Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
95/Pid.B/2024/PN Bko | RIZKY PERTAMAWAN S.H | 1.SYAMSUL Als SENSOR Bin RASID Alm 2.AGUS SALAM Als SALAM Bin M.NASIR |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||
Nomor Perkara | 95/Pid.B/2024/PN Bko | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1446/L.5.14/Eku.2/06/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I SYAMSUL Als SENSOR Bin RASID (Alm) dan Terdakwa II AGUS SALAM Als SALAM Bin M. NASIR Pada Jumat tanggal 05 April 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya sekitar bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2024, bertempat taman ciri desa telentang kec.tabir barat kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 170 Ayat (1) KUHP ---------------
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |