INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
66/Pdt.G.S/2023/PN Bko | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK | 1.MUHAMMAD NUH 2.SITI FATIMAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 66/Pdt.G.S/2023/PN Bko | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 24 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 80.006.378,00 | ||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp.80.006.378,- (Delapan Puluh Juta Enam Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah); Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 2743 an Muhammad Nuh dan 2485 an Muhammad Nuh Dan terletak di Kelurahan Pamenang dengan luas 11.450 Dan 782 M2.; yang dijaminkan kepada Penggugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat dan sisa dari pejualan akan dikembalikan kepada tergugat I dan tergugat II;
4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 2743 an Muhammad Nuh dan 2485 an Muhammad Nuh Dan terletak di Kelurahan Pamenang dengan luas 11.450 Dan 782 M2.; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |