Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2024/PN Bko NOFRY HARDI, S.H., M.H. SELAMET Bin DAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-810/L.5.14/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOFRY HARDI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SELAMET Bin DAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

-------- Bahwa terdakwa SELAMET BIN DAYAT pada hari Jumat tanggal 2 Februari sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Desa Tanah Abang RT 02/RW 01 Kec. Pamenang Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024 sekira pukul 08.00 di Desa Tanah Abang RT 02/RW 01 Kec. Pamenang Kab. Merangin menghubungi oleh sdr. JAINAL (DPO) anak buah sdr. JON (DPO) dengan menggunakan handphone terdakwa lalu terdakwa membeli narkotika jenis shabu kepada sdr. JAINAL dengan mengatakan “LUR MAU NGAMBIL SABU 1 KANTONG SETENGAH (15 JI) SEKALIAN BAYAR HUTANG RP 7.500.000,- KEMARIN KITO KETEMU DI SINGKUT SEBELUM POM BENSIN” kemudian sdr.JAINAL menjawab “IYO LUR TELPON BAE KALAU SUDAH SAMPAI” kemudian terdakwa berangkat menuju Singkut Kab. Sarolangun dengan menggunkan travel. Setelah terdakwa sampai di Singkut Kab. Sarolangun sekira pukul 09.30 WIB kemudian terdakwa bertemu dengan sdr. JAINAL dan terdakwa membeli narkotika jenis shabu kepada sdr. JAINAL dengan memberikan uang sejumlah Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. JAINAL dan sdr. JAINAL memberikan 1 bungkus paket yang dilapisi plastik asoy berisi narkotika jenis shabu kepada terdakwa lalu terdakwa pulang ke rumah terdakwa di Desa Tanah Abang RT 02/RW 01 Kec. Pamenang Kab Merangin. Bahwa pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 datang  seseorang yang diarahkan oleh Saresnarkoba Polres Merangin dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui Teknik undercover buyer ke rumah terdakwa di Desa Tanah Abang RT 02/RW 01 Kec. Pamenang Kab Merangin untuk membeli narkotika jenis shabu dan terdakwa mempersilahkan seseorang itu masuk ke rumah terdakwa karena sebelumnya sudah pernah membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa kemudian seseorang yang diarahkan oleh Satresnarkoba Polres Merangin mengatakan ingin membeli 1 paket narkotika jenis shabu seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa namun terdakwa menawarkan untuk membeli lebih banyak sejumlah setengah ji dengan harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan seseorang yang diarahkan oleh Satresnarkoba Polres Merangin berkata “bentar aku tanyo kawan aku dulu: dan setelah dia pergi kemudian datang anggota Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa :
  • 15 plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu yang terdiri dari 2 plastik besar dan 13 plastik kecil dengan berat bersih 11,370 gram ;
  • 6 (enam) plastik bening kosong ;
  • 1 (satu) buah potongan plastik warna hitam ;
  • 1 (satu) unit HP merek Nokia warna merah beserta Sim Cardnya ;
  • 1 (satu) unit HP merek Oppo warna biru dongker beserta Sim Cardnya ;
  • 5 (lima)lembar tisu warna putih ;
  • 1 (satu) sendok takar plastik warna hitam ;
  • Uang sejumlah Rp 200.000,- yang terdiri dari pecahan 50 ribu dua lembar dan pecahan 100 ribu satu lembar.
  • Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk proses selanjutnya.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Berupa narkotika jenis shabu dari Dinas Koperasi, UKM Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kabupaten Merangin Nomor : 511/09/DKUKMPP-MET/I/2024 tanggal 15 januari 2024 yang ditera dan diketahui oleh Kepala UPTD Metrologi Legal Merangin sdri. EFNITA AWAL, ST Penata TK I/NIP. 19791128 201001 2 008 dengan hasil pengukuran 15 (lima belas) bungkus paket narkotika jenis shabu yang terdiri dari 2 (dua) buah plastik ukuran besar dan 13 (tiga belas) plastik ukuran kecil dengan berat bersih 11,370 gram ;
  • Berdasarkan Surat Keterangan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.24.0142 Tanggal  7 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian ARMEINY ROMITA, S.Si, Apt NIP. 19681014 199703 2 001  dengan hasil pengujian amplop warna coklat bersegel plastic bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening bersegel bertanda “A” berisi serbuk Kristal putih bening yang disita dari SELAMET BIN DAYAT adalah benar mengandung methampethamine (bukan tanaman) dan termasuk dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
  • Bahwa terdakwa SELAMET BIN DAYAT dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan dengan berat lebih dari 5 gram tanpa hak dan tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang.

 

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------- Bahwa terdakwa SELAMET BIN DAYAT pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di RT 02 RW 01 Kec.Pamenang Kab. Merangin Prov. Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada awalnya hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB anggota Satrenarkoba Polres Merangin yakni saksi KURNIADI BIN AHMAD FAUZI dan saksi M. HARIDYA SOKARA BIN M. YAZID YATIM mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis shabu di sekitaran RT 02 RW 01 Kec.Pamenang Kab. Merangin Prov. Jambi . Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB saksi KURNIADI BIN AHMAD FAUZI dan saksi M. HARIDYA SOKARA BIN M. YAZID YATIM bersama perwira pada Satresnarkoba Polres Merangin M. ANJAS, SH melakukan pembelian terselubung (undercover buyer) dengan terdakwa di sebuah ruko di Desa Tanah Abang RT 02/RW 01 Kec. Pamenang Kab. Merangin yang dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu oleh terdakwa ;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 anggota Saresnarkoba Polres Merangin dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui Teknik undercover buyer datang ke rumah terdakwa di Desa Tanah Abang RT 02/RW 01 Kec. Pamenang Kab Merangin untuk membeli narkotika jenis shabu dan terdakwa mempersilahkan seseorang itu masuk ke rumah terdakwa karena sebelumnya sudah pernah membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa kemudian seseorang yang diarahkan oleh Satresnarkoba Polres Merangin mengatakan ingin membeli 1 paket narkotika jenis shabu seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa namun terdakwa menawarkan untuk membeli lebih banyak sejumlah setengah ji dengan harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan seseorang yang diarahkan oleh Satresnarkoba Polres Merangin berkata “bentar aku tanyo kawan aku dulu: dan setelah dia pergi kemudian datang anggota Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan terdakwa memiliki dan menyimpan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak :
  • 15 plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu yang terdiri dari 2 plastik besar dan 13 plastik kecil dengan berat bersih 11,370 gram.
  • Bahwa kemudian tersangka dan  barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk proses selanjutnya.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Berupa narkotika jenis shabu dari Dinas Koperasi, UKM Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kabupaten Merangin Nomor : 511/09/DKUKMPP-MET/I/2024 tanggal 15 januari 2024 yang ditera dan diketahui oleh Kepala UPTD Metrologi Legal Merangin sdri. EFNITA AWAL, ST Penata TK I/NIP. 19791128 201001 2 008 dengan hasil pengukuran 15 (lima belas) bungkus paket narkotika jenis shabu yang terdiri dari 2 (dua) buah plastik ukuran besar dan 13 (tiga belas) plastik ukuran kecil dengan berat bersih 11,370 gram ;
  • Berdasarkan Surat Keterangan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.24.0142 Tanggal  7 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian ARMEINY ROMITA, S.Si, Apt NIP. 19681014 199703 2 001  dengan hasil pengujian amplop warna coklat bersegel plastic bersegel berisi 1 (satu) plastik klip bening bersegel bertanda “A” berisi serbuk Kristal putih bening yang disita dari SELAMET BIN DAYAT adalah benar mengandung methampethamine (bukan tanaman) dan termasuk dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa SELAMET BIN DAYAT dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram adalah tanpa hak dan tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang.

 

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya