Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2024/PN Bko ADE MILADI FIRMANSYAH, S.H. 1.HENDRIK WANDIYANTO Alias HENDRIK Bin RAMLAN
2.ANGGA SAPUTRA Alias ANGGA Bin ASNAWI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 54/Pid.B/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-760/L.5.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADE MILADI FIRMANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIK WANDIYANTO Alias HENDRIK Bin RAMLAN[Penahanan]
2ANGGA SAPUTRA Alias ANGGA Bin ASNAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W AA N:

Bahwa Terdakwa I HENDRIK WANDIYANTO Alias HENDRIK Bin RAMLAN bersama-sama dengan Terdakwa II ANGGA SAPUTRA Alias ANGGA Bin ASNAWI, Pada hari Sabtu, tanggal 05 Agustus 2023 sekira Pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuyang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut  : ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023, sekira Pukul 09.00 WIB, pada saat Saksi SUGION dan Sdr. HENDRA (Daftar Pencairan Orang/ DPO) sedang berada di mess PT. KOPINFRA yang terletak di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kebupaten Merangin Terdakwa I melepon Saksi SUGION dengan berkata, “JADI DAK KE RTP (Rantau Panjang)?”, Saksi SUGION jawab, “JADI MAS, ANGGA JUGA SEKALIAN TITIP SOLAR”, lalu Terdakwa I bertanya, “ADA KATROL GA DI MESS?” Saksi SUGION jawab, “UNTUK APA MAS?”, kemudian Terdakwa I jawab, “ADA BATRE YANG GA TERPAKAI LAGI DI TOWER TABIR ULU, TAPI HARUS PAKAI KATROL KARENA DICOR BETON”, Saksi SUGION jawab, “YAUDAH MAS SAYA CARI DULU”, lalu telepon dari Terdakwa I langsung mati, kemudian Terdakwa I menelepon Terdakwa II dengan berkata, “DIMANA POSISI?”, lalu Terdakwa II jawab “DIRUMAH”, kemudian Terdakwa I mengatakan “AYOLAH KE TABIR ULU”, kemudian telepon dari Terdakwa I langsung mati dan belum sempat Terdakwa II jawab, kemudian sekira Pukul 10.00 WIB, Saksi SUGION dan Sdr. HENDRA (Daftar Pencairan Orang/ DPO) sampai dirumah Terdakwa II yang terletak di Rt. 002 Desa Sido Lego, Kecamatan. Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil DAIHATSU GRAND MAX warna putih dengan No.Pol : B 9870 PCT, kemudian Terdakwa II naik ke dalam mobil DAIHATSU GRAND MAX warna putih tersebut, selanjutnya Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SUGION dan Sdr. HENDRA (DPO) menuju ke tower sinyal yang terletak di Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, sedangkan Terdakwa I bersama Saksi IRFAN menyusul ke tower yang terletak di Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin karena masih memperbaiki jaringan di Koni Bangko.
  • Kemudian masih di hari dan tanggal yang sama, sekitar Pukul 11.30 WIB, Terdakwa I dan Saksi IRFAN bertemu dengan Terdakwa II, Saksi SUGION dan Sdr. HENDRA (DPO) di tower sinyal yang terletak di Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SUGION, Saksi IRFAN dan Sdr. HENDRA (DPO) masuk ke dalam lingkungan tower sinyal dengan cara Terdakwa I menggeser pagar, lalu Terdakwa I masuk ke dalam lingkungan tower sinyal yang diikuti oleh Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SUGION, Saksi IRFAN dan Sdr. HENDRA (DPO) menuju ke tempat penyimpanan baterai CDC merk Sonnenchein 960 AH, kemudian Terdakwa I meminta Terdakwa II, bersama-sama dengan Saksi SUGION, Saksi IRFAN, dan Sdr. HENDRA (DPO), untuk menghancurkan semen beton yang melekat pada penyimpanan baterai CDC tersebut secara bergantian dengan menggunakan Palu Godam, lalu setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II, bersama-sama dengan Saksi SUGION, Saksi IRFAN, dan Sdr. HENDRA (DPO) mengangkat beton penutup tempat penyimpanan baterai CDC menggunakan katrol dengan membagi tugas, Terdakwa I menahan katrol agar tidak turun, dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saksi SUGION, Saksi IRFAN, Sdr. HENDRA (DPO), mendorong beton untuk digeser ke samping dan diturunkan untuk dapat masuk ke dalam penyimpanan baterai CDC, kemudian setelah penutup tempat penyimpanan baterai CDC berhasil terbuka, Saksi IRFAN langsung masuk ke dalam penyimpanan baterai CDC untuk membuka kunci kabel jamperan baterai CDC, dengan cara membuka kutup positip dan kutup negatif baterai CDC tersebut menggunakan kunci 13, kemudian Saksi SUGION menganggkat baterai CDC dari tempat penyimpanan untuk dikeluarkan, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi SUGION, Saksi IRFAN, Sdr. HENDRA (DPO), secara bersama-sama mengangkat 24 (dua puluh empat) unit baterai CDC yang telah dikeluarkan tersebut ke dalam mobil DAIHATSU GRAND MAX warna putih, kemudian setelah semua baterai diangkut ke dalam  mobil DAIHATSU GRAND MAX warna putih, Terdakwa I dan Terdakwa II, bersama-sama dengan Saksi SUGION, Saksi IRFAN, Sdr. HENDRA (DPO) mengangkat kembali beton penutup tempat penyimpanan baterai CDC menggunakan katrol ke tempat semula agar tidak ada yang curiga, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi SUGION, Saksi IRFAN, Sdr. HENDRA (DPO), memasukan alat yang telah dipergunakannya ke dalam mobil DAIHATSU GRAND MAX warna putih. Kemudian Terdakwa I, bersama Saksi IRFAN dan Sdr. HENDRA (DPO) kembali ke mess PT. KOPINFRA, Sedangkan Terdakwa II dan Saksi SUGION pergi ke Sarolangun untuk menjual baterai CDC kepada Sdr. JON sebagai pengepul rongsokan, kemudian setelah sampai di tempat Sdr. JON baterai CDC ditimbang dengan berat 1.240 (seribu dua ratus empat puluh) Kg dan terjual dengan harga sebesar Rp. 12.400.000,- (dua belas juta empat ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa II dan Saksi SUGION kembali ke Kecamatan Bangko dan Saksi SUGION menelepon Terdakwa I dengan mengatakan “MAS, KAMI LAH GUYUR BALEK KE BANGKO, KITO KETEMUAN DI TEMPAT BANDREK DEKAT POM BENSIN KANDIS YO” dijawab Terdakwa I, “OKE BANG”.
  • Kemudian masih di hari dan tanggal yang sama, sekira Pukul 21.00 WIB, Terdakwa II membagi hasil keuntungan yang telah diperoleh dengan pembagian, Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi SUGION masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), Saksi IRFAN mendapatkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan Sdr. HENDRA (DPO) mendapatkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian sisa uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk belanja makanan di mess PT. KOPINFRA, dan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) digunakan untuk biaya minyak mobil.
  • Bahwa Para Terdakwa dalam mengambil 24 baterai dengan merk Sonnenchein 960 AH yang berada di area tower PT. TELKOMSEL yang terletak di Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, dilakukan tanpa izin, dan tanpa sepengetahuan dari Pihak PT. TELKOMSEL, PT. KOPINFRA maupun penjaga Tower.
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan asset dari PT. Telkomsel, dengan nomor : 001/TC.01/YN-06/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 menerangkan bahwa 24 baterai dengan merk Sonnenchein 960 AH yang berada di Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin adalah milik PT. Telkomsel.
  • Bahwa akibat dari Perbuatan Para Terdakwa, PT. Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah)

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 dan 5 KUHP ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya