Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2023/PN Bko ROIKHATUL FAROKHA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2023/PN Bko
Tanggal Surat Kamis, 16 Nov. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ROIKHATUL FAROKHA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan nama orangtua Pemohon sebagaimana yang tertulis berdasarkan kutipan akta kelahiran Pemohon / ROIKHATUL FAROKHA dengan nomor 474.1/2396/Tam/2000, tertanggal 26 Juni 2000 semula bernama PAIJAN kemudian diubah menjadi A. FAUZI PAIJAN;
  3. Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan bulan kelahiran Pemohon pada Kartu tanda penduduk atas nama Pemohon / ROIKHATUL FAROKHA dengan nomor induk : 1502136808910001 menerangkan yang mana Pemohon / ROIKHATUL FAROKHA dilahirkan pada tanggal 28 Agustus 1991 di Pinang Merah kemudian diperbaiki menjadi tanggal 28 Februari 1991;
  4. Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan bulan kelahiran Pemohon pada Kartu keluarga dengan nomor : 1502130309150002 yang mana atas nama Pemohon / ROIKHATUL FAROKHA dilahirkan pada tanggal 28 Agustus 1991 di Pinang Merah kemudian diperbaiki menjadi tanggal 28 Februari 1991;
  5. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merangin setelah menerima Salinan penetapan ini untuk memperbaharui dan atau membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil pada akta akta kelahiran Pemohon / ROIKHATUL FAROKHA dengan nomor 474.1/2396/Tam/2000, tertanggal 26 Juni 2000;
  6. Menyatakan dengan rincian sebagai berikut :
  1. Surat tanda tamat belajar sekolah dasar, berdasarkan keputusan dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Jawa Tengah nomor 423.7/02555, tertanggal 26 Maret 2003 atas nama ROIKHATUL FAROKHA dengan nomor induk 676 yang dilahirkan pada tanggal 28 Februari 1991 di Sarolangun Bangko anak dari FAUZI, tertanggal 23 Juni 2003  di keluarkan di Pati dan ditandatangani serta stempel basah oleh Drs. KASWIYARDI selaku kepala sekolah Sekolah Dasar Negeri Bermi 02 Gembong Pati;
  2. Ijazah Madrasah Tsanawiyah nomor : Mts.10/12.19/PP.01.1/0137/2006, atas nama ROIKHATUL FAROKHA yang dilahirkan di Sarolangun Bangko pada tanggal 28 Februari 1991, nama orangtua FAUZI, nomor induk 6667, tertanggal 26 Juni 2006 yang dikeluarkan di Kudus dan ditandatangani serta distempel basah oleh Hj. CHURIYATI RF.BA selaku kepala sekolah Mts. NU Banat Kudus;
  3. Ijazah Sekolah Menengah Atas, atas nama ROIKHATUL FAROKHA, yang dilahirkan di Sarolangun Bangko pada tanggal 28 Februari 1991, nama orangtua FAUZI, nomor induk 9912676318/267, tertanggal 13 Juni 2009 yang dikeluarkan di Merangin dan ditandatangani serta distempel basah oleh SAID USMAN, S.Pd selaku kepala sekolah Menengah Atas 12 Merangin;
  4. Ijazah yang dikeluarkan oleh Universitas Malahayati Bandar Lampung, dengan nomor : 2115. 034. 4807.2012 atas nama ROIKHATUL FAROKHA, yang dilahirkan di Sarolangun Bangko pada tanggal 28 Februari 1991, tertanggal 17 Desember 2012 yang dikeluarkan di Bandar Lampung dan ditandatangani serta distempel basah oleh dr.T MARWAN NUSRI, M.PH selaku dekan Fakultas Kedokteran Universitas Malahayati Bandar Lampung dan oleh MUHAMMAD KHADAFI, SH. MH selaku Rektor Universitas Malahayati Bandar Lampung ;
  5. Ijazah yang dikeluarkan oleh Universitas Malahayati Bandar Lampung, dengan nomor : 2115. 034. 6029.2013 atas nama ROIKHATUL FAROKHA, yang dilahirkan di Sarolangun Bangko pada tanggal 28 Februari 1991, tertanggal 02 Desember 2013 yang dikeluarkan di Bandar Lampung dan ditandatangani serta distempel basah oleh dr..T MARWAN NUSRI, M.PH selaku dekan Fakultas Kedokteran Universitas Malahayati Bandar Lampung dan oleh MUHAMMAD KHADAFI, SH. MH selaku Rektor Universitas Malahayati Bandar Lampung ;

Adalah SAH & BENAR merupakan Surat tanda tamat belajar dan atau IJAZAH atas nama ROIKHATUL FAROKHA (pemohon).

7. Menetapkan Biaya Perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;.

 

ATAU

Jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan  putusan  yang  menurut  Pengadilan  dalam  peradilan  yang baik, adalah patut dan adil (Ex Aequo Et Bono, Naar Goede Justitie Recht Doen).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak