Petitum |
DALAM PROVISI
Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV untuk tidak melakukan (menunda) pembongkaran atas bangunan kios menggunakan rangka baja dan belum / tanpa dinding dengan jumlah 6 kios tersebut dengan cara tidak memerintahkan Turut Tergugat sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrahct);
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, yang mana tanpa hak dan melawan hukum telah melarang dan akan melakukan pembongkaran bangunan kios menggunakan rangka baja dan belum / tanpa dinding dengan jumlah 6 kios tersebut dengan dalih Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan atas perbuatan Turut Tergugat yang telah melakukan ikut serta dalam upaya tersebut adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menyatakan sebidang tanah dengan ukuran luas + 300 M2 yang terletak di (dahulu) Sungai Dalam, Bangko, Kabupaten Sarolangun Bangko, Provinsi Jambi/ (sekarang) terletak di Jalan Jenderal Sudirman / Jalan Lintas Tengah Sumatera, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, dengan batas- batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatas dengan (dahulu) tanah Pikun (sekarang) Siregar
- Sebelah barat berbatas dengan (dahulu) Liwa Bugis (sekarang) Jalan Jenderal Sudirman / Jalan Lintas Tengah Sumatera
- Sebelah selatan berbatas dengan (dahulu) tanah Marsum (sekarang) H. Amir
- Sebelah timur berbatas dengan Jalan lama
Adalah SAH milik Penggugat.
- Menyatakan segala bentuk surat yang timbul/ terbit atas objek sengketa adalah Tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat, tersebut yang mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian baik secara materiil maupun immaterial dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materil yang mana tidak dapat mengelola serta mengambil hasil dari tanah objek sengketa sampai saat ini dengan total kerugian mencapai kurang lebih Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Kerugian Immateril yang mana sulit diukur dengan uang sebagaimana menyangkut psikologis, nama baik, dan waktu yang tersita atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat, yang mana kerugian tersebut dinilai sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan (conservatoir Beslaag) atas sebidang tanah dengan ukuran luas + 300 M2 yang terletak di (dahulu) Sungai Dalam, Bangko, Kabupaten Sarolangun Bangko, Provinsi Jambi/ (sekarang) terletak di Jalan Jenderal Sudirman / Jalan Lintas Tengah Sumatera, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, dengan batas- batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatas dengan (dahulu) tanah Pikun (sekarang) Siregar
- Sebelah barat berbatas dengan (dahulu) Liwa Bugis (sekarang) Jalan Jenderal Sudirman / Jalan Lintas Tengah Sumatera
- Sebelah selatan berbatas dengan (dahulu) tanah Marsum (sekarang) H. Amir
- Sebelah timur berbatas dengan Jalan lama
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat untuk menyerah tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik seperti semula dan tanpa beban apapun diatasnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat, untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara a quo dapat dijalankan / dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bjjvooraad) meskipun ada upaya hukum yang dlakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat;
- Membebankan biaya- biaya yang timbul akibat perkara ini sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
ATAU
Jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan putusan yang menurut Pengadilan dalam peradilan yang baik, adalah patut dan adil (Ex Aequo Et Bono, Naar Goede Justitie Recht Doen). |