Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang melakukan Upaya Perampasan atas 1 Unit Mobil MITSUBISHI / COLT DIESEL FE74HD (4 X2) M/T LIGHT TRUCK/MB, Nomor Polisi BH 8461 FI, Tahun buatan dan perakitan 2009, Warna Kuning, dengan Nomor Rangka / NIK : MHMFE74P59K021824, Nomor Mesin : 4D34T – E85841, Nomor BPKB : G 0276423 F., adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- Menyatakan SAH JUAL BELI PENGGUGAT Atas satu unit Mobil MITSUBISHI / COLT DIESEL FE74HD (4 X2) M/T LIGHT TRUCK/MB, Nomor Polisi BH 8461 FI, Tahun Pembuatan dan perakitan 2009, Warna Kuning, Nomor Rangka / NIK : MHMFE74P59K021824, Nomor Mesin : 4D34T – E85841, Nomor BPKB : G 0276423 F;
- Menyatakan satu unit Mobil MITSUBISHI / COLT DIESEL FE74HD (4 X2) M/T LIGHT TRUCK/MB, Nomor Polisi BH 8461 FI, Tahun Pembuatan dan perakitan 2009, Warna Kuning, Nomor Rangka / NIK : MHMFE74P59K021824, Nomor Mesin : 4D34T – E85841, Nomor BPKB : G 0276423 F, ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT;
- Menghukum Tergugat I untuk mengganti kerugian materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per Hari sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (Incrahst Van Gwisjde Zaak) dan Kerugian tersebut dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat I lalai untuk memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gwijsde);
- Membebankan biaya- biaya yang timbul akibat perkara ini sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
ATAU
Jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan putusan yang menurut Pengadilan dalam peradilan yang baik, adalah patut dan adil (Ex Aequo Et Bono, Naar Goede Justitie Recht Doen). |