Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2024/PN Bko NOFRY HARDI, S.H., M.H. GUSNEDI ADANG BIN ARNI YULIANDRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1710/L.5.14/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOFRY HARDI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSNEDI ADANG BIN ARNI YULIANDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa GUSNEDI ADANG BIN ARNI YULIANDRA pada Rabu tanggal 29 April 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya di suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Toko Tomat Computer di Jalan Lorong Kampar Kel. Pematang Kandis Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa menghubungi sdr. AGUNG (DPO) dan terdakwa mengatakan “OM AKU NAK NGAMBIL 2,5 gram” dan sdr. AGUNG menyuruh terdakwa untuk langsung datang ke rumah sdr. AGUNG yang berada di dekat SD 282 Kec. Bangko Kab. Merangin kemudian terdakwa pergi ke rumah sdr. AGUNG (DPO) dan ketika terdakwa bertemu dengan sdr. AGUNG di rumah sdr. AGUNG lalu terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari sdr. AGUNG seharga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa pulang ke rumah terdakwa di Jalan Perjuangan Perumahan Bukit Mas Residence Kel. Dusun Bangko Kab. Merangin dengan membawa narkotika jenis shabu yang telah dibeli dari sdr. AGUNG. Bahwa sekira pukul 09.30 terdakwa menghubungi saksi DHEDY FAJAR SUKMA BIN ANSORIDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisahs) dengan mengatakan “DED DIMANO BARANG LAH ADO JAM BERAPA NAK JEMPUT” dan saksi DHEDY FAJAR SUKMA menjawab “OKE BENTAR LAGI” dan sekira pukul 10.00 WIB saksi DHEDY FAJAR SUKMA datang ke rumah terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang sebelumnya sudah dibayar saksi DHEDY FAJAR SUKMA kepada sdr. AGUNG lalu terdakwa memberikan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram kepada saksi DHEDY FAJAR SUKMA kemudian sdr. DEDI pergi dari rumah terdakwa. Bahwa setelah terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu saksi DHEDY FAJAR SUKMA kemudian saksi DHEDY FAJAR SUKMA pergi ke rumah orang tua saksi DHEDY FAJAR SUKMA  untuk memberikan narkotika jenis shabu kepada sdr. JOKO dan pada saat saksi DHEDY FAJAR SUKMA bertemu sdr. JOKO kemudian saksi DHEDY FAJAR SUKMA ditangkap oleh pihak Kepolisian dan saksi DHEDY FAJAR SUKMA mengatakan jika saksi DHEDY FAJAR SUKMA mendapatkan narkotika jenis shabu dari terdakwa ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2015 sekira pukul 20.10 WIB anggota Satresnarkoba Polres Merangin datang ke toko Tomart Computer menemui terdakwa dan mengatakan “MANA SHABU KAU” dan terdakwa tidak mengakui jika terdakwa memiliki narkotika jenis shabu kemudian anggota Satresnarkoba memperlihatkan saksi DHEDY FAJAR SUKMA yang sudah terlebih dahulu ditangkap oleh satresnarkoba Polres Merangin di dalam mobil kemudian terdakwa memperlihatkan narkotika jenis shabu yang dimiliki terdakwa yakni 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang disimpan terdakwa di tempat baterai sebuah alat elektronik (cable tester) yang disaksikan pemilik toko ;
  • Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk proses selanjutnya ;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Berupa narkotika jenis shabu dari Dinas Koperasi, UKM Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kabupaten Merangin Nomor : 511/33/DKUKMPP-MET/III/2024 tanggal 2 Mei 2024 yang ditera dan diketahui oleh Kepala UPTD Metrologi Legal Merangin sdri. EFNITA AWAL, ST Penata TK I/NIP. 19791128 201001 2 008 dengan hasil pengukuran 2 (dua) bungkus paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,134 gram ;
  • Berdasarkan Surat Keterangan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.24.0368 Tanggal 3 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian RATNAWITA, S.Si, Apt NIP. 19730703 200003 2001 dengan hasil pengujian amplop warna coklat bersegel plastic bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening bersegel bertanda “A” berisi serbuk Kristal putih bening yang disita dari GUSNEDI ADANG BIN ARNI YULIANDRA adalah benar mengandung methampethamine (bukan tanaman) dan termasuk dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa GUSNEDI ADANG BIN ARNI YULIANDRA dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram tanpa hak dan tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang.

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa GUSNEDI ADANG BIN ARNI YULIANDRA pada Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekira pukul 20.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya di suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Toko Tomat Computer di Jalan Lorong Kampar Kel. Pematang Kandis Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa menghubungi sdr. AGUNG (DPO) dan terdakwa mengatakan “OM AKU NAK NGAMBIL 2,5 gram” dan sdr. AGUNG menyuruh terdakwa untuk langsung datang ke rumah sdr. AGUNG yang berada di dekat SD 282 kemudian terdakwa pergi ke rumah sdr. AGUNG (DPO) dan ketika terdakwa bertemu dengan sdr. AGUNG di rumah sdr. AGUNG kemudian terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari sdr. AGUNG seharga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa pulang ke rumah terdakwa di Jalan Perjuangan Perumahan Bukit Mas Residence Kel. Dusun Bangko dengan membawa narkotika jenis shabu yang telah dibeli dari sdr. AGUNG. Bahwa sekira pukul 09.30 terdakwa menghubungi sdr. DEDI dengan mengatakan “DED DIMANO BARANG LAH ADO JAM BERAPA NAK JEMPUT” dan sdr. DEDI menjawab “OKE BENTAR LAGI” dan sekira pukul 10.00 WIB sdr. DEDI datang ke rumah terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) lalu sdr. DEDI memberikan uang kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu kepada sdr. DEDI lalu sdr. DEDI pergi dari rumah terdakwa. Bahwa sisa narkotika jenis shabu yang sudah dijual terdakwa kepada sdr. DEDI kemudian disalahgunakan oleh terdakwa di rumah terdakwa di Jalan Perjuangan Perumahan Bukit Mas Residence Kel. Dusun Bangko lalu terdakwa pergi bekerja ke Toko Tomat Computer di Jalan Lorong Kampar Kel. Pematang Kandis Kab. Merangin. Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2015 sekira pukul 20.10 WIB anggota Satresnarkoba Polres Merangin datang ke toko Tomart Computer menemui terdakwa dan mengatakan “MANA SHABU KAU” dan terdakwa tidak mengakui jika terdakwa memiliki narkotika jenis shabu kemudian anggota Satresnarkoba memperlihatkan sdr. DEDI yang sudah terlebih dahulu ditangkap oleh satresnarkoba Polres Merangin di dalam mobil kemudian terdakwa memperlihatkan narkotika jenis shabu yang dimiliki terdakwa yakni 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang disimpan terdakwa di tempat baterai sebuah alat elektronik (cable tester) yang disaksikan pemilik toko ;
  • Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk proses selanjutnya ;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Berupa narkotika jenis shabu dari Dinas Koperasi, UKM Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kabupaten Merangin Nomor : 511/33/DKUKMPP-MET/III/2024 tanggal 2 Mei 2024 yang ditera dan diketahui oleh Kepala UPTD Metrologi Legal Merangin sdri. EFNITA AWAL, ST Penata TK I/NIP. 19791128 201001 2 008 dengan hasil pengukuran 2 (dua) bungkus paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,134 gram ;
  • Berdasarkan Surat Keterangan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.24.0368 Tanggal 3 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian RATNAWITA, S.Si, Apt NIP. 19730703 200003 2001 dengan hasil pengujian amplop warna coklat bersegel plastic bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening bersegel bertanda “A” berisi serbuk Kristal putih bening yang disita dari GUSNEDI ADANG BIN ARNI YULIANDRA adalah benar mengandung methampethamine (bukan tanaman) dan termasuk dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
  • Bahwa terdakwa GUSNEDI ADANG BIN ARNI YULIANDRA dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah tanpa hak dan tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang.

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya