Dakwaan |
- Bahwa benar Pada hari kamis tanggal 12 september 2024 sekira pukul 10.00 Wib di perkebunan kelapa sawit PT. KDA divisi 5 (lima) blok A9 Desa Langling Kec. Bangko Kab. Merangin, telah terjadi tindak pidana pencurian Ringan yang dilakukan bersama-sama oleh tersangka atas nama ZAINAL ABIDIN Bin HARUN JAMIN, USMAN Bin MAT ARIS, SUGENG Bin YAHMAD dan FERI FERNANDO Bin SUGENG dengan cara mengambil brondolan buah kelapa sawit yang sudah jatuh dari pohonnya dan berada ditanah dengan menggunakan tangan, brondolan buah kelapa sawit yang terkumpul langsung dimasukkan kedalam karung setelah terkumpul berondolan buah kelapa sawit tersebut dibawa menggunakan sepeda motor, saat hendak keluar dari perkebunan kelapa sawit pt. kda tidak berapa jauh tersangka di stop oleh satpam pt. Kda dan dibawa kepolsek bangko.
- Bahwa benar tersangka ZAINAL ABIDIN Bin HARUN JAMIN, USMAN Bin MAT ARIS, SUGENG Bin YAHMAD dan FERI FERNANDO Bin SUGENG melakukan tindak piana pencurian ringan berupa 2 (dua) karung plastik warna putih yang berisi brondolan buah kelapa sawit kurang lebih seberat 40 Kg (empat puluh kilo gram) dilakukan secara bersama-sama.
- Bahwa benar 2 (dua) karung plastik warna putih yang berisi brondolan buah kelapa sawit kurang lebih seberat 40 Kg (empat puluh kilo gram) yang tersangka curi adalah milik Pt. Kda.
- Bahwa benar tersangka tidak ada meminta izin kepada Pt. Kda Langling untuk mengambil 2 (dua) karung plastik warna putih yang berisi brondolan buah kelapa sawit kurang lebih seberat 40 Kg (empat puluh kilo gram).
- Berdasarkan perma no 2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP pada pasal 2 ayat (2) dijelaskan, apabila nilai barang atau uang tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) (Dibawah Rp. 2.500.000,-), maka Perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka ZAINAL ABIDIN Bin HARUN JAMIN, USMAN Bin MAT ARIS, SUGENG Bin YAHMAD dan FERI FERNANDO Bin SUGENG dapat dipersalahkan atau disangka melakukan tindak pidana “Pencurian ringan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP.
|