Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.B/2024/PN Bko RIZKY PERTAMAWAN S.H ANGGUN PERMATA Alias ANGGUN Bin BAHARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 132/Pid.B/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2196/L.5.14/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY PERTAMAWAN S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGUN PERMATA Alias ANGGUN Bin BAHARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa ANGGUN PERMATA Alias ANGGUN Bin BAHARUDIN pada hari Senin tanggal 10 bulan Juni tahun 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di RT. 15 Dusun Bukit Sago Kelurahan Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan  orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut  : --------------------------------------

Berawal pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB pada saat Terdakwa berada dirumah orang tua Terdakwa yang beralamat di kelurahan Pasar Rantau Panjang, Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah pisau dapur dan terdakwa simpan di pinggang Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi dari rumah orang tua Terdakwa menuju ke kerumah Terdakwa yang beralamat di RT.13 Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin dengan berjalan kaki, pada saat Terdakwa berjalan kaki Terdakwa berpikir saat pulang kerumah harus mendapatkan uang karena Terdakwa ada tunggakan angsuran pinjaman koperasi. Selanjutnya Terdakwa berjalan berkeliling diseputaran rumah warga di area bukti sago, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna biru-putih dengan Nopol BH 3745 PY dengan Nomor Rangka : MH1JM1113HK219731 dan Nomor Mesin : JM11E-1214336 yang terparkir didepan rumah dan kunci masih menempel di kontak sepeda motor honda beat tersebut, setelah itu Terdakwa memperhatikan daerah sekeliling rumah korban sepi dan aman, lalu Terdakwa langsung berjalan mendekati rumah korban dan Terdakwa melihat pemilik motor sedang beristirahat diruangan Tengah rumah korban. Selanjutnya Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau dapur dari pinggang Terdakwa yang telah Terdakwa bawa, 1 (satu) bilah pisau dapur tersebut Terdakwa gigit. Kemudian Terdakwa memutarkan sepeda motor honda beat kearah jalan dan langsung menghidupkan motor honda beat tersebut, pada saat Terdakwa menghidupkan sepeda motor, pemilik kendaraan keluar dari rumah dan meneriaki Terdakwa “MALING-MALING”, lalu Terdakwa langsung tancap gas 

  • membawa kabur sepeda motor tersebut menuju ke rumah keluarga Terdakwa yang beralamat di Kuamang Kuning Unit 11 (sebelas) Desa Air Batu Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin.
  • Kemudian masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa pulang kerumah Terdakwa yang beralamat di RT.13 Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin dengan menggunakan sepeda motor beat yang telah Terdakwa ambil, sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa sampai dirumah dan sepeda motor beat tersebut Terdakwa simpan didalam rumah Terdakwa, selanjutnya pada hari selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 06.00 WIB, petugas Kepolisian mendatangi Terdakwa dan mengamankan Terdakwa dan Terdakwa langsung dibawa ke Polsek Tabir untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ANGGUN PERMATA Alias ANGGUN Bin BAHARUDIN yang mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna biru-putih dengan Nopol BH 3745 PY dengan Nomor Rangka : MH1JM1113HK219731 dan Nomor Mesin : JM11E-1214336, Saksi MAHARANI Alias RANI selaku pemilik motor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------ 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya