Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2024/PN Bko | Ali Abas | 1.habibullah 2.Yasir Arapat 3.Nandang Kurnadi Arianto |
Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Jan. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2024/PN Bko | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Jan. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 321.000.000,00 | ||||||||
Petitum | menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. menyatakan perbuatan tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, yang berusaha mengklaim hak miliknya sebagaimana adalah perbuatan melawan hukum; 3. menyatakan tanah terletak didesa Kampung Masjid Rt.- RW.- Kelurahan Jangkat Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin ProvinsiJambi dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara Berbatas dengan Puncak Bukit. - Sebelah selatan berbatas dengan sungai Batu Tipis. - Sebelah timur berbatas dengan Taah Hasim /tapi’in. - Sebelah barat berbatas dengan Kebun Zul/Pak Arli ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT 4. Menyatakan bahwa surat atau hak kepemilikan yang berhubungan atas Objek adalah cacat secara Prosedur. 5. menyatakan tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, untuk membayar kerugian Materil yang dialami oleh penggugat senilai Rp. 321000.000 (Tiga ratus dua puluh Satu Juta Rupiah). 6. menyatakan sah dan berharganya sita jaminan (Coservatoir Beslaag) atas tanah objek perkara, yang terletak didesa Kampung Masjid Rt.- RW.- Kelurahan Jangkat Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi. Dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara Berbatas dengan Puncak Bukit. - Sebelah selatan berbatas dengan sungai Batu Tipis. - Sebelah timur berbatas dengan Taah Hasim /tapi’in. - Sebelah barat berbatas dengan Kebun Zul/Pak Arli 7. menghukum tergugat I,Tergugat II, dan Tergugat III, atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengembalikan dan mneyerahkan tanah Objek Perkara kepada penggugat selaku yang berhak dalam keadaan baik tanpa beban apapun diatasnya; 8. menghukum tergugat untuk membayar uang paksa kepada peggugat sebesar Rp. 150.000 (seratus lima Puluh Ribu Rupiah) Setiap Hari apabila lalai untukmemenuhi Putusan ini terhitung putusan ini berkekuatan hokum tetap (Incrahst Van Gwisjde Zaak); 9. menghukum tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU Jika majelis yang mulia berpendapat lain,mohon kiranya untuk memberikan Putusan yang menurut Pengadilan dalam Peradilan yang baik, adalah patut dan adil (Ex Aequo Et Bono, Naar Goede Justitie Recht Doen). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |