Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2023/PN Bko Agus Sriyanto 1.Ramli Bin Sulir
2.Sudirman Bin Sulir
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.C/2023/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan Pasal 364 KUHP.
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Agus Sriyanto
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ramli Bin Sulir[Penahanan]
2Sudirman Bin Sulir[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2023 sekira pukul 13.00 Wib di Lokasi kebun kelapa sawit Blok B divisi 5 kebun bangko (BNGE) PT KDA (Kresna Duta Agroindo) Desa Langling Kec. Bangko Kab. Merangin, telah terjadi tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh tersangka Sdr. R A M L I Bin S U L I R, Lahir di Tanjung Lamin pada tanggal 01 Agustus 1979, umur 43 tahun, jenis kelamin Laki - laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pendidikan terakhir SD kelas 5, Pekerjaan Tani, Alamat Desa Tanjung Lamin Rt. 10 Kec. Bangko Barat  Kab. Merangin bersama Sdr SUDIRMAN Bin SULIR, Tanjung Lamin, tanggal 17 Desember 1982, umur 40 tahun, Jenis kelamin Laki-Laki, Warga negara Indonesia, Agama Islam, Pendidikan terakhir SD ( Kelas II ), Pekerjaan Tani, Alamat Rt.10 Desa Tanjung Lamin Kec. Pamenang Barat Kab. Merangin, Bahwa kedua tersangka melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit sebanyak 9 (sembilan) karung plastik dengan cara mengambil langsung / mengutip langsung Brondolan buah kelapa sawit yang berada di bawah pohon sawit yang sudah selesai di panen kemudian tersangka masukan ke dalam karung plastik ukuran 25 Kg kemudian setelah karung tersebut penuh lalu brondolan sawit tersebut tersangka masukan ke dalam karung yang lebih besar lagi yaitu ukuran 50Kg setelah karung tersebut penuh kemudian tersangka ikat dengan menggunakan tali rafia hingga tersangka dan sdr. SUDIRMAN mengumpulkan brondolan sawit sebanyak 9 (sembilan karung) kemudian brondolan sawit tersebut tersangka dan sdr. SUDIRMAN langsir ke lokasi kebun sawit milik warga yang tidak jauh dari lokasi kebun milik PT. KDA agar tidak ketahuan oleh Satpam PT. KDA Langling kemudian setelah selesai melangsir sekira pukul 19.00 wib tersangka menelpon sdr. BADARUDIN dengan menggunakan Hp milik sdr. SUDIRMAN dan tersangka bilang kepada BADARUDIN "mau ndak jemput brondolan sawit kami" jawab BADARUDIN "oiyalah bang" jawab tersangka "buka bangku karena brondolan agak banyak kalau tidak di buka tidak muat" jawab BADARUDIN "oiya bang jalannya jalan apa" jawab tersangka "jalanya dekat ke perumahan PT. KDA Langling dekat sawit pribadi" jawab BADARUDIN "oiya bang saya buka bangku dulu trus berangkat" kemudian sekira pukul 21.00 wib sdr. BADARUDIN datang bersama sdr. OKI PUTRA tiba di lokasi penyimpanan brondolan sawit yaitu di kebun milik warga, kemudian brondolan sebanyak 9 (semilian karung) tersebut tersangka Dkk masukan ke dalam mobil milik sdr. BADARUDIN, kemudian sdr. BADARUDIN tersangka suruh jalan duluan dan langsung tersangka suruh membawa brondolan sawit tersebut ke lapak pembeli brondolan sawit di desa Tanjung Lamin kemudian tersangka bersama sdr. SUDIRMAN mengiringi dari belakang dengan mengendarai sepeda motor milik tersangka, kemudian setelah melewati jalan perumahan PT. KDA Langling mobil tersebut berhenti di pendakian karena licin habis hujan, kemudian datang 2 orang Satpam yang tidak tersangka kenal kemudian membantu mendorong dan setelah mobil tersebut bisa berjalan satpam tersebut mengejar dan memberhentikan mobil yang di kemudiakan oleh BADARUDIN tersebut dan posisi tersangka bersama sdr. SUDIRMAN masih di belakang mobil tersebut dan tersangka melihat sdr. BADARUDIN dan sdr. OKI PUTRA sudah di amankan oleh ke dua Satpam tersebut, kemudian pihak keamanan PT KDA tersebut bertanya kepada tersangka "ini brondolan sawit punya siapa" dan tersangka jawab "brondolan punya saya pak" jawab keamanan tersebut "dimana kamu mutiknya" jawab tersangka "di jalan tran B5 pak" jawab keamanan tersebut "Blok berapa" jawab tersangka "saya tidak tau pak" kemudian tersangka Dkk langsung suruh masuk ke mobil milik BADARUDIN dan motor tersangka di bawa oleh petugas satpam dan tersangka langsung di bawa ke Polsek Bangko guna proses lebih lanjut.

 

  1. Bahwa benar brondolan buah kelapa sawit sebanyak 9 (sembilan) karung plastik dengan berat 595 Kg (lima ratus sembilan puluh lima kilo gram) yang tersangka ambil / curi di Blok B divisi 5 kebun bangko (BNGE) PT KDA (Kresna Duta Agroindo) Desa Langling Kec. Bangko Kab. Merangin dan kalau diuangkan total kerugian yang dialami oleh pihak PT KDA Langling sebesar Rp. 1.160.000,- (satu juta seratus enam puluh ribu rupiah), Bahwa tersangka tidak ada meminta izin kepada pemiliknya pada saat mengambil brondolan buah kelapa sawit sebanyak 9 (sembilan) karung plastik tersebut.

 

  1. Berdasarkan perma no 2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP pada pasal 2 ayat (2) dijelaskan, apabila nilai barang atau uang tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) (Dibawah Rp. 2.500.000,-), maka Perbuatan Tersangka RAMLI Bin SULIR dan SUDIRMAN Bin SULIR dapat dipersalahkan atau disangka melakukan tindak pidana “Pencurian ringan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya