Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2024/PN Bko DINYATI ANWAR PUTRI S.H KOMAINI alias KOM Bin HASAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 106/Pid.B/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1632/L.5.14/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DINYATI ANWAR PUTRI S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KOMAINI alias KOM Bin HASAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa KOMAINI alias KOM Bin HASAN (Alm) pada pada hari sabtu tanggal 11 Mei sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2024 bertempat di Perumahan Griya Mentawak Rt 08 Kel. Mentawak Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah Barang siapa Mengambil suatu Barang Pencurian dimalam hari disebuah rumah atau perkarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

  • Berawal pada hari sabtu sekira pukul 03.30 Wib Terdakwa yang beralamat di RT/RW 005/002 Desa Mentawak Kel. Nalo tantan Kab. Merangin pergi ke Perumahan Griya Mentawak Rt 08 Kel. Mentawak Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin dengan tujuan untuk mencari dan ingin mengambil besi, saat sedang mencari besi yang akan terdakwa ambil kemudian Terdakwa melihat sebuah HP yang berada di dalam rumah saksi FANDI PRANOTO Bin WARSIDI, Terdakwa melihat HP tersebut dengan jelas melalui jendela rumah tersebut yang menggunakan tirai transparan, Lalu terdakwa mencari alat bantu untuk mengambil HP tersebut dan terdakwa menemukan 1 (satu) Bilah Parang dengan gagang berwarna Cokelat di belakang rumah warga yang berjarak sekira 20 M dari rumah korban, terdakwa Kembali ke rumah yang terlihat sebuah HP yang terletak diatas Kasur, kemudian terdakwa memaksa masuk ke dalam rumah tersebut melalui jendela yang berada di sisi kiri rumah dengan cara mencungkil jendela tersebut menggunakan 1 (satu) buah parang, Terdakwa memasuki rumah tersebut dan mengambil 1 unit Hp samsung A03 warna biru IMEI 1 358482472942836 IME 2 359583962942837 , Tas sandang merek POLO AMSTAR berwarna Hitam dan 1 Buah dompet merek LEE berwarna biru jeans berisi uang dengan nominal Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) lalu Terdakwa melihat seorang pria yang saya tidak kenal sedang tidur terlelap, kemudian terdakwa keluar dari rumah tersebut membawa 1 unit Hp samsung A03 warna biru IMEI 1 358482472942836 IME 2 359583962942837 , Tas sandang merek POLO AMSTAR berwarna Hitam dan 1 Buah dompet merek LEE berwarna biru jeans berisi uang dengan nominal Rp 5.000.000 (lima juta rupiah), melalui jendela yang terdakwa masuki sejak awal dan meninggalkan 1 (satu) buah parang dengan posisi mengganjal jendela yang terdakwa masuki di awal dan terdakwa segera pulang kerumah terdakwa sampai meninggalkan sandal terdakwa yang bermerk swallow berwarna hitam karna  terburu – buru pergi.
  • Bahwa Terdakwa  jelaskan uang Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) hasil dari mengambil  1 Buah dompet merek LEE berwarna biru jeans yang terjadi di Perumahan Griya Mentawak Rt 08 Kel. Mentawak Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin tersebut Tersangka belanjakan : 1 (satu) buah Celana jeans berwarna biru merek OXYGEN seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) Buah Baju berwarna hitam merek MORGEN seharga Rp. Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), 3 (tiga) buah Celana dalam pria merek HUGO seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), Membeli makanan dan rokok sehari hari seharga Rp 520.000 (lima ratus ribu), Membayar utang sebanyak Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus rupiah) dan Menyiskan uang sebesar Rp 1.080.000 (satu juta delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi FANDI PRANOTO Bin WARSIDI mengalami kerugian sekira Rp 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke -5 KUHP -------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya