buk SUGENG yang jaraknya kurang lebih 200 (dua ratus) meter sesampainya dikebun Buk SUGENG tersangka bertemu tukang panennya dan tukang panen tersebut berkata baru 4 (empat) janjang menurunkan buah, dikarenakan dikebun milik Buk SUGENG baru mulai panen selanjutnya tersangka bersama suami tersangka langsung pulang kerumah, selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib Personil Polsek Bangko datang kerumah tersangka dan menanyakan perihal buah yang tersangka ambil di kebun milik Sdr SITUMORANG Als OPUNG GELENG dan tersangka jawab bahwa benar tersangka ada mengambil buah kelapa sawit dikebun milik Sdr SITUMORANG Als OPUNG GELENG sebanyak 8 (delapan) janjang, setelah itu tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna proses lebih lanjut.
- Bahwa benar pencurian buah kelapa sawit sebanyak 8 (delapan) tandan/janjang dilakukan oleh tersangka dengan cara mengambil langsung buah kelapa sawit yang sudah dipanen dan berada dipinggir jalan kebun milik Sdr SITUMORANG Als OPUNG GELENG selanjutnya 8 (delapan) buah kelapa sawit tersebut tersangka angkut dengan menggunakan Sepeda motor Honda Beat Street warna hitam Tanpa NoPol milik tersangka dan tersangka membawa buah kelapa sawit tersebut kerumah tersangka.
- Berdasarkan perma no 2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP pada pasal 2 ayat (2) dijelaskan, apabila nilai barang atau uang tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) (Dibawah Rp. 2.500.000,-), maka Perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka SEMI Binti SARJONO dapat dipersalahkan atau disangka melakukan tindak pidana “Pencurian ringan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP.
|