Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon tersebut ;
- Menetapkan bahwa di RT. 014, RW. 003, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, pada Tanggal 6 Juli 1989 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : MUSWAN dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Belakang Pengadilan Negeri Bangko;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Merangin di Bangko untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan AKTE KEMATIAN atas nama MUSWAN tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|