Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2020/PN Bko Sari Yanto Bin Sampun Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Resor Merangin Cq Kepala Satuan Reserse Kriminalitas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2020/PN Bko
Tanggal Surat Kamis, 13 Agu. 2020
Nomor Surat Nomor: 043/SKK-SDFL/PRAPERADIL
Pemohon
NoNama
1Sari Yanto Bin Sampun
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Resor Merangin Cq Kepala Satuan Reserse Kriminalitas
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan ini menyatakan secara hukum berdomisili di alamat kuasanya yang akan disebut berikut ini. Selanjutnya menyatakan dengan sesungguhnya memberikan kuasa kepada SYAFRIDHAN FIKRI LUBIS,SH pekerjaan ADVOKAT dari kantor ADVOKAT dan Konsultan Hukum SYAFRIDHAN FIKRI LUBIS, SH beralamatkan Jalan Jenderal Sudirman KM.02, NO.122 RT.10 RW.03 Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin –JAMBI. Dalam perkara ini bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Selanjutnya disebut sebagai ADVOKAT/PENASEHAT HUKUM

 

------------------------------------------------- KHUSUS -------------------------------------------------

Untuk mendampingi dan membela kepentingan hukum PEMOHON dalam hal ini  pemberi kuasa untuk membela kepentingan SUAMI PEMOHON SARI YANTO Dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-129/VII/2020/ResMerangin/SPKT, tanggal 03 Juli 2020 Untuk mengajukan PRAPERADILAN DI PENGADILAN NEGERI KELAS 1 B BANGKO.

Untuk keperluan tersebut diatas, penerima kuasa berhak menghadap dan berbicara dihadapan Kepolisian RI, Kejaksaan RI,Pengadilan Negeri, serta pejabat-pejabat di instansi lainnya, mengajukan surat-surat dan permohonan-permohonan, mengajukan pembelaan dan jawaban, mengajukan PRAPERADILAN, membalas segala perlawanan, memohon keputusan-keputusan, menerima putusan,membuat serta mengajukan permohonan banding,kasasi,peninjuan kembali, membuat persetujuan-persetujuan atas persetujuan pemberi kuasa, praperadilan,permohonan BAP ulang apabila saat BAP belum didampingi KUASA HUKUM. Dan pada pokoknya penerima kuasa dapat melakukan segala perbuatan/tindakan yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan maksud pemberian kuasa ini.

Surat kuasa ini diberikan hak Subtitusi dan Hak Ritensi baik sebagian ataupun keseluruhan.

Demikian surat kuasa ini dibuat dan ditandatangani dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sesuai dengan maksud pemberian kuasa ini.

Pihak Dipublikasikan Ya