Dakwaan |
- DAKWAAN:
Bahwa Terdakwa I RADIKA Bin MUHDI dan Terdakwa II WAGIMAN Bin TUKIMIN pada hari rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Tambang Baru, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “melakukan penambangan tanpa izin” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara berikut : ------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada saat Saudara KASYANI (DPO) selaku pemilik alat penambangan tanpa izin mengajak Terdakwa I RADIKA Bin MUHDI dan Terdakwa II WAGIMAN Bin TUKIMIN Bin JUMADI untuk bekerja melakukan penambangan emas di lahan milik Saudara KASYANI (DPO) dengan pembagian hasil yaitu 20% (dua puluh persen) untuk pemilik lahan, 40% (empat puluh persen) untuk pemilik alat dan 40% (empat puluh persen) untuk para Terdakwa selaku pekerja tambang.
- Bahwa Terdakwa I RADIKA Bin MUHDI dan Terdakwa II WAGIMAN Bin TUKIMIN melakukan penambangan dengan cara awalnya Para Terdakwa menunggu lubang penambangan terisi dengan air hujan, lalu dengan menggunakan 1 unit mesin untuk menyedot air hujan di dalam lubang tersebut kemudian disemprotkan ke dinding tebing sehingga material tanah didinding tebing terkikis, selanjutnya material hasil kikisan tebing tersebut disedot dengan menggunakan 1 set mesin dan dengan menggunakan paralon untuk dialirkan ke dalam Asbuk (penampungan yang terbuat dari kayu) yang mana di dalam asbuk tersebut sudah disiapkan karpet agar material tanah dan pasir tertinggal di karpet tersebut, saat setelah selesai material yang tertinggal dikarpet dikumpulkan di atas terpal untuk dibersihkan dengan cara diayak untuk memisahkan pasir biasa dan pasir hitam, setelah selesai pasir hitam tersebut dimasukan ke dalam ember untuk didulang dengan menggunakan air raksa dengan tujuan memisahkan pasir hitam dan emas.
- Bahwa Terdakwa I RADIKA dan Terdakwa II WAGIMAN berperan sebagai pekerja dengan tugas secara bergantian memegang selang, penyemprot air, mengambil batu dan mencakul.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 Sekira Pukul 13.00 WIB Saksi AKA ANGGARA.,S.H dan Saksi CIPTA JULISTYA DARMESCO beserta anggota Sat Reskrim Polres Merangin mendapat informasi bahwa di wilayah Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin terdapat kegiatan penambangan emas tanpa izin, selanjutnya Anggota Sat Reskrim Polres Merangin langsung menuju lokasi dan pada saat dilokasi Anggota Polres Merangin langsung mengamankan para Terdakwa beserta barang bukti untuk dibawa menuju Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I RADIKA Bin MUHDI dan Terdakwa II WAGIMAN Bin TUKIMIN yang melakukan penambangan emas di Desa Tambang Baru, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin tersebut merupakan perbuatan Penambangan Emas Tanpa Izin berdasarkan data pertambangan yang memiliki izin yang berlokasi di Kabupaten Merangin yang dikeluarkan Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi Nomor : B/500.10.25.7/602/DESDM-3.2/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024. yang menerangkan bahwa sampai dengan saat ini belum pernah mengeluarkan rekomendasi ataupun memberikan izin pertambangan mineral logam dengan komoditas emas yang berlokasi di Kabupaten Merangin.
-------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara --------------------------------------------------------------------------------- |