Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2024/PN Bko RIZKY PERTAMAWAN S.H SUPRIADI Anak dari B.SIHOMBING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1702/L.5.14/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY PERTAMAWAN S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIADI Anak dari B.SIHOMBING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PERTAMA

Bahwa Terdakwa SUPRIADI Anak Dari B.SIHOMBING, Pada Hari Minggu  tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di warung tuak pinggir Lintas Sumatera Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa shabu yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara berikut :-------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Jln. Jend Sudirman Rt.027 Kel. Pematang kandis Kec. Bangko Kab. Merangin teman Terdakwa sdr. INDRA menelpon Terdakwa dan mengatakan “COK ADO SHABU DAK... “ Lalu Terdakwa jawab “ DAKDO “ kemudian sekitar 30 Menit kemudian sdr. INDRA menelpon Terdakwa kembali dan mengatakan “ COK ADO DAK SHABU TU...?” Lalu Terdakwa jawab “ YO ADO,,, TEMUI LA AKU DI KOSTAN BI... KAU NAK BELI BERAPO...? “ Lalu dijawab “ AKU NAK BELI PAKET RP. 200.000,- BAE.. “ , kemudian telepon mati dan Terdakwa langsung mengambil 1 paket narkotika shabu yang Terdakwa beli dari sdr. IJAN.  Kemudian Terdakwa langsung memecahkan paket tersebut menjadi 2 paket narkotika shabu dan membuat 1 paket narkotika shabu pesanan sdr. INDRA, Setelah membuat 1 paket narkotika shabu pesanan sdr. INDRA Terdakwa langsung berjalan kaki menuju kostan BI karena jaraknya tidak terlalu jauh dari rumah Terdakwa dan sesampainya di kostan BI tidak lama Terdakwa menunggu datang sdr. INDRA langsung memberikan Terdakwa uang sebesar Rp. 200.000,- dan Terdakwa langsung memberikan 1 paket narkotika shabu kepada sdr. INDRA dan setelah transaksi Terdakwa langsung pergi. Kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa pergi menuju warung tuak yang berada di pinggir lintas sumatera Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Kab. Merangin saat Terdakwa sedang berada di warung tuak tersebut tiba-tiba datang pihak kepolisian mengamankan Terdakwa, dan saat Terdakwa di minta menunjukan dimana keberadaan sisa narkotika shabu yang Terdakwa jual kepada sdr.INDRA Terdakwapun langsung membawa aparat kepolisian kerumah Terdakwa dan menunjukan dimana keberadaan narkotika shabu tersebut di balik kayu-kayu di depan rumah Terdakwa sebanyak 2 paket yang Terdakwa akui adalah milik Terdakwa dimana narkotika shabu tersebut merupakan sisa narkotika shabu yang Terdakwa jual kepada sdr. INDRA, Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti yang berkaitan di bawa ke Mapolres merangin guna untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian adalah :
  • 2 (dua) paket narkotika jenis Shabu dengan Bruto 3,798 Gram, Berat bersih akhir untuk barang bukti di pengadilan yakni 3,267 Gram dikurangin 0,019 Gram yaitu 3,248 Gram.
  • 1 (satu) unit HP Android merk INFINIX warna biru
  • 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastic;
  • 1 (satu) lembar Tissue warna putih
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 511/35/DKUKMPP-MET/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang dibuat oleh EFNITA AWAL, ST selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Merangin, berupa : 2 (dua) paket yang diduga berisi Narkotika Shabu dalam plastic klip di beri kode 1 dan 2 dilakukan penimbangan didapat dengan berat kotor 3,798 Gram, Berat bersih akhir untuk barang bukti di pengadilan yakni 3,267 Gram dikurangin 0,019 Gram yaitu 3,248 Gram.
  • Berdasarkan keterangan pengujian balai pengawas obat dan makanan Republik Indonesia cabang Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.24.0417 yang di keluarkan pada tanggal 17 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Ratnawita, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian di Jambi, bahwa sampel berupa Kristal putih bening yang diterima dan setelah dilakukan pengujian adalah benar Mengandung methamphetamine (bukan tanaman) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
  • Bahwa Terdakwa Terdakwa SUPRIADI Anak Dari B.SIHOMBING tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan.

-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1)   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa SUPRIADI Anak Dari B.SIHOMBING, Pada Hari Minggu  tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di warung tuak pinggir Lintas Sumatera Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara berikut:-----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Jln. Jend Sudirman Rt.027 Kel. Pematang kandis Kec. Bangko Kab. Merangin teman Terdakwa sdr. INDRA menelpon Terdakwa dan mengatakan “COK ADO SHABU DAK... “ Lalu Terdakwa jawab “ DAKDO “ kemudian sekitar 30 Menit kemudian sdr. INDRA menelpon Terdakwa kembali dan mengatakan “ COK ADO DAK SHABU TU...? “ Lalu Terdakwa jawab “ YO ADO,,, TEMUI LA AKU DI KOSTAN BI... KAU NAK BELI BERAPO...? “ Lalu dijawab “ AKU NAK BELI PAKET RP. 200.000,- BAE.. “ , kemudian telepon mati dan Terdakwa langsung mengambil 1 paket narkotika shabu yang Terdakwa beli dari sdr. IJAN.  Kemudian Terdakwa langsung memecahkan paket tersebut menjadi 2 paket narkotika shabu dan membuat 1 paket narkotika shabu pesanan sdr. INDRA, Setelah membuat 1 paket narkotika shabu pesanan sdr. INDRA Terdakwa langsung berjalan kaki menuju kostan BI karena jaraknya tidak terlalu jauh dari rumah Terdakwa dan sesampainya di kostan BI tidak lama Terdakwa menunggu datang sdr. INDRA langsung memberikan Terdakwa uang sebesar Rp. 200.000,- dan Terdakwa langsung memberikan 1 paket narkotika shabu kepada sdr. INDRA dan setelah transaksi Terdakwa langsung pergi. Kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa pergi menuju warung tuak yang berada di pinggir lintas sumatera Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Kab. Merangin saat Terdakwa sedang berada di warung tuak tersebut tiba-tiba datang pihak kepolisian mengamankan Terdakwa, dan saat Terdakwa di minta menunjukan dimana keberadaan sisa narkotika shabu yang Terdakwa jual kepada sdr.INDRA Terdakwapun langsung membawa aparat kepolisian kerumah Terdakwa dan menunjukan dimana keberadaan narkotika shabu tersebut di balik kayu-kayu di depan rumah Terdakwa sebanyak 2 paket yang Terdakwa akui adalah milik Terdakwa dimana narkotika shabu tersebut merupakan sisa narkotika shabu yang Terdakwa jual kepada sdr. INDRA, Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti yang berkaitan di bawa ke Mapolres merangin guna untuk penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian adalah :
  • 2 (dua) paket narkotika jenis Shabu dengan Bruto 3,798 Gram, Berat bersih akhir untuk barang bukti di pengadilan yakni 3,267 Gram dikurangin 0,019 Gram yaitu 3,248 Gram.
  • 1 (satu) unit HP Android merk INFINIX warna biru
  • 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastic;
  • 1 (satu) lembar Tissue warna putih
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 511/35/DKUKMPP-MET/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang dibuat oleh EFNITA AWAL, ST selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Merangin, berupa : 2 (dua) paket yang diduga berisi Narkotika Shabu dalam plastic klip di beri kode 1 dan 2 dilakukan penimbangan didapat dengan berat kotor 3,798 Gram, Berat bersih akhir untuk barang bukti di pengadilan yakni 3,267 Gram dikurangin 0,019 Gram yaitu 3,248 Gram.
  • Berdasarkan keterangan pengujian balai pengawas obat dan makanan Republik Indonesia cabang Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.24.0417 yang di keluarkan pada tanggal 17 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Ratnawita, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian di Jambi, bahwa sampel berupa Kristal putih bening yang diterima dan setelah dilakukan pengujian adalah benar Mengandung methamphetamine (bukan tanaman) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
  • Bahwa Terdakwa Terdakwa SUPRIADI Anak Dari B.SIHOMBING tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan.

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun  2009 tentang Narkotika ------

Pihak Dipublikasikan Ya